Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.
Facebook Instagram






Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2022, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Selasa (27/09) sesuai jadwal yang telah disusun Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kepahiang. Pengesahan ini dilakukan setelah lima fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang menyampaiakan pendapat akhir fraksi dan menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebagaimana dikemukakan juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang, Bambang Asnadi bahwa pembahasan yang telah dilakukan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang dalam anggaran yang sebelumnya sebesar (Rp. 84.361.861.047) dapat ditutupi surplus anggaran pada pembiayaan netto sebesar Rp.84.361.861.047, sehingga defisit anggaran menjadi Rp. 0 atau nihil.
Dari pemaparan tersebut masing-masing fraksi menyampaiakn pendapat akhir secara bergantian. Kesemuanya menyatakan sepakat untuk disahkannya RAPBDP 2022 Kabupaten Kepahiang menjadi APBDP 2022 Kabupaten Kepahiang, dengan tetap memberikan catatan penting untuk ditindaklanjuti jajaran eksekutif. Catatan penting tersebut meliputi;

Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU dalam sambutannya menyampaikan Postur APBD setelah disetujuinya Perda Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 716.385.301.452 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 38.884.340.652,00 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 677.500.960.800,00.
Sedangkan Belanja Daerah setelah Perubahan sebesar Rp. 800.747.162.499,00 dengan rincian Belanja Operasi sebesar Rp. 523.878.479.308,00; Belanja Modal sebesar Rp. 150.501.536.348,00; Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 2.200.000.000,oo dan Belanja Transfer sebesar Rp. 124.167.146.843,00. (*)
Share on facebook Share di Facebook Share on twitter Share di TwiterSenin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB
Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id
Admin LukasHerianto