Badan Keuangan Daerah (BKD) merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang. BKD sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Sesuai dengan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, Badan Keuangan Daerah merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tipelogi A.