Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Tingkatkan Produktivitas dan Disiplin Kerja, BKD adakan Bimbingan Teknis TPP

Dalam rangka pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Keuangan Daerah mengadakan Bimbingan Teknis Pemberian TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten kepahiang sesuai Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 pada tanggal 19-20 Mei 2022 bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah. Hadir sebagai peserta adalah Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Bendahara Pengeluaran di lingkup OPD se-Kabupaten Kepahiang.

Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, yang memberikan arahan terkait kebijakan pemberian TPP ASN di kabupaten kepahiang, “harus ada pembeda antara ASN yang disiplin dan yang tidak disiplin, yang berkinerja baik dan tidak” tegas Sekda. Sedangkan Kepala Badan Keuangan Daerah dalam arahannya menekankan agar para peserta dapat fokus dalam mengikuti acara agar tidak terjadi disinformasi atau misskomunikasi dalam penyampaian terkait TPP ke OPD masing-masing. “dikarenakan peraturan bupati ini merupakan peraturan yang baru, penganti peraturan bupati lama terkait TPP (Perbup No. 26 Tahun 2018), sehingga perlu pemahaman yang lebih” tegasnya. “Harapannya dengan implementasi perbup ini, produktivitas kerja dan disiplin ASN menjadi meningkat” harap Kepala BKD.

Hadir sebagai pemateri dalam acara ini adalah Asisten Bidang Administrasi Umum, Hairah Aryani, S.Sos, M.M yang menyampaikan materi terkait garis-garis besar muatan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022, dimana salah satu pembeda antara perbup lama dan baru adalah perbup lama, pemberian TPP hanya berdasarkan kehadiran, sedangkan di perbup baru, pemberian TPP setiap bulan dinilai berdasarkan aspek produktifitas dan aspek disiplin kerja. “TPP berdasarkan produktivitas kerja diberikan dengan komposisi 60% (enam puluh persen) yang diperoleh dari akumulasi kertas kerja harian ASN sedangkan TPP berdasarkan disiplin kerja dengan komposisi 40% (empat puluh persen) yang diperoleh dari dari tingkat kehadiran ASN” ujarnya.

Selanjutnya materi dilanjutkan dengan pemamparan terkait tata cara pembuatan Laporan Kinerja Harian (LKH) ASN yang disampaikan oleh Weri Yadi, S.IP Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM). “Laporan Kerja Harian berisi catatan aktifitas masing-masing ASN dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta tugas lain yang diberikan oleh atasan selama satu bulan” ujar Weri. Pada materi lain terkait tata cara perhitungan pemberian TPP ASN yang disampaikan oleh pejabat dari Badan Keuangan Daerah, dimana di jabarkan terkait formula perhitungan TPP, formula pemotongan TPP, dan cara pengisian format rekapitulasi pengurangan dan format rekapitulasi penerimaan TPP ASN.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id