Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.
Facebook Instagram






Kepahiang, 23 Agustus 2023.
Penulis : Kusipa Lensy
Proses pengukuran objek Barang Milik Daerah yang akan dipindahtangankan dengan metode Hibah ataupun metode yang lainnya adalah dengan mencocokan data yang ada di Kartu Inventaris Barang yang tercatat pada Organisasi Perangkat daerah Kabupaten Kepahiang dengan data yang ada di dilapangan.
Hal ini dimaksudkan untuk memperbaiki data yang tidak sesuai agar segera ditelusuri lagi sehingga data yang ada bisa sama dan sesuai, jika hal tersebut tidak segera diperbaiki dan diselesaikan takut terjadi permasalahan dikemudian hari.
Proses pengukuran tersebut dilakukan oleh Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum bekerjasama dengan Pihak Desa tempat Barang Milik Daerah berada. Jika terdapat ketidak cocokan dengan Data yang ada di KIB maka Tim Teknis segera menyampaikan ke OPD yang bersangkutan agar segera ditelusuri dan diperbaiki oleh Pihak yang bersangkutan.
Share on facebook Bagikan di Facebook Share on twitter Bagikan di TwiterSenin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB
Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id
Admin LukasHerianto