Kategori
AKUNTANSI ANGGARAN ASET Berita Aset LAIN-LAIN PENDAPATAN SEKRETARIAT

HML PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH DAN PENYERAHAN QRIS

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

HLM & PENYERAHAN QRIS RETRIBUSI DAERAH KEPADA OPD,RSUD & PUSKESMAS SEKABUPATEN KEPAHIANG

Kepahiang, 02 September 2024

Penulis : Eti Dipisine

.

Pada hari Senin, 2 September 2024, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM.IPU, menghadiri acara High-Level Meeting (HLM) yang menjadi momen penting bagi Kabupaten Kepahiang. Acara ini bertujuan untuk menyerahkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Retribusi Daerah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Puskesmas se-Kabupaten Kepahiang. Penyerahan QRIS ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendorong digitalisasi layanan publik serta peningkatan efisiensi pembayaran retribusi.

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya inovasi teknologi dalam pelayanan publik. Beliau menekankan bahwa penerapan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk retribusi daerah ini akan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran secara non-tunai, mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah, serta mempercepat proses pelayanan. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam acara tersebut, QRIS diserahkan secara simbolis kepada perwakilan dari berbagai OPD, RSUD, dan Puskesmas di Kabupaten Kepahiang. Dengan adanya QRIS ini, setiap instansi dapat menerima pembayaran retribusi secara langsung melalui ponsel pintar atau perangkat elektronik lainnya, yang terhubung dengan berbagai platform perbankan. Sistem ini diharapkan akan mempercepat proses administrasi dan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi tanpa perlu membawa uang tunai.

Bupati Hidayatullah juga menyoroti bahwa penerapan QRIS ini sejalan dengan upaya nasional dalam menggalakkan penggunaan pembayaran non-tunai di berbagai sektor. Ia berharap bahwa inisiatif ini tidak hanya akan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendukung inklusi keuangan dan literasi digital di masyarakat. Dengan demikian, penerapan QRIS dapat menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Selama kegiatan, Bupati juga mengajak seluruh jajaran OPD, RSUD, dan Puskesmas untuk beradaptasi dengan perubahan ini dan memastikan bahwa seluruh sistem berjalan lancar. Dukungan dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, sangat diperlukan agar implementasi QRIS dapat mencapai hasil yang optimal. Bupati juga menginstruksikan agar dilakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait penggunaan QRIS dalam pembayaran retribusi.

Sebagai penutup, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid,MM.IPU mengingatkan kembali komitmen pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ia optimis bahwa dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, Kabupaten Kepahiang akan semakin maju dan sejahtera. QRIS, sebagai bagian dari strategi digitalisasi daerah, diharapkan dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi peningkatan pelayanan publik.

Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI ANGGARAN ASET LAIN-LAIN PENDAPATAN PERBENDAHARAAN SEKRETARIAT

halalbihalal karyawan-karyawati badan keuangan daerah kabupaten kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

” HALALBIHALAL KARYAWAN-KARYAWATI BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG “

Kepahiang, 16 April 2024.

Penulis : Eti Diposine

Setiap tahun, momentum Idul Fitri selalu menjadi momen yang dinanti-nanti, tidak hanya oleh umat Muslim, tetapi juga oleh karyawan dan karyawati Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang. Tidak hanya sebagai momen merayakan akhir dari ibadah puasa, tetapi juga sebagai kesempatan untuk mempererat tali silaturahmi, terutama melalui tradisi halal bihalal.

Tradisi halal bihalal telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya lebaran di Indonesia, dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang tidak ketinggalan dalam merayakannya. Pada tanggal 16 April 2024, suasana kantor tersebut dipenuhi dengan kehangatan dan keceriaan saat para karyawan berkumpul untuk merayakan halal bihalal.

Acara dimulai dengan sambutan dari pimpinan dan perwakilan karyawan, yang menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri dan harapan-harapan baik untuk kebersamaan di masa mendatang. .

Namun, lebih dari sekadar meriah, tradisi halal bihalal juga menjadi momentum introspeksi dan permohonan maaf antar sesama karyawan. Di tengah kebersamaan, para karyawan memanfaatkan kesempatan ini untuk bermaaf-maafan dan membersihkan hati dari segala kesalahan dan ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama setahun terakhir.

Tidak hanya itu, halal bihalal juga menjadi ajang untuk memperkuat solidaritas dan kebersamaan di antara karyawan. Dalam suasana yang penuh keakraban, para karyawan saling berbagi cerita, pengalaman, dan harapan untuk masa depan bersama. Ini tidak hanya menciptakan ikatan yang lebih kuat di antara mereka tetapi juga membangun motivasi untuk bekerja lebih keras demi kemajuan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.

Seiring dengan berlalunya waktu, tradisi halal bihalal tetap menjadi momen yang dinanti-nanti oleh para karyawan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang. Ini bukan hanya sekadar ritual budaya, tetapi juga momentum penting untuk memperkuat hubungan sosial, mempererat persaudaraan, dan memupuk semangat kebersamaan dalam mencapai tujuan bersama.

 
 
 
 
 
 
Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI ANGGARAN ASET LAIN-LAIN PENDAPATAN PERBENDAHARAAN SEKRETARIAT

PENYALURAN INFAQ & SEDEKAH DARI KARYAWAN-KARYAWATI BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG KE PANTI ASUHAN AL-KAHFI PUTRI DI KELURAHAN UJAN MAS ATAS

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

PENYALURAN INFAQ & SEDEKAH DARI KARYAWAN-KARYAWATI BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG KE PANTI ASUHAN AL-KAHFI PUTRI DI KELURAHAN UJAN MAS ATAS

Kepahiang, 05 April 2024.

Penulis : Eti Diposine 

Di tengah hiruk-pikuk kehidupan perkotaan, ada cahaya kebaikan yang terus bersemi melalui tindakan sukarela dan sumbangan dari individu dan kelompok yang peduli. Salah satu contohnya adalah infaq dan sedekah yang disalurkan oleh karyawan dan karyawati Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang ke Panti Asuhan Al-Kahfi Putri di Kelurahan Ujan Mas Atas. Tindakan ini tidak hanya mencerminkan kepedulian sosial, tetapi juga memberikan dampak positif yang besar bagi anak-anak di panti tersebut serta komunitas sekitarnya.

1. Keberkahan Berbagi

Karyawan dan karyawati Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang telah menunjukkan kesadaran akan pentingnya berbagi rezeki dengan sesama melalui penyumbangan infaq dan sedekah. Mereka menyadari bahwa kebaikan yang dilakukan akan menjadi amal jariyah yang berkelanjutan dan mendatangkan keberkahan bagi mereka dan penerima manfaatnya.

2. Mendukung Pendidikan dan Kesejahteraan Anak-Anak

Penyaluran infaq dan sedekah ini memiliki tujuan mulia, yaitu untuk mendukung pendidikan dan kesejahteraan anak-anak yang tinggal di Panti Asuhan Al-Kahfi Putri. Dana yang terkumpul digunakan untuk menyediakan kebutuhan sehari-hari, pendidikan, kesehatan, dan pengembangan potensi anak-anak tersebut, memberikan mereka harapan dan kesempatan untuk masa depan yang lebih baik.

3. Membangun Solidaritas Sosial

Tindakan ini juga menjadi contoh nyata dari solidaritas sosial di antara anggota masyarakat. Para karyawan dan karyawati Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang bersatu untuk memberikan kontribusi bagi mereka yang membutuhkan, tanpa memandang perbedaan status sosial atau ekonomi. Hal ini memperkuat rasa kebersamaan dan empati dalam komunitas.

4. Menumbuhkan Kesadaran Sosial

Partisipasi dalam kegiatan seperti ini juga dapat meningkatkan kesadaran sosial di kalangan karyawan dan karyawati. Mereka menjadi lebih peka terhadap realitas sosial di sekitarnya dan terdorong untuk terlibat dalam upaya-upaya kemanusiaan dan pembangunan masyarakat yang lebih luas.

5. Mendorong Kolaborasi dan Kemitraan

Kerjasama antara Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang dan Panti Asuhan Al-Kahfi Putri menciptakan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan. Kolaborasi ini memperkuat jaringan sosial dan memperluas cakupan bantuan yang dapat diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

6. Inspirasi bagi Lainnya

Tindakan ini juga dapat menjadi inspirasi bagi individu dan organisasi lain untuk terlibat dalam kegiatan amal. Ketika satu kelompok menunjukkan inisiatif dalam berbagi, hal itu dapat memicu efek domino yang menggerakkan lebih banyak orang untuk berbuat baik.

7. Pembelajaran dan Pertumbuhan Pribadi

Akhirnya, pengalaman ini juga merupakan kesempatan bagi para karyawan dan karyawati Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang untuk belajar dan tumbuh secara pribadi. Mereka tidak hanya merasakan kepuasan batin dari berbagi, tetapi juga mengembangkan sikap rendah hati dan rasa syukur atas rezeki yang mereka miliki.

Dengan demikian, penyumbangan infaq dan sedekah dari karyawan dan karyawati Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang ke Panti Asuhan Al-Kahfi Putri di Kelurahan Ujan Mas Atas adalah sebuah contoh nyata dari bagaimana kebaikan dapat mengalir dan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat. Semoga tindakan ini menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus berkontribusi dalam membangun sebuah masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan.

Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI ANGGARAN ASET LAIN-LAIN PENDAPATAN PERBENDAHARAAN SEKRETARIAT

KEPALA BADAN & KARYAWAN-KARYAWATI BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG MENGIKUTI SAFARI RAMADHAN TAHUN 1445 H DI DESA CUGUNG LALANG

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

KEPALA BADAN & KARYAWAN-KARYAWATI BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG MENGIKUTI SAFARI RAMADHAN  1445 H DI DESA CUGUNG LALANG

Kepahiang, 25 Maret 2024.

Penulis : Eti Diposine

Setiap tahunnya, umat Muslim di seluruh dunia menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh sukacita dan kebersamaan. Namun, tahun ini, kegembiraan itu menjadi lebih istimewa bagi karyawan dan karyawati Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, terutama yang berdomisili di Desa Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas. Acara Safari Ramadhan 1445 H yang diselenggarakan di wilayah tersebut telah menjadi momen yang sangat dinanti-nantikan, terutama dengan kehadiran Bapak Bupati.

Dalam suasana penuh kehangatan dan keakraban, para karyawan dan karyawati serta masyarakat Desa Cugung Lalang menyambut kehadiran Bapak Bupati dengan penuh antusiasme. Kehadiran beliau tidak hanya menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat, tetapi juga sebagai wujud dukungan dalam mempererat tali silaturahmi di bulan yang penuh berkah ini.

Acara Safari Ramadhan tidak hanya sekadar berkumpul untuk berbuka puasa bersama, tetapi juga menjadi wadah untuk meningkatkan kebersamaan dan kepedulian sosial.

Dalam suasana yang penuh dengan semangat kebersamaan dan kebaikan, Bapak Bupati memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh peserta acara. Beliau menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dan persatuan dalam berbagai lini kehidupan, serta mengajak untuk terus berkontribusi dalam membangun daerah yang lebih baik melalui aksi-aksi nyata.

Tak hanya itu, momen Safari Ramadhan juga menjadi waktu yang tepat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Selain berbuka puasa bersama, para peserta juga melaksanakan shalat tarawih bersama-sama di masjid desa, mengisi malam dengan ibadah dan dzikir untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Keseluruhan acara Safari Ramadhan 1445 H ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi semata, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai kebersamaan, kepedulian sosial, dan keimanan. Semangat kebaikan yang terpancar dari acara ini diharapkan akan terus menginspirasi untuk terus berbuat baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, serta menjadi landasan dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan.

 
 
 
 
 
 
Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ANGGARAN

RAPBD 2023 Kabupaten Kepahiang dievaluasi Gubernur Bengkulu

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

RAPBD 2023 Kabupaten Kepahiang dievaluasi Gubernur Bengkulu

Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si

TAPD Kabupaten Kepahiang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 Kabupaten Kepahiang, serta Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang ke Gubernur Bengkulu. Penyampaian dokumen anggaran 2023 tersebut dilakukan sehari setelah dilakukannya pengesahan oleh DPRD Kabupaten Kepahiang. Sesuai peraturan menteri dalam negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta didukung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD 2023 proses evaluasi dilakukan selama lima belas hari kerja, paling lambat 22 Desember 2022, Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah memperoleh hasil evaluasi berikut rekomendasi untuk kemudian dilakukan penyempurnaan APBD 2023 bersama antara TAPD Kabupaten Kepahiang dan DPRD Kabupaten Kepahiang.

  1. Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah yang telah direviu oleh APIP daerah paling lambat minggu I bulan Juli 1 (satu) minggu
  2. Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan Juli 5 (lima) minggu
  3. Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus
  4. Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA-SKPD paling lambat minggu III bulan Agustus 3 (tiga) minggu + 1 (satu) minggu reviu oleh APIP daerah
  5. Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD oleh SKPD terkait serta verifikasi oleh TAPD
  6. RKA-SKPD sebagaimana pada angka 5 wajib direviu oleh APIP daerah
  7. Penyusunan Rancangan Perda tentang APBD
  8. Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD Paling lambat Minggu II bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja per minggu atau paling lambat (enam puluh) hari kerja Minggu IV bulan September bagi daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja per minggu
  9. Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran berkenaan
  10. Penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD sesuai dengan hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi)
  11. Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan
  12. Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi paling lambat akhir Desember (31 Desember).
  13. Penyampaian Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan.(*)
Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ANGGARAN

Tenaga Ahli Kaji Investasi Jangka Panjang Pada PT. Bank Bengkulu

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Tenaga Ahli Kaji Investasi Jangka Panjang Pada PT. Bank Bengkulu

Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si

Pemerintah Kabupaten Kepahiang bertekad untuk meningkatkan sektor pendapatan daerah, peningkatan tersebut salah satunya adalah dengan melakukan investasi jangka panjang. Sejauh ini investasi jangka panjang telah dilakukan pada PT. Bank Bengkulu sebesar Rp20.000.000.000,00, dengan perolehan deviden mencapai Rp40.757.956.003,69. Hanya saja kebijakan penambahan penyertaan modal yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah berakhir pada tahun 2017, sehingga harus dilakukan pembaruan kebijakan dalam hal ini Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang yang mengatur penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu. Guna memaksimalkan investasi maka tenaga ahli melakukan kajian atas investasi jangka panjang tersebut, agar kemudian dapat diperoleh kebijakan regulasi yang tidak akan merugikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Kondisi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu, diawali dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu. Ketentuan ini mencatat penyertaan modal sejak tahun 2005 sebesar Rp100.000.000,00 dengan peroleh deviden sebesar Rp30.656.053,48 sampai dengan penyertaan modal tahun 2012 telah mencapai Rp9.990.000.000,- dan menorehkan deviden sebesar Rp2.531.694.740,68.

Hasil analisis tenaga ahli terhadap potret APBD Pemerintah Kabupaten Kepahiang, serta analisis terhadap kinerja keuangan pada Bank Bengkulu maka dipeoleh kesimpulan bahwa secara kemampuan keuangan daerah, pemerintah Kabupaten Kepahiang jika dilihat dari nilai rata-rata dan baseline rasio terakhir tahun 2021 untuk rasio varians belanja masih bernilai negatif, yang artinya realisasi pendapatan daerah masih berada di bawah target pendapatan (khusus untuk tahun 2021 saja karena adanya dampak eksternalitas shock ekonomi yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19). Rasio realisasi pendapatan asli daerah (PAD) juga menunjukkan tren yang stagnan dari sejak tahun 2018, sehingga berakibat pada defisit anggaran. Namun, dengan adanya dana transfer dari pemerintah pusat, masih memungkinkan bagi pemerintah kabupaten untuk menjalankan operasional daerah secara optimal. Hal ini juga ditandai dengan varians belanja pemerintah Kabupaten Kepahiang yang cenderung konservatif (berhati-hati) pada tahun-tahun sebelumnya, dan baru menjadi lebih tinggi pada tahun 2021 (22.70%).

Tren historis penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang pada Bank Bengkulu cenderung stagnan, dan fenomena ini juga turut berdampak pada terdilusinya kepemilikan saham pemerintah Kabupaten Kepahiang serta semakin menurunnya pendapatan dividen yang diterima pemerintah Kabupaten Kepahiang dari Bank Bengkulu. Dari total komitmen penyertaan modal investasi sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah nomor 7 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kepahiang pada Bank Bengkulu yang berakhir pada tahun 2021, perintah Kabupaten Kepahiang hanya bisa merealisasikan komitmen penyertaan modal sebesar 40% dari total Rp10,000,000,000.

Sementara itu keberlanjutan penyertaan modal pada PT Bank Bengkulu sampai dengan saat ini, didukung Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2016 tentang penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Bengkulu. Berdasarkan regulasi terbaru ini dicatat penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu tahun 2013 telah mencapai Rp11.000.000.000,00 dengan peroleh deviden sampai dengan tahun yang sama sebesar Rp3.830.451.551,12, sedangkan hingga tahun 2021 nilai penyertaan modal telah mencapai Rp20.000.000.000,00 dan peroleh deviden sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp40.757.956.003,69.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ANGGARAN

Perda APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 Disahkan

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Perda APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 Disahkan

Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si

Upaya pengesahan RAPBD 2023 Kabupaten Kepahiang menjadi APBD 2023 Kabupaten Kepahiang tepat waktu, terwujud. Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kepahiang, Selasa (29/11),  fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kepahiang secara bergantian menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan setuju untuk disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang APBD 2023. Selanjutnya hal tersebut diikuti dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Bupati Kepahiang, Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M, I.P.U., menyampaikan apresiasi bagi legislatif yang telah melakukan pembahasan atas Raperda APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2023. Pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan setiap masukan positif yang disampaikan DPRD Kabupaten Kepahiang, agar realisasi program pembangunan Kabupaten Kepahiang optimal. Dari struktur APBD Kabupaten Kepahiang yang disahkan, pendapatan daerah didominasi pendapatan dana transfer umum, kondisi ini berlaku nasional. Kendati demikian upaya untuk mendorong sektor penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan agar kemudian target PAD tercapai, serta peningkatan diperiode mendatang.

Berdasarkan pernyataan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bambang Asnadi menyatakan struktur APBD Kabupaten Kepahiang berdasarkan Pendapatan, Belanja,  serta Pembiayaan. Diharapkan kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah nantinya dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan sehingga diperoleh kelancaran dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

Apresiasi positif bagi Banggar dan TAPD Kabupaten Kepahiang disampaikan seluruh fraksi, karena proses pembahasan atas draft Raperda hingga kemudian  pengesahan merupakan tahapan yang membutuhan perhatian serius. Harapan penting dibebankan pada APBD 2023 Kabupaten Kepahiang, baik itu menyangkut terwujudnya laju pembangunan pada berbagai bidang yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Urusan wajib pelayanan Dasar meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, keamanan dan ketertiban serta sosial. Sedangkan urusan wajib bukan pelayanan dasar meliputi lingkungan hidup, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindangan anak, perhubungan, komunikasi dan informasi, perpustakaan. Urusan pilihan meliputi ketahanan pangan dan perikanan, pariwisata pemuda dan olahraga, pertanian dan perindustrian. Selanjutnya merupakan urusan penunjang pemerintahan yakni sekretariat daerah, DPRD, pengawasan, perencanaan, kewilayahan dan sosial.

Berikut merupakan bagian-bagian pandangan fraksi atas  RAPBD 2023 Kabupaten Kepahiang. Fraksi Nasdem melalui juru bicara fraksi Candra, menyatakan jika pihaknya menyoroti dana hibah dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023.  Fraksi Nasdem mengharapkan pemerintah daerah dalam merealisasikan anggaran tersebut dapat mempertimbangkan dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fraksi Golkar melalui Ketua Fraksi Hendri, A.Md meminta organisasi perangkat daerah agar memberdayakan potensi yang dimiliki. Bagi OPD yang memiliki target PAD, selain berusaha untuk merealisaikan penerimaan pada sektor PAD yang telah ditargetkan hendaknya juga terus menggali potensi-potensi PAD lainnya, labih dari itu jika memungkinkan mendatangkan investor luar. Hanya saja langkah-langkah strategis itu hendaknya tetap mempedomani ketentunya tetap berpedoman peraturan yang berlaku, jangan sampai upaya mendorong peningkatan PAD justru berdampak negatif.

Berikutnya Fraksi Kebangkitan Bangsa yang disampaikan Hariyanto, S.Kom., M.M, menyatakan pihaknya mengingatkan Bupati dan jajaran agar tetap menjalin komunikasi dengan DPRD Kabupaten Kepahiang. Jika dalam pelaksanaanya mengharuskan adanya kebijakan pergeseran kegiatan diakibatkan oleh kebijakan yang memang tidak bisa dihindari bersifat emergency  maka dapat direspond dengan baik. Sehingga kemudian tidak terjadi kesenjangan dalam pelaksanaan kebijakan untuk mewujudkan visi misi Bupati Kepahiang.

Sedangkan Fraksi Demokrat sebagaimana disampaikan  Taswin Nata Diningrat, pihaknya mengharapkan eksekutif segera merealisasikan program kegiatan jika Raperda APBD 2023 telah disahkan. Harapan ini penting disampaikan terutama untuk program kegiatan yang komplek, dimana membutuhkan proses pemilihan penyedia cukup memakan waktu hingga kebutuhan pelaksanaan kontrak yang tidak sedikit. Lakukan percepatan pengadaan barang dan jasa  agar pekerjaan bisa langsung dijalankan sejak awal tahun.

Terakhir Fraksi Gerakan Perjuangan Pembangunan Indonesia Sejahtera (GPPIS) melalui Ketua Fraksi Okta Sinofa, S.IP., menyampaikan bahwa APBD 2023 diharapkan menjadi mata rantai pembangunan di Kabupaten Kepahiang. Konsep pembangunan ini pada hakekatnya adalah adanya peningkatan ketahanan masyarakat, terjaminnya infrastruktur dan tata ruang ramah lingkungan. Pemerataan perekonomian, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta sistem birokrasi yang selalu melayani masyarakat Kabupaten Kepahiang.

Selanjutnya, TAPD Kabupaten Kepahiang akan menyampaikan Raperda APBD 2023 dan Raperbup penjabaran APBD 2023 ke Propinsi Bengklu untuk dilakukan evaluasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan diperkuat kembali melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 maka maksimal tiga hari setelah disahkan eksekutif maka Raperda disampaikan ke Gubernur, yang selanjutnya akan dievaluasi selama 15 hari kerja. (*)

 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ANGGARAN

Perbup 23 Tahun 2022, Bidang Anggaran Miliki Tugas Fungsi baru

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Perbup Nomor 23 Tahun 2022, Bidang Anggaran Miliki Tugas Fungsi baru

Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si

Optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah Kabupaten Kepahiang. Kemunculan regulasi ini sekaligus mencabut semua peraturan Bupati Kepahiang yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah Kabupaten Kepahiang. Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu sub unit kerja yang memiliki tugas fungsi yang baru.

Berikut merupakan tugas dan fungsi Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.  Kepala Bidang Anggaran mempunyai tugas membantu Kepala Badan mempersiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan Rancangan Perubahan APBD (APBD-P) yang menyangkut tentang belanja langsung, belanja tidak langsung dan pembiayaan,serta perencanaan anggaran. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Anggaran mempunyai fungsi:

  1. Menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan dan pedoman penyusunan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan pinjaman, investasi, dana cadangan dan piutang;
  3. Menyiapkan bahan dan perumusan pemberian hibah, bantuan sosial dan subsidi;
  4. Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan pendanaan keadaan darurat dan keadaan luar biasa;
  5. Menyusun standar harga satuan, analisis standar belanja dan standar teknis;
  6. Menyiapkan bahan-bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  7. Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  8. Membantu Tim Anggaran Pemerintah Daerah melakukan verifikasi DPA dan DPPA;
  9. Mengkoordinasikan rencana pendapatan daerah;
  10. Menyusun Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  11. Menyampaikan saran dan masukan kepada atasan, baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  12. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan perumusan, penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, monitoring evaluasi dan pelaporan kebijakan Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung. Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung mempunyai tugas:

  1. Penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung;
  2. Penyiapan Bahan pembinaan, petunjuk teknis di Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan standar harga satuan, analisis standar belanja dan standar teknis;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan Verifikasi RKA/Verifikasi RKA Perubahan pada Organisasi Perangkat Daerah dan DPA/DPA Perubahan pada Organisasi Perangkat Daerah;
  5. Penyiapan Bahan Pengesahan DPA/DPA Perubahan pada Organisasi Perangkat Daerah;
  6. Penyiapan bahan informasi Keuangan Daerah berkenaan Anggaran Belanja Langsung;
  7. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan Anggaran Belanja Langsung;
  8. Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan
  10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang Langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

Selanjutnya Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung mempunyai tugas membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung. Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Administrasi Anggaran Belanja Tidak Langsung;
  2. Penyiapan bahan pembinaan, petunjuk teknis di bidang Administrasi Anggaran Belanja Tidak Langsung;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan Verifikasi RKA/Verifikasi RKA PPKD dan DPA/DPA Perubahan PPKD;
  4. Penyiapan bahan Pengesahan DPA/DPA Perubahan PPKD;
  5. Penyiapan bahan Penyusunan rencana Investasi Daerah;
  6. Penyiapan bahan Informasi keuangan daerah berkenaan Anggaran Belanja Tidak Langsung;
  7. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan Anggaran Belanja Tidak Langsung;
  8. Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan
  10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

Kelompok Jabatan Fungsional  Pada Bidang Anggaran memiliki uraian fungsi Kelompok Jabatan Fungsional pada Bidang Anggaran meliputi Kelompok Substansi Penyusunan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. (*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ANGGARAN

Berdayakan Masyarakat Kelurahan, Pemerintah Kepahiang Alokasikan Dana Kelurahan

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Berdayakan Masyarakat Kelurahan, Pemerintah Kepahiang Alokasikan Dana Kelurahan

Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si

Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun 2023 kembali mengalokasikan dana kelurahan. Delapan kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp200 juta. Sebelumnya anggaran serupa juga sempat dianggarkan pada masing-masing kelurahan, hanya saja anggaran tersebut tidak terealisasi secara optimal akibat beberapa kendala yang dihadapi oleh aparatur kelurahan yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan & Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, maka selanjutnya Dana Kelurahan dapat dipergunakan untuk kebutuhan di tingkat kelurahan berikut ini.

Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan;

Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, meliputi:

  • pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, meliputi:
    1. jaringan air minum;
    2. drainase dan selokan;
    3. sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah;
    4. sumur resapan;
    5. jaringan pengelolaan air limbah domestik skala pemukiman;
    6. alat pemadam api ringan;
    7. pompa kebakaran portabel;
    8. penerangan lingkungan pemukiman; dan/atau
    9. sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya.
  • pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, meliputi:
    1. jalan pemukiman;
    2. jalan poros Kelurahan; dan/atau
    3. sarana prasarana transportasi lainnya.
  • pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, meliputi:
    1. mandi, cuci, kakus untuk umum/komunal;
    2. pos pelayanan terpadu dan pos pembinaan terpadu, dan/atau
    3. sarana prasarana kesehatan lainnya.
  • pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan, meliputi:
    1. taman bacaan masyarakat;
    2. bangunan pendidikan anak usia dini;
    3. wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini; dan/atau
    4. sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.

Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan

Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, yaitu:

  • pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, meliputi:
    1. pelayanan perilaku hidup bersih dan sehat;
    2. keluarga berencana;
    3. pelatihan kader kesehatan masyarakat; dan/atau
    4. kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya.
  • pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan, meliputi:
    1. penyelenggaraan pelatihan kerja;
    2. penyelengaraan kursus seni budaya; dan/atau
    3. kegiatan pengelolaan pelayanan pendidikan dan kebudayaan lainnya.
  • pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, meliputi:
    1. penyelenggaraan pelatihan usaha; dan/atau
    2. kegiatan pengelolaan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya.
  • pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan, meliputi:
    1. pelatihan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; dan/atau
    2. kegiatan pengelolaan lembaga kemasyarakatan lainnya.
  • pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, meliputi:
    1. pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan Kelurahan;
    2. penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban Kelurahan; dan/atau
    3. kegiatan pengelolaan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat lainnya.
  • penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya, meliputi:
    1. penyediaan layanan informasi tentang bencana;
    2. pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana;
    3. pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana;
    4. edukasi manajemen proteksi kebakaran; dan/atau
    5. penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya.

Sementara itu untuk mekanisme pengelolaan keuangan yang akan dilakukan oleh penanggungjawab pengelolaan keuangan yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pejabat Penatausaan Keuangan Pembantu berdasarkan Permendagri hanya menggunakan mekanisme Tambahan Uang (TU) dan Langsung (LS). Hal ini konsisten dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dimana bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu hanya mengajukan usulan pencairan dana dengan mekanisme TU dan LS.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ANGGARAN

Dorong realisasi DAK Non Fisik, Pemkab Kepahiang Bentuk UPTD Perlindungan Anak

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Dorong realisasi DAK Non Fisik, Pemkab Kepahiang Bentuk UPTD Perlindungan Anak

Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si

Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu prioritas pemerintah Kabupaten Kepahiang, komitmen tersebut dibuktikan dengan tengah dilakukannya upaya pembentukan Unit pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kepahiang. Antusias pembentukan UPTD ini juga tidak lepas dari adanya perhatian pemerintah pusat yang akan mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung kelancaran program kegiatan tersebut. Idealnya, tahun anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah memiliki sub unit kerja tersebut sehingga dukungan dana transfer pusat sebesar Rp400 juta bagi PPA dikucurkan pemerintah pusat.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita dalam pertemuan pembahasan pembentukan UPTD PPA Kabupaten Kepahiang menyatakan pihaknya sudah cukup baik dalam mengantarkan Pemerintah Kabupaten Kepahiang meraih capaian-capain positif di sektor P2KBP3A. Hanya saja capaian yang diperoleh belum mampu meluluhkan pihak pemerintah pusat untuk mengucurkan DAK pada tahun ini.  Kondisi ini pula kemudian yang memicu pihaknya bertekad mewujudkan terbentuknya UPTD PPA Kabupaten Kepahiang.

UPTD PPA nantinya akan menyelenggarakan fungsi layanan yaitu layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban dan pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, pendampingan korban, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan DP2KBP3A Kabupaten Kepahiang.

“Kami telah menyusun draft Peraturan Bupati yang akan menjadi payung hukum terbentuknya UPTD PPA pada DP2KBP3A Kabupaten Kepahiang. dalam melaksanakan tugas dan fungsinya UPTD PPA dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak seperti pusat kesehatan masyarakat yang ada di di Dinkes, RSUD atau fasilitas kesehatan lainnya; Balai Permasyarakatan; Kepolisian; Kejaksaan; Pengadilan hingga kementerian terkai, termasuk juga dengan pegiat sosil bagi pembinaan anak dan lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Tetapi dukungan semua pihak untuk terwujudnya upaya ini sangat kami harapkan, terutama menyangkut ketersediaan personil dan anggaran,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, menyatakan bahwa setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepahiang tentu akan berdampak pada alokasi anggaran. Untuk itu pihaknya akan selalu mencermati setiap kebijakan untuk disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Semua pihak hendaknya harus memahami jika kondisi APBD Kabupaten Kepahiang pasca pandemi covid-19 mengalami kontraksi, sehingga tidak semua usulan dapat dipenuhi.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id