Kategori
LAIN-LAIN PENDAPATAN SEKRETARIAT

BKD Raih TPAKD Award 2022

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BKD Raih TPAKD Award 2022

Badan Keuangan Daerah (BKD) bersama dengan beberapa OPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, meraih TPAKD Award 2022 atas partisipasi aktif mendukung pelaksanaan program TPAKD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kepahiang dengan didampingi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu di Aula Sekretariat Daerah tanggal 1 Desember 2022.

Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi atas pencapaian kinerja TPAKD Kabupaten Kepahiang dalam percepatan akses keuangan melalui kegiatan yang bersifat literasi dan inklusi. “Kepahiang layak menjadi contoh dan tempat belajar TPAKD kabupaten/kota lain” ujarnya. “Kabupaten Kepahiang yang bisa dibilang progressnya cepat dan pertama mendapatkan penghargaan” tambahnya. Sedangkan Bupati Kepahiang dalam sambutannya mengapresiasi kinerja OPD, “walau baru satu tahun terbentuk, kita sudah bisa mendapatkan TPAKD award, bahkan ini yang pertama se-Provinsi Bengkulu”  puji Bupati.

Pada penyerahaan piagam penghargaan ini, Badan Keuangan Daerah diwakili oleh Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah Muttaqin, S.E, selaku leading sector dalam pelaksanaan kegiatan Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi bagian dari program kerja TPAKD Tahun 2022. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang bersifat literasi dan inklusi. Untuk kegiatan yang bersifat literasi, TPAKD dan Badan Keuangan Daerah telah melaksanakan Sosialisasi Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah ke generasi milenial yaitu anak-anak sekolah menegah.  Sedangkan untuk kegiatan yang bersifat inklusi,  aplikasi Pajak Daerah Kabupaten Kepahiang yang dapat di unduh di playstore (https://play.google.com/store/apps/details?id=id.kepahiang.pajak_daerah_kepahiang ) telah didownload oleh lebih dari 1000+ (1K+) download dan 31 Reviews.

Semoga pencapaian ini dapat terus dipertahankan dan di tingkatkan di masa mendatang.

 

 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PENDAPATAN SEKRETARIAT

“Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah” jadi Program Kerja TPAKD Tahun 2022

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

“Online Payment Pajak dan Retribusi Daerah” jadi Program Kerja TPAKD Tahun 2022

Kepahiang, 15 April 2022

Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kepahiang pada Rabu (13/04/2022) melaksanakan Rapat Teknis Pembahasan Program Kerja TPAKD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 bertempat di Aula Sekretariat Daerah. Rapat ini di pimpin oleh Sekretaris Daerah (Bapak Hartono) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu (Bapak Tito Adji Siswantoro) dan dihadiri oleh para peserta Rapat yang terdiri dari OJK Provinsi Bengkulu, Organisasi Perangkat Daerah, Badan Pusat Statistik,  Perbankan di Kepahiang yaitu Bank Bengkulu, Bank Rakyat Indonesia, BNI 46, dan Pegadaian Cabang Kepahiang.

Dalam sambutannya, Ketua OJK Provinsi Bengkulu menginformasikan bahwa TPAKD Kabupaten Kepahiang yang dikukuhkan pada tanggal 21 Desember 2021 merupakan TPAKD ketiga yang dibentuk di Provinsi Bengkulu. “Ini adalah TPAKD yang terbentuk ketiga setelah TPAKD Provinsi Bengkulu dan TPAKD Bengkulu Tengah” ujarnya.

Lebih lanjut Ketua OJK berharap program kerja TPKAD Kepahiang yang dibahas dalam rapat teknis ini dapat berjalan dengan baik. “Beberapa hal yang akan disusun, akan di bahas bersama, apa saja program-program yang nanti akan dijalankan dan bagaimana strategi dalam menjalankan program tersebut. Rencana-rencana ini saya harap jadi panduan dan pegangan dalam menjalankan program TPAKD.  Tentu akan berjalan baik apabila dilakukan saling koordinasi untuk mencapai tujuan tersebut. Kami mengharapkan partisipasi aktif dari Bapak dan Ibu semua” tegas Ketua OJK. “Saya berharap TPAKD Kepahiang bisa lebih unggul dari TPAKD dari daerah lain, agar dapat mendapat penghargaan TPAKD Award” harapnya.   

Sedangkan Sekretaris Daerah Kepahiang, mengharapkan agar program kerja Tahun 2022 yang telah disusun oleh Tim, dapat dilaksanakan dan diimplementasikan di Kabupaten Kepahiang untuk mempercepat akses keuangan oleh masyarakat luas di Kabupaten Kepahiang.

 

Mengenal TPAKD Kepahiang

Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kepahiang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 500-06 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.

TPAKD dibentuk untuk meningkatkan percepatan akses keuangan daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera. Terobosan ini untuk membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah dan mendorong  Lembaga Jasa Keuangan  di daerah untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah serta mengali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan secara optimal.

Pembentukan TPAKD sendiri merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor T.900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 Perihal membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

TPAKD Kabupaten Kepahiang terdiri dari Tim Pleno, Tim Pokja Teknis dan Sekretariat. Koordinator dari Tim Pleno dan Tim Pokja Teknis adalah Sekretaris Daerah dengan Keanggotan terdiri dari lintas sektor baik dari Instansi Vertikal di Kabupaten Kepahiang dan Organisasi Perangkat Daerah. Untuk Sekretariat terdiri dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu.

Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang turut menjadi bagian dari keanggotaan TPKAD, dimana Kepala Badan Keuangan Daerah menjadi anggota Tim Pleno dan Kepala Sub Bagian Keuangan sebagai anggota Tim Pokja Teknis. 

 

Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah sebagai bagian Program Kerja TPAKD Tahun 2022

TPAKD tahun 2022 memiliki 5 program kerja yaitu :

  1. OSOA (One student one account);
  2. GAIA (Gerakan Ayo Ikut Asuransi);
  3. Pendampingan/Kemitraan usaha untuk penyaluran KUR dan Business Matching KPMR;
  4. OVOA (One village one agent); dan
  5. Akselerasi pemanfaatan produk/layanan keuangan digital.

Kelima program kerja diatas terdiri dari beberapa kegatan baik yang bersifat Literasi dan Inklusi. Dari beberapa kegiatan tersebut Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah menjadi salah satu bagian dari Program Kerja TPAKD Tahun 2022.

Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah merupakan kegiatan yang bersifat literasi dan inklusi yang diusulkan oleh Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan. Untuk kegiatan yang bersifat literasi, TPAKD dan Badan Keuangan Daerah akan melaksanakan Sosialisasi Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah dengan sasaran/target sebanyak 2000 peserta terutama dari generasi milenial yaitu anak-anak sekolah menegah. Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan dalam rentang bulang Maret s.d November 2022.

Sedangkan untuk kegiatan yang bersifat inklusi, akan dilaksanakan Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah dengan sasaran/target sebanyak 2000 orang mengakses dan mendownload Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam rentang waktu bulan Juli s.d November 2022.

Mari kita doakan bersama agar kegiatan-kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai dengan target dan jadwal yang ditetapkan, sehingga mampu meningkatkan indeks litreasi dan inklusi di Kabupaten Kepahiang.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PENDAPATAN

Bidang Pendapatan BKD gelar bimtek BPHTB

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BIDANG PENDAPATAN BKD GELAR BIMTEK BPHTB

Kepahiang, 20 Desember 2021.

Bertempat di Smart Hotel dari tanggal 31 Agustus sampai dengan 3 September 2021 Bidang Pendapatan BKD Kepahiang mengadakan Bimbingan Teknis ”STRATEGI OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA SEKTOR BPHTB” Narasumber dalam Bimtek ini Sahudin, Ak,M.Si, CA pada materi yang dipaparkan oleh beliau menurut UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000 BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pemindahan hak BPHTB dapat juga melalui jual beli, tukar menukar, Hibah, Hibah wasiat, Waris dan lain sebaganya. Tarif BPHTB menurut pasal 5 UU BPHTB dikenakan 5%. Sahudin, Ak,M.Si, CA juga mencontohkan dengan kasus yang sering terjadi di masyarakat. Diharapkan dengan terselenggaranya Bimbingan teknis ini ASN dan Non ASN BKD Kepahiang ke depan yang nantinya akan diterapkan online BPHTB.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PENDAPATAN

Pemkab Kepahiang dan Kantor Pertanahan Jalin Kerjasama Host to Host BPHTB

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

PEMKAB KEPAHIANG DAN KANTOR PERTANAHAN JALIN KERJASAMA HOST TO HOST BPHTB

Kepahiang, 18 November 2021.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang jalin kerjasama Host to Host BPHTB dengan Kantor Pertanahan Kab.Kepahiang. bertempat di Aula BKD Kepahiang Rabu, 10 Maret 2021 acara ini dihadiri langsung oleh SekdaKab Kepahiang , Zamzami Zubir, SE., MM, Kepala BPN Kepahiang, PPAT, Notaris dan Pihak Bank Bengkulu Cab Kepahiang dan BRI KCP Kepahiang. Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari MOU sebelumnya yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatangan  PKS dilakukan oleh Kepala BKD Kabupaten Kepahiang DAMSI. A, S.Sos dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Romeli Santiago.

 

Disampaikan DAMSI. A, Sos Setelah terjalin system Host to Host, nantinya pihak Kantor Pertanahan bisa langsung melihat data-data BPHTB di  server BKD  secara real time. Begitu juga pihak BKD juga bisa melihat data-data sertifikat yang ada di Kantor Pertanahan. Sehingga harapannya dapat meningkatan pendapatan daerah dari pajak BPHTB.

 

Untuk pembayaran BPHTB nantinya Wajib Pajak bisa di Bank Bengkulu dan BRI. Kabid Pendapatan AMARULLAH MUTTAQIN, SE mengatakan, setelah penandatangan PKS ini juga akan dibuat aplikasi BPHTB yang nantinya BKD akan bekerja sama dengan pihak ketiga  dan juga akan dilakukan pendataan dan Update Zona Nila Tanah berbasis bidang di beberapa Kelurahan di Kecamatan Kepahiang. Sementara untuk Host to Host, dia mengatakan tinggal koordinasi dengan pihak Pusdatin BPN.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PENDAPATAN

Pemda Kepahiang dan Bank BRI tanda tangani Nota Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Jasa dan Layanan Perbankan

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Curup Tentang Pemamfaatan Jasa Dan Layanan Dan Layanan Perbankan Di Kabupaten Kepahiang

Kepahiang, 28 September 2021.

Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PENDAPATAN

Tindak Lanjut PKS dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang BKD Siap Online BPHTB

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

TINDAK LANJUT PKS DENGAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEPAHIANG BKD SIAP ONLINE BPHTB

Kepahiang, 26 November 2021.

Menindaklanjuti Perjanjian Kerja sama dengan Kantor Pertanahan yang dilakukan beberapa waktu lalu dan juga Intruksi dari Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I, Maruli Tua Manurung, Badan Keuangan Daerah Kepahiang pada Hari Senin Tanggal 30 Agustus 2021 telah siap melaksanakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online dengan mengakses website http://e-bphtb.kepahiangkab.go.id melalui aplikasi e-BPHTB. 

Aplikasi tersebut merupakan hasil karya dari Vendor BKD yaitu, PT.Mitra Prima Utama (MPU). Kabid Pendapatan Amarullah Muttaqin, SE mengatakan PPAT dan Notaris bisa langsung mendaftarkan wajib pajak BPHTB secara online dengan mengupload syarat pendaftaran yang nantinya langsung di Validasi oleh BKD apakah Berkas Pendaftaran Online BPHTB Wajib Pajak tersebut diterima atau ditolak. 

Apabila berkas BPHTB diterima Wajib Pajak dapat langsung membayarkan BPHTB terhutang ke Bank Bengkulu dan BRI, sedangkan apabila berkas BPHTB ditolak maka BKD akan menurunkan Tim langsung ke lokasi untuk menilai harga kewajaran nilai transaksi yang nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Harga Transaksi/Nilai Pasar atas Tanah dan Bangunan sebagai dasar pembanding penghitungan BPHTB dan juga melakukan wawancara dengan masyarakat sekitar untuk mengetahui harga pasaran Tanah dan Bangunan.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PENDAPATAN

Pendataan PBB Baru Desa Simpang Kota Bingin Perumnas Merigi I

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

PENDATAAN PBB BARU DESA SIMPANG KOTA BINGIN PERUMNAS MERIGI I

Kepahiang, 10 Agustus 2021.

Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pada Bulan Maret 2021 dilaksanakan Kegiatan Pendataan  PBB P2 baru di Wilayah Perumnas Merigi I Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Petugas Pendata Pajak Daerah yang didampingi Perangkat Desa setempat dan Ketua Lingkungan.

Tujuan dilaksanakan Pendataan PBB P2 adalah mendapatkan informasi baru terkait adanya data baik Obyek maupun Subyek Pajak PBB P2. Pendataan ini dilakukan dari rumah kerumah wajib pajak dengan melakukan wawancara langsung kepada pemilik rumah, hasil pendataan ini yang nantinya akan kita input dan kita terbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun berjalan.

Harapannya pada Tahun 2021 SPPT PBB-P2 yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan dapat terbit sesuai dengan data sebenarnya.

Hasil yang diperoleh pada kegiatan pendataan terdapat penambahan objek data baru sebanyak 65 Wajib Pajak.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PENDAPATAN

BKD Kepahiang Copot Reklame Rokok yang Tidak Bayar Pajak

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BKD KEPAHIANG COPOT REKLAME ROKOK YANG TIDAK BAYAR PAJAK

Kepahiang, 22 Juni 2021.

Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap Spanduk Rokok yang dipasang sepanjang jalan protokol dan titik titik di sepanjang jalan lintas Kepahiang Curup dan Jalan menuju objek wisata kebun teh di Kecamatan Kabawetan. Kabid Pendapatan Amarullah Muttaqin, SE , menuturkan bahwa sebelumnya BKD telah melakukan langkah persuasif dengan memanggil vendor selaku yang memasang spanduk rokok, tapi tidak mereka penuhi dan kita kasih tenggang waktu selama 3 hari setelah spanduk dipasang apabila tidak dibayarkan pajaknya akan kita lakukan pencopotan spanduk. Dalam penertiban ini sebanyak 15 spanduk rokok kita copot, untuk kedepannya Amarullah Muttaqin, SE menghimbau kepada vendor yang akan memasang spanduk rokok sebaiknya pajak reklame di bayarkan terlebih dahulu supaya spanduk yang dipasang tidak dilakukan pencopotan.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PENDAPATAN

Pemkab Kepahiang dan BRI Siap Jalin Kerjasama Pembayaran PBB dan BPHTB

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

PEMKAB KEPAHIANG DAN BRI SIAP JALIN KERJASAMA PEMBAYARAN PBB DAN BPHTB

Kepahiang, 20 Juni 2021.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab.Kepahiang jalin kerjasama Host to Host Pembayaran PBB dan BPHTB dengan PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk. Februari 2020 BKD mengajukan surat penawaran pembayaran PBB dan BPHTB kepada PT.Bank Rakyat Indonesia, hal ini disambut baik oleh pimpinan BRI KCP Kepahiang dan pada saat itu juga BKD dan BRI saling melakukan Koordinasi. Ditengah pandemi Covid 19 yang sedang melanda Indonesia BKD Kabupaten Kepahiang dan BRI KCP Kepahiang juga tetap melakukan pertemuan via ZOOM MEETING dengan BRI Kantor Wilayah Bandar Lampung dan mempersentasikan pembayaran PBB dan BPHTB. Dimana BKD Kepahiang mengajukan penawaran biaya Admin Bank seminimal mungkin dengan BRI KANWIL Bandar Lampung dan Kantor Pusat. Proses demi proses yang dilewati dengan waktu yang lama akhirnya Pimpinan BRI KANWIL Bandar Lampung menyetujui Biaya admin Bank sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PENDAPATAN

Pendataan Reklame dan Rumah Makan sebagai Upaya untuk Meningkatkan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

PENDATAAN REKLAME  DAN RUMAH MAKAN SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN POTENSI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

Kepahiang, 24 Juni 2021.

Berbagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah salah satunya dari Pajak Reklame dan rumah makan terus dilakukan. Pendataan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan Pendapatan asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame dan Rumah Makan.

Pendataan reklame adalah salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pencapaian target pendapatan pajak daerah bersumber dari pajak reklame sedangkan pendataan rumah makan bertujuan mendata rumah makan yang belum terdata yang nantinya setiap bulan akan dilakukan penagihan pajak rumah makan. 

Kegiatan ini dilakukan dengan menerjunkan tim dari bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang  dengan menyusuri  sejumlah jalan protokol di Kabupaten Kepahiang dengan mencatat reklame yang terpasang dan melakukan pengambilan gambar/foto reklame yang terpasang.

Jika ternyata dari pengecekan tersebut, terdapat reklame yang sudah habis masa berlaku tetapi belum melakukan perpanjangan ijin pemasangan reklame, maka segera dikirim surat tagihan terhadap pelaku usaha reklame sebagai wajib pajak reklame tersebut diatas

Pendataan ini juga sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengenaan Pajak Reklame kepada Objek yang telah memenuhi ketentuan. Karena masih ada sebagian warga yang berpendapat ketika mendirikan papan nama di lokasinya sendiri tidak dikenakan pajak. Padahal tidak demikian halnya. Ketika memenuhi kriteria reklame tetap dikenakan pajak reklame.

Dan juga kepada pemilik rumah makan yang nantinya setelah kita melakukan pendataan akan dikenakan pajak rumah makan setiap bulannya

Dari pendataan yang dilakukan nantinya akan ditetapkan besaran pajaknya dalam dokumen SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Dengan SKPD inilah nantinya Pajak Reklame dibayarkan kepada Pemerintah melalui Bank Bengkulu selaku Bank Pengelola Kas Daerah.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id