Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.
Facebook Instagram






Kepahiang, 21 November 2020.
Penulis : Dishaidil Fitri Haidi
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan sejumlah rekomendasi atas kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Hanya saja untuk menentukan rencana aksi atas rekomendasi SPBE tersebut, pihak auditor belum dapat memastikan waktu yang tepat karena masih harus menunggu koordinasi pihak BPK RI ke tingkat pusat. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Kepahiang selanjutnya menunggu perkembangan selanjutnya. Hal ini diperoleh dari hasil pertemuan ekspose atas hasil temuan pemeriksaan SPBE Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun 2019 dan semester I tahun 2020, yang digelar di kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu belum lama ini.
Dalam pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Tim Pemeriksa, pihak Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang sudah berusaha untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan adanya penerapan SPBE di Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Tindak lanjut berupa penyediaan regulasi pengelola SPBE dimasing-masing level, peningkatan bahkan pengembangan perangkat dan software. Seiring perkembangan teknologi berbasis IT, instrumen teknologi berbasis elektronik mutlak menjadi kebutuhan karena disamping akan memudahkan operasional Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga akan memberikan ruang akses yang luas bagi masyarakat atas upaya pembangunan yang terus dilancarkan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Belum tersedianya arsitektur SPBE bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang, hendaknya dapat dimaklumi mengingat kebijakan SPBE sendiri masih tergolong baru dimana diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018.
Implementasi SPBE bagi Kabupaten/Kota tetap berpedoman dengan SPBE nasional. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2018, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Selanjutnya dibagian berikutnya, Pasal 74 Penyusunan Arsitektur SPBE Nasional untuk periode tahun 2020 - 2024 diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk periode tahun 2020 - 2024. Disisi lain, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024 baru ditetapkan tanggal 18 Januari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
“Artinya arsitek SPBE Nasional harus mempedomani RPJMN disusun paling lambat enam bulan setelah RPJMN ditetapkan. Lantas RPJMN sendiri baru ditetapkan 18 Januari 2020, bagaimana Pemerintah Daerah bisa menyusun Arsitektur SPBE nasional khususnya atas entitas pemeriksaan, sedangkan arsitektur SPBE yang harus dipedomani belum tersedia. Harapan kami hal ini juga menjadi pertimbangan. Namun yang pasti Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendukung kebijakan SPBE, guna optimalisasi program pembangunan bagi kemajuan masyarakat,” jelas Dishaidil FH, S.I.Kom., M.Si mewakili unsur BKD Kabupaten Kepahiang dalam pertemuan tersebut.
Berikut beberapa rekomendasi BPK atas SPBE Kabupaten Kepahiang;
Membentuk Tim Koordinasi SPBE dalam rangka berkoordinasi penyediaan dan pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan yang laik operasi dan aman untuk pengembangan dan percepatan penerapan SPBE dengan Kementerian Kominfo dan BSNN; (*)
Share on facebook Share di Facebook Share on twitter Share di TwiterSenin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB
Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id
Admin LukasHerianto