Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.
Facebook Instagram






Penulis: Kusipa Lensyi, SE

Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan atau kegunaan BMD. Alasan BMD dimusnahkan karena BMD tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipindahtangankan, atau alasan lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Cara pemusnahan bisa dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, atau cara lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang mengajukan usulan untuk pemusnahan Gedung dan Bangunan yang terdapat pada beberapa sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Menindaklanjuti usulan tersebut, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang bersama dengan Tim peneliti Pemusnahan dan Tim Teknis Pemeriksa Gedung Dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten kepahiang melaksanakan cek fisik untuk melihat kondisi dilapangan gedung bangunan yang usulkan tersebut.

Kepala Badan Keuanagan Daerah Kabupaten Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, M.M sebagai Ketua Tim Peneliti Pemusnahan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 menyampaikan bahwa gedung dan bangunan yang telah dicek fisik tersebut memang sudah sangat layak untuk dimusnhakan karena kondisinya sudah rusak berat dan membahayakan bagi anak-anak yang ada di sekolah tersebut.
Hal lain juga disampaikan oleh Tim Teknis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepahiang Firman, S. Sos, beliau mengatakan dari hasil pengecekan ini rata-rata gedung dan bangunan tersebut sudah lebih 65 % kondisinya sudah rusak berat, artinya gedung dan bangunan tersebut memang layak untuk dimusnahkan.
Ditambahkan Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Herwin Noviansyah, S. Sos, M.M bahwa terdapat juga gedung bangunan yang masih bisa dimanfaatkan oleh sekolah melihat dari kondisinya yang masih layak untuk digunakan sehingga Tim menyarankan agar pihak sekolah menunda untuk dimusnahkan dan bangunan dan gedung tersebut baiknya digunakan oleh pihak sekolah.
Hasil dari cek fisik ini akan ditindak lanjuti dengan rapat pemberian Rekomendasi dari Tim untuk menentukan Layak atau tidak layak BMD tersebut dimusnahkan dan dilanjutkan dengan proses pemusnahan.
Share on facebook Share di Facebook Share on twitter Share di TwiterSenin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB
Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id
Admin LukasHerianto