Kategori
ANGGARAN

RAPBD 2023 Kabupaten Kepahiang dievaluasi Gubernur Bengkulu

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

RAPBD 2023 Kabupaten Kepahiang dievaluasi Gubernur Bengkulu

Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si

TAPD Kabupaten Kepahiang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 Kabupaten Kepahiang, serta Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang ke Gubernur Bengkulu. Penyampaian dokumen anggaran 2023 tersebut dilakukan sehari setelah dilakukannya pengesahan oleh DPRD Kabupaten Kepahiang. Sesuai peraturan menteri dalam negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta didukung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD 2023 proses evaluasi dilakukan selama lima belas hari kerja, paling lambat 22 Desember 2022, Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah memperoleh hasil evaluasi berikut rekomendasi untuk kemudian dilakukan penyempurnaan APBD 2023 bersama antara TAPD Kabupaten Kepahiang dan DPRD Kabupaten Kepahiang.

  1. Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah yang telah direviu oleh APIP daerah paling lambat minggu I bulan Juli 1 (satu) minggu
  2. Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan Juli 5 (lima) minggu
  3. Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus
  4. Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA-SKPD paling lambat minggu III bulan Agustus 3 (tiga) minggu + 1 (satu) minggu reviu oleh APIP daerah
  5. Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD oleh SKPD terkait serta verifikasi oleh TAPD
  6. RKA-SKPD sebagaimana pada angka 5 wajib direviu oleh APIP daerah
  7. Penyusunan Rancangan Perda tentang APBD
  8. Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD Paling lambat Minggu II bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja per minggu atau paling lambat (enam puluh) hari kerja Minggu IV bulan September bagi daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja per minggu
  9. Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran berkenaan
  10. Penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD sesuai dengan hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi)
  11. Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan
  12. Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi paling lambat akhir Desember (31 Desember).
  13. Penyampaian Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan.(*)
Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ANGGARAN

Tenaga Ahli Kaji Investasi Jangka Panjang Pada PT. Bank Bengkulu

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Tenaga Ahli Kaji Investasi Jangka Panjang Pada PT. Bank Bengkulu

Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si

Pemerintah Kabupaten Kepahiang bertekad untuk meningkatkan sektor pendapatan daerah, peningkatan tersebut salah satunya adalah dengan melakukan investasi jangka panjang. Sejauh ini investasi jangka panjang telah dilakukan pada PT. Bank Bengkulu sebesar Rp20.000.000.000,00, dengan perolehan deviden mencapai Rp40.757.956.003,69. Hanya saja kebijakan penambahan penyertaan modal yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah berakhir pada tahun 2017, sehingga harus dilakukan pembaruan kebijakan dalam hal ini Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang yang mengatur penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu. Guna memaksimalkan investasi maka tenaga ahli melakukan kajian atas investasi jangka panjang tersebut, agar kemudian dapat diperoleh kebijakan regulasi yang tidak akan merugikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Kondisi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu, diawali dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu. Ketentuan ini mencatat penyertaan modal sejak tahun 2005 sebesar Rp100.000.000,00 dengan peroleh deviden sebesar Rp30.656.053,48 sampai dengan penyertaan modal tahun 2012 telah mencapai Rp9.990.000.000,- dan menorehkan deviden sebesar Rp2.531.694.740,68.

Hasil analisis tenaga ahli terhadap potret APBD Pemerintah Kabupaten Kepahiang, serta analisis terhadap kinerja keuangan pada Bank Bengkulu maka dipeoleh kesimpulan bahwa secara kemampuan keuangan daerah, pemerintah Kabupaten Kepahiang jika dilihat dari nilai rata-rata dan baseline rasio terakhir tahun 2021 untuk rasio varians belanja masih bernilai negatif, yang artinya realisasi pendapatan daerah masih berada di bawah target pendapatan (khusus untuk tahun 2021 saja karena adanya dampak eksternalitas shock ekonomi yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19). Rasio realisasi pendapatan asli daerah (PAD) juga menunjukkan tren yang stagnan dari sejak tahun 2018, sehingga berakibat pada defisit anggaran. Namun, dengan adanya dana transfer dari pemerintah pusat, masih memungkinkan bagi pemerintah kabupaten untuk menjalankan operasional daerah secara optimal. Hal ini juga ditandai dengan varians belanja pemerintah Kabupaten Kepahiang yang cenderung konservatif (berhati-hati) pada tahun-tahun sebelumnya, dan baru menjadi lebih tinggi pada tahun 2021 (22.70%).

Tren historis penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang pada Bank Bengkulu cenderung stagnan, dan fenomena ini juga turut berdampak pada terdilusinya kepemilikan saham pemerintah Kabupaten Kepahiang serta semakin menurunnya pendapatan dividen yang diterima pemerintah Kabupaten Kepahiang dari Bank Bengkulu. Dari total komitmen penyertaan modal investasi sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah nomor 7 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kepahiang pada Bank Bengkulu yang berakhir pada tahun 2021, perintah Kabupaten Kepahiang hanya bisa merealisasikan komitmen penyertaan modal sebesar 40% dari total Rp10,000,000,000.

Sementara itu keberlanjutan penyertaan modal pada PT Bank Bengkulu sampai dengan saat ini, didukung Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2016 tentang penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Bengkulu. Berdasarkan regulasi terbaru ini dicatat penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu tahun 2013 telah mencapai Rp11.000.000.000,00 dengan peroleh deviden sampai dengan tahun yang sama sebesar Rp3.830.451.551,12, sedangkan hingga tahun 2021 nilai penyertaan modal telah mencapai Rp20.000.000.000,00 dan peroleh deviden sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp40.757.956.003,69.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ANGGARAN

Perda APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 Disahkan

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Perda APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 Disahkan

Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si

Upaya pengesahan RAPBD 2023 Kabupaten Kepahiang menjadi APBD 2023 Kabupaten Kepahiang tepat waktu, terwujud. Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kepahiang, Selasa (29/11),  fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kepahiang secara bergantian menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan setuju untuk disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang APBD 2023. Selanjutnya hal tersebut diikuti dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Bupati Kepahiang, Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M, I.P.U., menyampaikan apresiasi bagi legislatif yang telah melakukan pembahasan atas Raperda APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2023. Pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan setiap masukan positif yang disampaikan DPRD Kabupaten Kepahiang, agar realisasi program pembangunan Kabupaten Kepahiang optimal. Dari struktur APBD Kabupaten Kepahiang yang disahkan, pendapatan daerah didominasi pendapatan dana transfer umum, kondisi ini berlaku nasional. Kendati demikian upaya untuk mendorong sektor penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan agar kemudian target PAD tercapai, serta peningkatan diperiode mendatang.

Berdasarkan pernyataan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bambang Asnadi menyatakan struktur APBD Kabupaten Kepahiang berdasarkan Pendapatan, Belanja,  serta Pembiayaan. Diharapkan kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah nantinya dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan sehingga diperoleh kelancaran dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

Apresiasi positif bagi Banggar dan TAPD Kabupaten Kepahiang disampaikan seluruh fraksi, karena proses pembahasan atas draft Raperda hingga kemudian  pengesahan merupakan tahapan yang membutuhan perhatian serius. Harapan penting dibebankan pada APBD 2023 Kabupaten Kepahiang, baik itu menyangkut terwujudnya laju pembangunan pada berbagai bidang yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Urusan wajib pelayanan Dasar meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, keamanan dan ketertiban serta sosial. Sedangkan urusan wajib bukan pelayanan dasar meliputi lingkungan hidup, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindangan anak, perhubungan, komunikasi dan informasi, perpustakaan. Urusan pilihan meliputi ketahanan pangan dan perikanan, pariwisata pemuda dan olahraga, pertanian dan perindustrian. Selanjutnya merupakan urusan penunjang pemerintahan yakni sekretariat daerah, DPRD, pengawasan, perencanaan, kewilayahan dan sosial.

Berikut merupakan bagian-bagian pandangan fraksi atas  RAPBD 2023 Kabupaten Kepahiang. Fraksi Nasdem melalui juru bicara fraksi Candra, menyatakan jika pihaknya menyoroti dana hibah dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023.  Fraksi Nasdem mengharapkan pemerintah daerah dalam merealisasikan anggaran tersebut dapat mempertimbangkan dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fraksi Golkar melalui Ketua Fraksi Hendri, A.Md meminta organisasi perangkat daerah agar memberdayakan potensi yang dimiliki. Bagi OPD yang memiliki target PAD, selain berusaha untuk merealisaikan penerimaan pada sektor PAD yang telah ditargetkan hendaknya juga terus menggali potensi-potensi PAD lainnya, labih dari itu jika memungkinkan mendatangkan investor luar. Hanya saja langkah-langkah strategis itu hendaknya tetap mempedomani ketentunya tetap berpedoman peraturan yang berlaku, jangan sampai upaya mendorong peningkatan PAD justru berdampak negatif.

Berikutnya Fraksi Kebangkitan Bangsa yang disampaikan Hariyanto, S.Kom., M.M, menyatakan pihaknya mengingatkan Bupati dan jajaran agar tetap menjalin komunikasi dengan DPRD Kabupaten Kepahiang. Jika dalam pelaksanaanya mengharuskan adanya kebijakan pergeseran kegiatan diakibatkan oleh kebijakan yang memang tidak bisa dihindari bersifat emergency  maka dapat direspond dengan baik. Sehingga kemudian tidak terjadi kesenjangan dalam pelaksanaan kebijakan untuk mewujudkan visi misi Bupati Kepahiang.

Sedangkan Fraksi Demokrat sebagaimana disampaikan  Taswin Nata Diningrat, pihaknya mengharapkan eksekutif segera merealisasikan program kegiatan jika Raperda APBD 2023 telah disahkan. Harapan ini penting disampaikan terutama untuk program kegiatan yang komplek, dimana membutuhkan proses pemilihan penyedia cukup memakan waktu hingga kebutuhan pelaksanaan kontrak yang tidak sedikit. Lakukan percepatan pengadaan barang dan jasa  agar pekerjaan bisa langsung dijalankan sejak awal tahun.

Terakhir Fraksi Gerakan Perjuangan Pembangunan Indonesia Sejahtera (GPPIS) melalui Ketua Fraksi Okta Sinofa, S.IP., menyampaikan bahwa APBD 2023 diharapkan menjadi mata rantai pembangunan di Kabupaten Kepahiang. Konsep pembangunan ini pada hakekatnya adalah adanya peningkatan ketahanan masyarakat, terjaminnya infrastruktur dan tata ruang ramah lingkungan. Pemerataan perekonomian, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta sistem birokrasi yang selalu melayani masyarakat Kabupaten Kepahiang.

Selanjutnya, TAPD Kabupaten Kepahiang akan menyampaikan Raperda APBD 2023 dan Raperbup penjabaran APBD 2023 ke Propinsi Bengklu untuk dilakukan evaluasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan diperkuat kembali melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 maka maksimal tiga hari setelah disahkan eksekutif maka Raperda disampaikan ke Gubernur, yang selanjutnya akan dievaluasi selama 15 hari kerja. (*)

 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ANGGARAN

Perbup 23 Tahun 2022, Bidang Anggaran Miliki Tugas Fungsi baru

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Perbup Nomor 23 Tahun 2022, Bidang Anggaran Miliki Tugas Fungsi baru

Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si

Optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah Kabupaten Kepahiang. Kemunculan regulasi ini sekaligus mencabut semua peraturan Bupati Kepahiang yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah Kabupaten Kepahiang. Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu sub unit kerja yang memiliki tugas fungsi yang baru.

Berikut merupakan tugas dan fungsi Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.  Kepala Bidang Anggaran mempunyai tugas membantu Kepala Badan mempersiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan Rancangan Perubahan APBD (APBD-P) yang menyangkut tentang belanja langsung, belanja tidak langsung dan pembiayaan,serta perencanaan anggaran. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Anggaran mempunyai fungsi:

  1. Menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan dan pedoman penyusunan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan pinjaman, investasi, dana cadangan dan piutang;
  3. Menyiapkan bahan dan perumusan pemberian hibah, bantuan sosial dan subsidi;
  4. Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan pendanaan keadaan darurat dan keadaan luar biasa;
  5. Menyusun standar harga satuan, analisis standar belanja dan standar teknis;
  6. Menyiapkan bahan-bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  7. Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  8. Membantu Tim Anggaran Pemerintah Daerah melakukan verifikasi DPA dan DPPA;
  9. Mengkoordinasikan rencana pendapatan daerah;
  10. Menyusun Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  11. Menyampaikan saran dan masukan kepada atasan, baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  12. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan perumusan, penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, monitoring evaluasi dan pelaporan kebijakan Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung. Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung mempunyai tugas:

  1. Penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung;
  2. Penyiapan Bahan pembinaan, petunjuk teknis di Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan standar harga satuan, analisis standar belanja dan standar teknis;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan Verifikasi RKA/Verifikasi RKA Perubahan pada Organisasi Perangkat Daerah dan DPA/DPA Perubahan pada Organisasi Perangkat Daerah;
  5. Penyiapan Bahan Pengesahan DPA/DPA Perubahan pada Organisasi Perangkat Daerah;
  6. Penyiapan bahan informasi Keuangan Daerah berkenaan Anggaran Belanja Langsung;
  7. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan Anggaran Belanja Langsung;
  8. Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan
  10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang Langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

Selanjutnya Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung mempunyai tugas membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung. Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Administrasi Anggaran Belanja Tidak Langsung;
  2. Penyiapan bahan pembinaan, petunjuk teknis di bidang Administrasi Anggaran Belanja Tidak Langsung;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan Verifikasi RKA/Verifikasi RKA PPKD dan DPA/DPA Perubahan PPKD;
  4. Penyiapan bahan Pengesahan DPA/DPA Perubahan PPKD;
  5. Penyiapan bahan Penyusunan rencana Investasi Daerah;
  6. Penyiapan bahan Informasi keuangan daerah berkenaan Anggaran Belanja Tidak Langsung;
  7. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan Anggaran Belanja Tidak Langsung;
  8. Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan
  10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

Kelompok Jabatan Fungsional  Pada Bidang Anggaran memiliki uraian fungsi Kelompok Jabatan Fungsional pada Bidang Anggaran meliputi Kelompok Substansi Penyusunan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. (*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ANGGARAN

Berdayakan Masyarakat Kelurahan, Pemerintah Kepahiang Alokasikan Dana Kelurahan