Beranda / Berita / Peran Pelaku Usaha Sektor Pariwisata dalam Upaya Peningkatan PAD
Peran Pelaku Usaha Sektor Pariwisata dalam Upaya Peningkatan PAD
09 August 2021·Admin Web BKD Kepahiang·Sekretariat
Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang
Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.
Facebook
Instagram
Previous
Next
Peran Pelaku Usaha Sektor Pariwisata dalam Upaya Peningkatan PAD
Kabupaten Kepahiang sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu memiliki komoditi andalan yaitu Kopi dan Lada. Selain itu dengan bentang alam yang terdiri dari perbukitan, menjadikan Kepahiang menjadi salah satu tujuan wisata favorit di Bengkulu.
Beberapa icon wisata yang menarik diantaranya Kabawetan yang merupakan area perkebunan teh yang termasyur, dengan icon wisata ikoniknya yaitu Kepahiang Mountain Valley. Selain itu ada Tugu Kopi, Air Terjun Sengkuang, Curug Embun, dan lain-lain.
Para pelaku usaha yang bergerak pada Sektor Pariwisata dapat membantu Pemerintah dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, melalui Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak Daerah adalah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berikut adalah Pajak Daerah di Kabupaten Kepahiang :
Sedangkan Retribusi Daerah adalah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan
Peran pelaku usaha Sektor Pariwisata dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat diwujudkan secara nyata dengan mendukung pencapaian target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut :
PAJAK DAERAH YANG DAPAT DI DUKUNG PENCAPAIAN TARGETNYA OLEH PELAKU USAHA SEKTOR PARIWISATA TAHUN ANGGARAN 2021
NO
NAMA PAJAK DAERAH
TARGET PAD TAHUN 2021
1.
PAJAK HOTEL
18.021.500
2.
PAJAK RESTORAN/RUMAH MAKAN
523.132.680
3.
PAJAK HIBURAN
5.027.000
4.
PAJAK REKLAME
96.076.800
5.
PAJAK PARKIR
3.360.000
6.
PBB P2
1.409.571.680
RETRIBUSI DAERAH YANG DAPAT DI DUKUNG PENCAPAIAN TARGETNYA OLEH PELAKU USAHA SEKTOR PARIWISATA TAHUN ANGGARAN 2021
NO
NAMA RETRIBUSI DAERAH
TARGET PAD TAHUN 2021
1.
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
5.000.000
2.
RETRIBUSI LOS DAN KIOS
229.323.750
3.
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
195.000.000
4.
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
56.250.000
5.
RETRIBUSI IMB
50.000.000
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaku usaha dapat menghubungi Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.
Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter
Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Jam Kerja
Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB
Kita Berada
Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id
Facebook
Instagram
AdminLukasHerianto