Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.
Facebook Instagram







Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang pokok-pokok Keuangan Daerah. Ditargetkan awal semester tahun ini draft regulasi tersebut dapat disampaikan ke legislatif, sehingga akhir tahun nanti dapat disahkan dan diundangkan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Instrumen penyusunan Raperda berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan perubahannya, telah disiapkan dan segera berproses bersama Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang. Instrumen berupa penyiapan Naskah Akademik melibatkan tenaga ahli dari Universitas Bengkulu, serta pembentukan tim Penyusun yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kepahiang.

Adapun Draft Raperda Kabupaten Kepahiang tentang pengelolaan keuangan daerah yang disusun saat ini secara garis besar meliputi tiga poin utama dalam penyelenggaraan keuangan daerah yaitu Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Ketiganya disusun menjadi 206 Pasal dan 15 Bab, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pengelola Keuangan Daerah, Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bab IV Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bab V Penetapan APBD, Bab VI Pelaksanaan APBD, Bab VII Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD), Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Bab XI Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Bab XIII Informasi Keuangan Daerah, Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan, dan Bab XV Ketentuan Penutup.
Berikut ini merupakan beberapa hal yang diatur dalam Raperda Keuangan Daerah yang disusun, yaitu:
Sedangkan Struktur Pendapatan Daerah dalam APBD jika sebelumnya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah maka untuk berubah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD, Pendapatan Transfer, Lain-lain Pendapatan yang Sah. Pendapatan Transfer memuat Transfer Pemerintah Pusat yang didalamnya meliputi Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Desa; Transfer antar Daerah meliputi Pendapatan Bagi Hail, dan Bantuan Keuangan. Sementara itu klasifikasi belanja dari sebelumnya terdiri dari dua kelompok yaitu Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, maka diatur menjadi empat kelompok meliputi Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. (*)
Share on facebook Share di Facebook Share on twitter Share di Twiter
Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB
Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id
Admin LukasHerianto