Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Badan Keuangan Daerah (BKD) adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sebelumnya, BKD bernama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Berdasarkan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022, BKD merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tipologi A.
“Mewujudkan Kepahiang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berdaya Saing”
Kelima misi lengkap tersedia di halaman Visi & Misi.
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Keuangan Daerah.
Urusan umum, keuangan, dan perencanaan badan.
Selengkapnya →Penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah.
Selengkapnya →Pendataan, penetapan, dan penerimaan pendapatan daerah.
Selengkapnya →Pengelolaan kas dan pelaksanaan pembayaran daerah.
Selengkapnya →Pengelolaan barang milik daerah.
Selengkapnya →Pencatatan dan pelaporan keuangan daerah.
Selengkapnya →