Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.
Facebook Instagram






Kepahiang, 15 September 2020.
Penulis : Karnilawati
Hai Sobat Badan Keuangan Daerah, kali ini kita akan membahas tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Barang Milik Daerah menurut Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 didefinisikan sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah dapat berupa Tanah, Bangunan, Jalan dan Sarana Prasarana lainnya di Kabupaten Kepahiang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah masing-masing yang dikoordinir oleh Bidang Aset Badan Keuangan Daerah.
Menurut Peraturan Bupati Kepahiang No 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Keuangan Kabupaten Kepahiang, Tugas Pokok Bidang Aset yaitu melakukan koordinasi perencanaan, pendataan, pendaftaran, penatausahaan, penilaian, pemanfaatan, penghapusan, pemindah tanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penyusunan standar realisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah dan penyusunan standarisasi harga / harga satuan umum serta pelaporan dan evaluasi aset daerah. Untuk Melaksanakan Tugas Pokok diatas Bidang Anggaran memiliki Fungsi, yaitu :
Bidang Aset terdiri dari 3 Sub Bidang, yaitu :
Secara Umum Bidang Aset Memiliki Layanan, yaitu :
Untuk mengakses pelayanan di Bidang Aset dapat mengunjungi Loket Pelayanan di Loket Bidang Aset.
Share on facebook Share di Facebook Share on twitter Share di TwiterSenin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB
Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id
Admin LukasHerianto