Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.
Facebook Instagram






Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa kontrak terbagi menjadi lima jenis kontrak yaitu bukti pembelian/pembayaran; kuitansi; Surat Perintah Kerja (SPK); surat perjanjian; dan surat pesanan. Berikut merupakan penjelasan atas bentuk kontrak tersebut:
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
Pengadaan barang/jasa pemerintah dibagi menjadi empat kelompok besar yaitu Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi, dan Jasa lainnya. Cara yang ditempuh secara besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.
Swakelola merupakan Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat. Sedangkan Pemilihan Penyedia sendiri merupakan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia yang cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini kementerian pemerintah memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. (*)
Share on facebook Share di Facebook Share on twitter Share di TwiterSenin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB
Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id
Admin LukasHerianto