Selamat Datang di ZONA PENDAPATAN, platform yang menyediakan informasi lengkap mengenai sumber pendapatan Kabupaten Kepahiang. Kami menghadirkan struktur yang memudahkan masyarakat untuk memahami dan mengakses layanan pajak serta daftar objek pajak dengan lebih transparan dan mudah diakses.
Di dalam ZONA PENDAPATAN, terdapat dua menu utama yang akan membantu Anda dalam mengelola dan memantau kewajiban pajak daerah:
1. PAJAK DAERAH
Ini adalah submenu yang mencakup berbagai jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. Setiap pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Di sini, Anda dapat menemukan informasi lebih rinci tentang:
-
PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
Menyajikan informasi terkait pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan di wilayah Kepahiang. -
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Untuk setiap transaksi tanah dan bangunan, BPHTB adalah kewajiban yang harus dipenuhi. -
Pajak Reklame
Pajak yang dikenakan atas pemasangan reklame di area publik. -
Pajak Hotel
Pajak yang dibebankan kepada pengelola penginapan, hotel, atau sejenisnya. -
Pajak Hiburan
Berlaku untuk kegiatan yang menyediakan hiburan seperti bioskop, konser, atau wahana permainan. -
Pajak Parkir
Untuk lahan parkir yang dikelola secara komersial. -
Pajak Penerangan Jalan
Pajak yang dikenakan untuk kontribusi penerangan jalan umum. -
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak atas aktivitas pengelolaan sarang burung walet. -
Pajak Air Tanah
Berkenaan dengan pemanfaatan air tanah yang dikelola secara komersial. -
Pajak Galian Mineral Non Logam
Pajak atas penggalian bahan tambang non logam seperti pasir, batu, dan sejenisnya.
2. DAFTAR OBJEK PAJAK
Submenu ini menyediakan informasi lengkap mengenai objek-objek pajak yang terdaftar di Kabupaten Kepahiang. Di sini Anda dapat mencari dan melihat data objek pajak berdasarkan kategori atau lokasi. Akses daftar ini memberikan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Dengan ZONA PENDAPATAN, kami berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memahami kewajiban pajak mereka.