Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.
Facebook Instagram






Kepahiang, 24 Juni 2024.
Penulis: Hariyanto, S.Sos
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Dalam Negeri, baru saja menetapkan perubahan signifikan dalam peraturan pengelolaan barang milik daerah. Peraturan ini, yang dikenal sebagai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, menggantikan dan memperbarui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan terbaru dalam peraturan perundang-undangan serta untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah yang lebih efisien dan akuntabel.
Perubahan ini berlandaskan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga mempertimbangkan dinamika terbaru dalam regulasi terkait.
Pokok-Pokok Perubahan :
Herwin Noviansyah, S.Sos., MM, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, menyambut baik perubahan ini. “Perubahan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 adalah langkah maju yang sangat positif. Dengan adanya definisi dan istilah baru, serta struktur pengelolaan yang lebih terperinci, kami yakin pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kepahiang akan menjadi lebih efisien dan transparan. Optimalisasi pemanfaatan barang akan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat, dan ketentuan baru mengenai pemindahtanganan serta penghapusan barang diharapkan dapat mengurangi risiko dan meningkatkan akuntabilitas. Kami di Badan Keuangan Daerah akan terus berkomitmen untuk mengimplementasikan perubahan ini dengan baik dan memastikan bahwa barang milik daerah dapat dikelola secara maksimal sesuai dengan ketentuan baru ini.”
Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan barang milik daerah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Hariyanto, S.Sos)
Share on facebook Share di Facebook Share on twitter Share di TwiterSenin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB
Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id
Admin LukasHerianto