Kategori
AKUNTANSI

BKD sosialisasikan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 28 tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BKD sosialisasikan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 28 tahun 2022  tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Penulis:  Wiradiansyah, S.Kom

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang pada Kamis (29/12) melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Kuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dr. Hartono, M.Pd Asisten III Hairah Aryani, S.Sos., M.M.Pd, Kabag Hukum Setda Irwan sayuti, SH. MH Kepala Badan Keuangan Daerah Jono Antoni, S.Sos, M.M  Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Ayub David Pranoto S.Sos.MAP,

Acara sosialisasi ini bertempat di aula Setda Kabupaten Kepahiang dimana para pesertanya terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) badan/kantor/dinas /camat Sekabupaten kepahiang. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Aparatur dan memberikan Informasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.

Dalam paparannya, Sekretaris Daerah Kabupaten kepahiang Bapak Dr. Hartono, M.Pd, yang menyampaikan bahwa dalam pelaporan Keuangan di pemerintahan Kabupaten Kepahiang termasuk laporan Setiap SKPD harus berpedoman dengan Regulasi terbaru tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan ketaatan pelaporan dalam peraturan Daerah,  sehingga tercapainya pengelolaan keuangan Daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif dan transparan, bertanggungjawab serta memperhatikan assas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk Masyarakat.

Narasumber pada kegiatan ini terdiri dari Badan keuangan Daerah yang di sampaikan langsung oleh Jono Antoni, S.Sos, M.M, narasumber dari Bagian hukum setda dan tenaga Ahli Fakultas ekonomi Universitas Bengkulu Dr. Baihaqi, SE., M.Si., Ak., CA., CAPM., ACPA.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Jono Antoni Sos. M.M dalam paparannya  menyampaikan bahwa Kabupaten Kepahiang saat ini memiliki Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan keuangan ini merupakan pedoman dan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2017 tentang Sistem dan Proseduur Pengelola Keuangan Daerah. Secara umum tidak ditemukan perbedaan signifikan pada sistem pengelolaan keuangan daerah dengan Pemendagri 77 tahun 2020, hanya saja menyusul perkembangan teknologi dan situasi terkini beberapa bagian dari sistem  dan prosedur pengelolaan keuangan sebelumnya dipertegas kembali.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan lebih mendalam dari para Narasumber lainnya yang mengupas tuntas isi dari Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif dengan para peserta.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Bidang Akuntansi dan Pelaporan adakan Rapat Pembahasan Pertama mengenai Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Bidang Akuntansi Pelaporan adakan Rapat Pembahasan Pertama mengenai Peraturan Bupati tentang  Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Penulis : Wiradiansyah, S.Kom

Pada hari Rabu (3/10)) bertempat di Ruang Aula BKD Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Bidang Akuntansi dan Pelaporan mengadakan rapat pembahasan Pertama rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Kepahiang.

Rapat dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, M.M, Sekretaris BKD Dedi Candra. WK, S.Sos, MAP, Bagian Hukum, Setda Atik Zuniastuti, Kepala Bidang Anggaran BKD Neki Budiman, SE. MM, Kepala Bidang Perbendaharaan BKD Jhon Indi, S.Ip, M.AP, Kepala Bidang Pendapatan BKD Amarullah Muttaqin, SE, dan Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Ayub David Pranoto, Sos, MAP dan para peserta yang tergabung dalam tim penyusun dan tim pembahas peraturan bupati.

Sekretaris BKD Dedi Candra. WK, S.Sos, MAP menyampaikan rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan turunan dari Permendagri 77 diharapkan sudah mencakup semua keperluan dalam menyusun laporan keuangan, mempermudah bagi para pengelola keuangan dan menjadi pedoman bagi para pengelola keuangan dan dalam rancangan Perbup dapat dimasukkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Bupati Kepahiang seperti halnya peraturan Bupati tentang spesifikasi tentang PPTK dan Bendahara.

Hasil kesepakatan seluruh peserta rapat yaitu Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang sudah disusun berdasarkan bidang masing-masing. Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang dapat dibahas lagi setelah dikoreksi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Kesimpulan dalam pembahasan rapat awal Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di kabupaten kepahiang adalah Permendagri 77 diharapkan untuk disosialisasikan agar para pengelola keuangan dapat mengetahui isi dari permendagri 77.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Puncak Acara Rakernas penyerahan Opini WTP tahun 2021, BKD hadir melalui Zoom Meeting

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Puncak Acara Rakernas penyerahan Opini WTP tahun 2021, BKD hadir melalui Zoom Meeting

Penulis : Wiradiansyah, S.Kom

Badan Keuangan Daerah mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Penyerahan Opini WTP Tahun 2021 secara Zoom Meeting yang di selenggarakan oleh Kementrian Keuangan Dirjen Perbendarahaan, Acara ini di hadiri oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Bapak Jono Antoni, S. Sos, M.M, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Ayub David Pranoto, S.Sos, M.A.P, AKPD Sub Koordinator Pelaporan Erlia Darsih, SE, Kassubid Pembukuan Darwis, SE dan Kasubid Verifikasi Iswanto Lodika, S.Sos Acara yang mana pemerintah kabupaten kepahingan telah meraih WTP yang ke 4 Kalinya, dengan mengikuti zoom meeting ini BKD membangkitkan semangat kembali untuk menuju WTP ke 5 kali berturut – turut.

Pada Rakernas ini, Menteri Keuangan Republik Indonesia mewakili Pemerintah menyerahkan penghargaan secara langsung kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kategori raihan Opini WTP minimal 15 kali dan 10 kali berturut-turut. Menteri Keuangan juga menyampaikan apresiasi bagi seluruh Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah berhasil meraih Opini WTP minimal 5 kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Tahun 2021. Opini WTP atas Laporan Keuangan menjadi salah satu indikator penting pengelolaan keuangan negara yang baik, sehingga dapat mendukung tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Acara zoom meeting rakernas  ini bertujuan untuk meningkatkan awareness atas pentingnya akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja pada masing-masing entitas pelaporan, juga untuk mewujudkan penguatan kualitas dan akuntabilitas keuangan dan kinerja pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu, Rakernas diadakan untuk menjaga komitmen dan kesamaan langkah dalam percepatan pemulihan dan kebangkitan ekonomi nasional serta memberikan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

Melalui sambutannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bagaimana tantangan yang bersumber dari kondisi pandemi Covid-19 dan dinamika perekonomian global yang sedang dihadapi oleh negara kita. Pilihan arah kebijakan fiskal pemerintah lebih diprioritaskan kepada upaya untuk melindungi keselamatan rakyat serta menjaga dan memulihkan perekonomian.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Tingkatkan Kapasitas SDM, Bidang Akuntansi dan Pelaporan ikuti Coaching Clinic tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Tingkatkan Kapasitas SDM, Bidang Akuntansi dan Pelaporan ikuti Coaching Clinic tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Penulis : Wiradiansyah, S.Kom

Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, pada hari Rabu, (21/09) Bidang Akuntansi dan Pelaporan mengikuti Layanan Konsultasi (Coaching Clinic) secara Zoom Meeting yang di selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Acara ini di ikuti oleh Seluruh Pegawai di Bidang Akuntansi dan Pelaporan yang diadakan di ruang kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan,  acara ini bertujuan untuk meningkatkan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah, materi yang di bahas tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang bertujuan untuk lebih aktif berkontribusi dan mengawal akuntabilitas pelaksanaan APBN/APBD guna mewujudkan pengelolaan Keuangan Negara yang transparan dan akuntabel.

Sehubungan dengan penyelenggaraan Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022 dengan tema “Mengawal Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja untuk Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”, Dalam rangka meningkatkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, Adapun penyampaian materi dalam konsultasi ini yaitu aset tak berwujud dan perjanjian Konsesi Jasa – Pemberian Konsesi.

Aset Tak Berwujud adalah Aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual, Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberian Konsesi adalah pengaturan mengikat antara pemberi konsesi dan mitra dimana mitra menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi  selama jangka waktu tertentu dan mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan publik selama masa perjanjian konsesi jasa, Pemberi konsesi adalah entitas akuntansi/pelaporan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang memberikan hak penggunaan aset konsesi jasa kepada mitra, Mitra adalah operator berbentuk badan usaha sebagai pihak dalam perjanjian konsesi jasa yang menggunakan aset konsesi jasa dalam menyediakan jasa publik yang pengendalian asetnya dilakukan oleh pemberi konsesi.

Aset Sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara  karena alasan sejarah dan budaya, Aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.

 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

BKD adakan sosialisasi peraturan daerah nomor 06 tahun 2021 tentang pengelolaan Keuangan Daerah kabupaten Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BKD adakan sosialisasi peraturan daerah nomor 06 tahun 2021  tentang pengelolaan Keuangan Daerah kabupaten Kepahiang

Penulis : Wiradiansyah, S.Kom

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sasaran sosialisasi meliputi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) badan/kantor/dinas /camat Sekabupaten kepahiang. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Jono Antoni Sos. M.M  menyampaikan ketentuan regulasi terbaru pengelolaan keuangan daerah dan  pemendagri nomor 77 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Tujuan sosialisasi ini untuk mengupgrade pengetahuan para PPK, bendahara dan ASN lainnya terkait dengan aturan pengelolaan keuangan.

Sosialisasi ini dibuka asisten 3 Setda kepahiang, Hairah Ariani, S.Sos, M.MPd dan di hadiri jajaran Kepala dinas (Kadis), kepala badan dan kantor di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang. Penyelenggara menghadirkan tiga pemateri yakni kepala BKD, Jono Antoni Sos. M.M bagian hukum sekretaris daerah serta akademisi Fakultas ekonomi Bisnis Universitas Bengkulu. Dr Baihaqi SE. MSi

Pemerintah Kabupaten Kepahiang saat ini memiliki Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan keuangan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Secara umum tidak ditemukan perbedaan signifikan pada sistem pengelolaan keuangan daerah sebelumnya dengan saat ini, hanya saja menyusul perkembangan teknologi dan situasi terkini beberapa bagian dari sistem pengelolaan keuangan sebelumnya dipertegas kembali.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Bidang Akuntansi Kebut Penyusunan LKPD 2021

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Bidang Akuntansi Kebut Penyusunan LKPD 2021

Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang kebut penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021. Langkah ini dilakukan, selain memang telah menjadi agenda rutin tahunan, disaat bersamaan tim auditor BPK Perwakilan Propinsi Bengkulu juga telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas LKPD Kabupaten Kepahiang yang sedang disusun tersebut. Kendati terdapat komponen pelaporan yang harus memperoleh perlakukan khusus untuk diselesaikan, LKPD optimis dapat diserahkan ke BPK dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Penyusunan LKPD tahun ini memiliki keunikan yang harus memperoleh penanganan ekstra hati-hati. Ini mutlak dilakukan karena pengelolaan keuangan daerah hingga penyusunan LKPD berada dalam posisi transisi kebijakan PP 12 tahun 2019 serta turunnanya Permendagri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua kebijakan tersebut berimplikasi pada adanya pengelompokan belanja yang berbeda dari tahun anggaran sebelumnya, dan lebih jauh lagi juga berpengaruh pada Bagan Akun Standar dari periode sebelumnya. Identifikasi realisasi pengelolaan keuangan sebelumnya seperti saldo akhir yang tentunya menjadi saldo awal pada tahun anggaran 2022 mau tidak mau harus mengikuti kodefisikasi dan klasifikasi transaksi keuangan yang baru. Hal seperti inilah yang jika tidak disusun dengan cermat akan berdampak pada buruknya penyajian laporan, dan jika itu terjadi maka bisa menjadi salah satu kelemahan penyusunan laporan yang ditemukan oleh auditor.

Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses pennyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.  Laporan keuangan Pemerintah Daerah yang disajikan memuat laporan realisasi anggaran, laporan pembahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan Pemerintah Daerah yang disusun dilakukan reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Dorong Penatausahaan Lebih Baik, Bidang Akuntansi Dan Pelaporan Study Banding ke BPKAD Palembang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Dorong penatausahaan lebih baik, Bidang Akuntansi dan Pelaporan study banding ke BPKAD Palembang

Untuk mendorong penatausahaan keuangan menjadi lebih baik lagi, belum lama ini Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang melakukan kunjungan kerja dan study banding. Kegiatan dilakukan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang dengan melibatkan personil lengkap. Kunjungan tersebut menghasilkan bahwa keberhasilan penatasusahaan keuangan menjadi optimal jika dilakukan secara konsisten, tidak menumpuk pekerjaan yang bisa berdampak pada kecepatan dan ketepatan pengelolaan keuangan daerah.

 

Arya Dewantara, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Kota Palembang saat menerima rombongan menyatakan bahwa secara umum proses pengelolaan keuangan daerah yang diterapkan pihaknya sama saja dengan yang telah diterapkan daerah lain. Hal ini lebih didasarkan pada regulasi pengelolaan keuangan daerah tetap berkiblat dengan kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diikuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Kendati demikian demi hasil terbaik, pengawasan, pembinaan yang diikuti dengan monitoring evaluasi bagi pengelola keuangan ditingkat organisasi perangkat daerah dilakukan secara berkesinambungan. Artinya pendampingan bagi OPD mutlak dilakukan, pihaknya tidak menutup diri atas semua kelemahan-kelemahan yang muncul dilapangan. Karena kalau hal ini terjadi, maka akan berdampak pada sistem pencatatan bahkan lebih dari itu bisa memicu lambannya realisasi anggaran bagi OPD. Jika itu yang terjadi maka dapat merugikan pemerintah yang dianggap lamban atas progres keuangan dan bukan tidak mungkin bedampak pada kondisi ekonomi sosial masyarakat. Selain itu diinternal BPKAD juga seluruh personil memang harus bedayaguna, memiliki tingkat disiplin tinggi serta menguasai pekerjaan.

 

Sementara itu pempimpin rombongan, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kabupaten Kepahiang, Ayub David Pranoto, S.Sos., M.A.P  dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa kunjungan kerja dan studybanding dilakukan bertujuan untuk memberikan cakrawala baru khususnya bagi personil Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kabupaten Kepahiang. Langkah ini mutlak dilakukan agar kinerja yang sudah sangat baik selama ini bisa dipertahankan dan terus ditingkatkan menjadi lebih baik lagi. Harus disadari khususnya tiga tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Kepahiang memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atsa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, pencapaian itu sedikit banyak terdapat juga andil dan peran personil Bidang Akuntansi dan Pelaporan dalam hal mengawal pencatatan pembukuan selama tahun berjalan, pembinaan penatausahaan bagi kalangan PPK dan Bendahahara Pengeluaran OPD, hingga pada tahap akhir menyusun LKPD. Kondisi inilah kemudian menjadi perhatian khusus baginya, agar pencapaian yang telah diperoleh tidak lantas membuat berpuas diri, sebaliknya tetap harus konsisten dan profesional karena tugas berat mempertahankan pencapaian opini WTP merupakan tugas maha berat.

 

Selain melakukan kunjungan kerja, terhadap personil Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang diberikan kesempatan untuk berdarmawisata dengan mengunjungi objek wisata yang ada di Kota Palembang. Kunjungan wisata tersebut diantaranya mengarungi Sungai Musi mengunjungi Pualau Kemaro, kunjungan ke Stadion Sriwijaya ikon sea games palembang dan beberapa tempat lainnya. (*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

BPK mulai Audit LKPD Kabupaten Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BPK mulai Audit LKPD Kabupaten Kepahiang

Kepahiang, 08 Februari 2022.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Bengkulu mulai melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021. Audit interim dilakukan selama 30 hari terhitung 7 Februari sampai dengan 8 Februari 2022. Selama proses audit dilakukan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  jajaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang harus kooperatif mendukung kelancaran pemeriksaan.

Bupati Kepahiang, Ir. Hidayattullah Sjahid, MM. IPU dalam kesempatan tersebut menyampaikan segenap jaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK. Dukungan tersebut yakni respond terhadap kepentingan pemeriksaan misalnya penyediaan dokumen yang diperlukan atau pun memenuhi panggilan ketika diminta kehadirannya.

Senada dengan itu, Pengendali Teknis Tim BPK RI, Elian Susanti juga mengharapkan sikap kooperatif semua OPD saat dilakukan pemeriksaan. Pihaknya memiliki tugas untuk melakukan audit atas kewajaran penggunaan leuangan daerah. Ia juga menegaskan ka dirinya memang orang Kepahiang, namun hal itu tidak mengganggu proses pemeriksaan yang akan dilakukan. Dia memastikan bahwa pihaknya bersikap profesional, independen dan berintegritas. (**)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Jelang Akhir Tahun, BKD Intensifkan Penatausahaan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Jelang Akhir Tahun, BKD Intensifkan Penatausahaan Keuangan Daerah

Kepahiang, 24 Desember 2021.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus memacu penatausahaan keuangan menjadi lebih baik. Hal ini tidak lepas dari keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kepahiang sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kali keempat pada tahun lalu. Mempertahankan sukses tersebut, tahun ini jajaran BKD Kabupaten Kepahiang bertekad mempertahankan prestasi tersebut yakni menorehkan pencapaian WTP untuk kali kelima. Agar membuahkan hasil, memasuki triwulan keempat tahun buku APBD Kabupaten Kepahiang 2021 melakukan berbagai terobosan dalam mengintensifkan penatausahaan keuangan daerah.

Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Damsi A., S.Sos dalam rapat kerja internal Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu menyatakan bahwa capaian yang telah diraih sejak empat tahun terakhir ini merupakan bagian penting bagi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Keberhasilan penting itu wajib dipertahankan, namun demikian yang jauh lebih penting adalah membangun pengelolaan keuangan yang lebih profesional, berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan sehingga program pembangunan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dapat terwujud sebagaimana telah direncanakan.

Menjelang tutup buku tahun 2021, BKD menerbitkan kebijakan penatausahaan keuangan yang mesti dipedomani seluruh organisasi perangkat daerah. Diantaranya meliputi Surat Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 900/2453/BKD/KPH/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal rasionalisasi belanja dan penerbitan surat pengakuan hutang daeerah tahun 2021. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2021 tentang pemotongan alokasi DAU tahun anggaran 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.7.2021 tentang penundaan penyaluran DAU mengatur bahwa proses pencairan kegiatan bersifat wajib serta menunda proses pengajuan pencairan dana yang sifatnya tidak wajib, lebih dari itu pada kondisi bersamaan organisasi perangkat daerah merasionalisasi kembali akun belanja. Tidak hanya sampai disitu, seluruh paket pekerjaan fisik dengan sumber pembayaran DAU untuk dilakukan surat pengakuan hutang dimana akan dibayar pada tahun 2022.

Berikutnya kebijakan tersebut kembali didorong melalui surat Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 900/2955/C/BKD/2021 perihal penyelesaian SPJ akhir tahun 2021. Melalui surat ini seluruh OPD diperintahkan untuk segera menyelesaikan SPJ dan disusul dengan rekonsiliasi belanja pada tanggal 10 Januari 2022, terhadap OPD juga tidak dibenarkan melakukan transaksi belanja, pengembalian sisa kas tunai/ kas bank melewati tahun anggaran 2021, sepert penyetoran pajak yang telah dipotong atau sisa Uang Persediaan/ tambah uang persediaan.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Kanwil Kemenkum HAM Propinsi Bengkulu Harmonisasi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Kanwil Kemenkum HAM Propinsi Bengkulu Harmonisasi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Kepahiang, 17 Desember 2021.

Konsep penerbitan kebijakan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain dibentuk berdasarkan inisiasi organisasi perangkat daerah, pembentukan tim penyusun dan tim pembahasan, tahapan paling penting adalah harmonisasi draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia Propinsi Bengkulu. Harmonisasi bertujuan untuk memastikan bahwa draft Raperda yang disusun telah betul-betul mengikuti kaidah penyusunan regulasi daerah yang disesuaikan dengan kebijakan pusat tanpa mengabaikan kearifan lokal.

 

Perancang Madya Kanwil Kemenkum HAM Propinsi Bengkulu, Jissi Nasistiawan, SH., MH yang memimpin jalannya harmonisasi menyatakan bahwa secara umum tim harmonisasi tidak menemukan hal-hal yang berbenturan dengan ketentuan diatsnya, atas draft yang telah disusun dan disampaikan tersebut. Koreksi dan perbaikan lebih banyak terhadap tatanaskah seperti adanya kurang huruf, serta diperlukan regulasi yang memang belum terakomodir pada bagian mengingat menimbang. Sebut saja, bahwa disaat bersamaan Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka ketentuan yang baru ini harus ikut ditampilkan. Serta juga pencantuman Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bagi tim harmonisasi yang menjadi hal terpenting adalah regulasi yang mengatur keuangan daerah ini jangan sampai berbenturan dengan kebijakan pusat atau peraturan perundang-udangan diatasnya.

 

Disaat bersamaan, selain pengelolaan keuangan daerah, juga dilakukan harmonisasi terhadap tiga draft perda lainnya yaitu perubahan kedua atas peraturan daerah kabupayen kepahiang tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kepahiang; perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten kepahiang nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum; dan perda bantuan hukum. Proses harmonisasi tersebut dihadiri oleh pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, dan tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id