Tingkatkan Kapasitas SDM, Bidang Akuntansi dan Pelaporan ikuti Coaching Clinic tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Penulis : Wiradiansyah, S.Kom
Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, pada hari Rabu, (21/09) Bidang Akuntansi dan Pelaporan mengikuti Layanan Konsultasi (Coaching Clinic) secara Zoom Meeting yang di selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Acara ini di ikuti oleh Seluruh Pegawai di Bidang Akuntansi dan Pelaporan yang diadakan di ruang kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan, acara ini bertujuan untuk meningkatkan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah, materi yang di bahas tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang bertujuan untuk lebih aktif berkontribusi dan mengawal akuntabilitas pelaksanaan APBN/APBD guna mewujudkan pengelolaan Keuangan Negara yang transparan dan akuntabel.
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022 dengan tema “Mengawal Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja untuk Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”, Dalam rangka meningkatkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, Adapun penyampaian materi dalam konsultasi ini yaitu aset tak berwujud dan perjanjian Konsesi Jasa – Pemberian Konsesi.
Aset Tak Berwujud adalah Aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual, Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberian Konsesi adalah pengaturan mengikat antara pemberi konsesi dan mitra dimana mitra menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu tertentu dan mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan publik selama masa perjanjian konsesi jasa, Pemberi konsesi adalah entitas akuntansi/pelaporan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang memberikan hak penggunaan aset konsesi jasa kepada mitra, Mitra adalah operator berbentuk badan usaha sebagai pihak dalam perjanjian konsesi jasa yang menggunakan aset konsesi jasa dalam menyediakan jasa publik yang pengendalian asetnya dilakukan oleh pemberi konsesi.
Aset Sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya, Aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.