Kategori
AKUNTANSI

Bidang Akuntansi Kebut Penyusunan LKPD 2021

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Bidang Akuntansi Kebut Penyusunan LKPD 2021

Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang kebut penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021. Langkah ini dilakukan, selain memang telah menjadi agenda rutin tahunan, disaat bersamaan tim auditor BPK Perwakilan Propinsi Bengkulu juga telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas LKPD Kabupaten Kepahiang yang sedang disusun tersebut. Kendati terdapat komponen pelaporan yang harus memperoleh perlakukan khusus untuk diselesaikan, LKPD optimis dapat diserahkan ke BPK dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Penyusunan LKPD tahun ini memiliki keunikan yang harus memperoleh penanganan ekstra hati-hati. Ini mutlak dilakukan karena pengelolaan keuangan daerah hingga penyusunan LKPD berada dalam posisi transisi kebijakan PP 12 tahun 2019 serta turunnanya Permendagri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua kebijakan tersebut berimplikasi pada adanya pengelompokan belanja yang berbeda dari tahun anggaran sebelumnya, dan lebih jauh lagi juga berpengaruh pada Bagan Akun Standar dari periode sebelumnya. Identifikasi realisasi pengelolaan keuangan sebelumnya seperti saldo akhir yang tentunya menjadi saldo awal pada tahun anggaran 2022 mau tidak mau harus mengikuti kodefisikasi dan klasifikasi transaksi keuangan yang baru. Hal seperti inilah yang jika tidak disusun dengan cermat akan berdampak pada buruknya penyajian laporan, dan jika itu terjadi maka bisa menjadi salah satu kelemahan penyusunan laporan yang ditemukan oleh auditor.

Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses pennyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.  Laporan keuangan Pemerintah Daerah yang disajikan memuat laporan realisasi anggaran, laporan pembahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan Pemerintah Daerah yang disusun dilakukan reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

BPK mulai Audit LKPD Kabupaten Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BPK mulai Audit LKPD Kabupaten Kepahiang

Kepahiang, 08 Februari 2022.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Bengkulu mulai melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021. Audit interim dilakukan selama 30 hari terhitung 7 Februari sampai dengan 8 Februari 2022. Selama proses audit dilakukan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  jajaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang harus kooperatif mendukung kelancaran pemeriksaan.

Bupati Kepahiang, Ir. Hidayattullah Sjahid, MM. IPU dalam kesempatan tersebut menyampaikan segenap jaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK. Dukungan tersebut yakni respond terhadap kepentingan pemeriksaan misalnya penyediaan dokumen yang diperlukan atau pun memenuhi panggilan ketika diminta kehadirannya.

Senada dengan itu, Pengendali Teknis Tim BPK RI, Elian Susanti juga mengharapkan sikap kooperatif semua OPD saat dilakukan pemeriksaan. Pihaknya memiliki tugas untuk melakukan audit atas kewajaran penggunaan leuangan daerah. Ia juga menegaskan ka dirinya memang orang Kepahiang, namun hal itu tidak mengganggu proses pemeriksaan yang akan dilakukan. Dia memastikan bahwa pihaknya bersikap profesional, independen dan berintegritas. (**)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Jelang Akhir Tahun, BKD Intensifkan Penatausahaan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Jelang Akhir Tahun, BKD Intensifkan Penatausahaan Keuangan Daerah

Kepahiang, 24 Desember 2021.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus memacu penatausahaan keuangan menjadi lebih baik. Hal ini tidak lepas dari keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kepahiang sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kali keempat pada tahun lalu. Mempertahankan sukses tersebut, tahun ini jajaran BKD Kabupaten Kepahiang bertekad mempertahankan prestasi tersebut yakni menorehkan pencapaian WTP untuk kali kelima. Agar membuahkan hasil, memasuki triwulan keempat tahun buku APBD Kabupaten Kepahiang 2021 melakukan berbagai terobosan dalam mengintensifkan penatausahaan keuangan daerah.

Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Damsi A., S.Sos dalam rapat kerja internal Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu menyatakan bahwa capaian yang telah diraih sejak empat tahun terakhir ini merupakan bagian penting bagi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Keberhasilan penting itu wajib dipertahankan, namun demikian yang jauh lebih penting adalah membangun pengelolaan keuangan yang lebih profesional, berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan sehingga program pembangunan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dapat terwujud sebagaimana telah direncanakan.

Menjelang tutup buku tahun 2021, BKD menerbitkan kebijakan penatausahaan keuangan yang mesti dipedomani seluruh organisasi perangkat daerah. Diantaranya meliputi Surat Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 900/2453/BKD/KPH/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal rasionalisasi belanja dan penerbitan surat pengakuan hutang daeerah tahun 2021. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2021 tentang pemotongan alokasi DAU tahun anggaran 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.7.2021 tentang penundaan penyaluran DAU mengatur bahwa proses pencairan kegiatan bersifat wajib serta menunda proses pengajuan pencairan dana yang sifatnya tidak wajib, lebih dari itu pada kondisi bersamaan organisasi perangkat daerah merasionalisasi kembali akun belanja. Tidak hanya sampai disitu, seluruh paket pekerjaan fisik dengan sumber pembayaran DAU untuk dilakukan surat pengakuan hutang dimana akan dibayar pada tahun 2022.

Berikutnya kebijakan tersebut kembali didorong melalui surat Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 900/2955/C/BKD/2021 perihal penyelesaian SPJ akhir tahun 2021. Melalui surat ini seluruh OPD diperintahkan untuk segera menyelesaikan SPJ dan disusul dengan rekonsiliasi belanja pada tanggal 10 Januari 2022, terhadap OPD juga tidak dibenarkan melakukan transaksi belanja, pengembalian sisa kas tunai/ kas bank melewati tahun anggaran 2021, sepert penyetoran pajak yang telah dipotong atau sisa Uang Persediaan/ tambah uang persediaan.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Kanwil Kemenkum HAM Propinsi Bengkulu Harmonisasi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Kanwil Kemenkum HAM Propinsi Bengkulu Harmonisasi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Kepahiang, 17 Desember 2021.

Konsep penerbitan kebijakan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain dibentuk berdasarkan inisiasi organisasi perangkat daerah, pembentukan tim penyusun dan tim pembahasan, tahapan paling penting adalah harmonisasi draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia Propinsi Bengkulu. Harmonisasi bertujuan untuk memastikan bahwa draft Raperda yang disusun telah betul-betul mengikuti kaidah penyusunan regulasi daerah yang disesuaikan dengan kebijakan pusat tanpa mengabaikan kearifan lokal.

 

Perancang Madya Kanwil Kemenkum HAM Propinsi Bengkulu, Jissi Nasistiawan, SH., MH yang memimpin jalannya harmonisasi menyatakan bahwa secara umum tim harmonisasi tidak menemukan hal-hal yang berbenturan dengan ketentuan diatsnya, atas draft yang telah disusun dan disampaikan tersebut. Koreksi dan perbaikan lebih banyak terhadap tatanaskah seperti adanya kurang huruf, serta diperlukan regulasi yang memang belum terakomodir pada bagian mengingat menimbang. Sebut saja, bahwa disaat bersamaan Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka ketentuan yang baru ini harus ikut ditampilkan. Serta juga pencantuman Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bagi tim harmonisasi yang menjadi hal terpenting adalah regulasi yang mengatur keuangan daerah ini jangan sampai berbenturan dengan kebijakan pusat atau peraturan perundang-udangan diatasnya.

 

Disaat bersamaan, selain pengelolaan keuangan daerah, juga dilakukan harmonisasi terhadap tiga draft perda lainnya yaitu perubahan kedua atas peraturan daerah kabupayen kepahiang tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kepahiang; perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten kepahiang nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum; dan perda bantuan hukum. Proses harmonisasi tersebut dihadiri oleh pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, dan tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Diinisiasi BKD, DPRD sahkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Diinisiasi BKD, DPRD Sahkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Kepahiang, 16 Desember 2021

Pemerintah Kabupaten Kepahiang saat ini memiliki Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan keuangan ini memrupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Secara umum tidak ditemukan perbedaan signifikan pada sistem pengelolaan keuangan daerah sebelumnya dengan saat ini, hanya saja menyusul perkembangan teknologi dan situasi terkini beberapa bagian dari sistem pengelolaan keuangan sebelumnya dipertegas kembali. pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, Rabu (16/12) lalu

Perubahan struktur APBD salah satu yang menjadi bagian dari perubahan itu. Sebelumnya sektor Pendapatan dikelompokkan pada tiga sub pendapatan meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan akun pendapatan pajak daerah, retribusi daerah,Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, Lain-lain PAD yang Sah; Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus; Lain-lain pendapatan yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil dari Provinsi, Dana Penyesuaian dan Otsus, serta Bantuan Keuangan dari Propinsi atau Pemda Lainnya. Maka dikebijakan pengelolaan keuangan yang baru ini, selain PAD dua kelompok pendapatan mengalami perubahan yaitu Pendapatan Dana Perimbangan diubah menjadi Pendapatan Transfer dengan dua sub kelompok yaitu sub kelompok Transfer Pemerintah Pusat menaungi sumber pendapatan berupa Dana Perumbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa. Sedangkan sub kelompok Transfer antar Daerah terdiri dari Pendapatan Bahi Hasil dan Bantuan Keuangan. Selanjutnya kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Darurat, dan Lain-lain Pendapatan yang ditetapkan pemerintah.

Sektor Belanja Daerah jika sebelumnya mengatur jika belanja daerah merupakan semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah. Maka untuk saat ini belanja daerah dipertegas menjadi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran. Struktur belanja Daerah sebelumnya dipisahkan menjadi dua kelompok belanja yaitu Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, belanja bunga,belanja subsid, belanja hibah, belanja bansos, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Berikutnya kelompok Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Dengan adanya Peraturan Daerah 06 Tahun 2021, klasifikasi belanja Daerah kemudian dibagi menjadi empat kelompok yaitu Belanja Operasional merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek, yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bansos. Belanja Modal merupakan pengeluaran anggarrana untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Terakhir Kelompok Belanja Transfer yang merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa. (*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Optimalkan Penyusunan LKPD, Kabid Akuntasi BKD Lebong Sambangi BKD Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Optimalkan penyusunan LKPD, Kabid Akuntasi BKD Lebong sambangi BKD Kepahiang

Kepahiang, 20 Desember 2021.

LKPD menjadi perhatian serius beberapa daerah ketika akhir tahun anggaran tiba. Kondisi ini juga dialami BKD Kabupaten Lebong yang telah memperoleh predikat opini WTP nyaris setiap tahun kurun beberapa tahun terakhir ini. Guna menghadapi kalender tahunan itu, Kepala Bidang Akuntansi dan data keuangan BKD Kabupaten Lebong, Amirudin Iskandar, S.E., M.Ak memboyong beberapa personilnya menyambangi BKD Kabupaten Kepahiang. Dalam pertemuan singkat tersebut terungkap jika proses penyusunan LKPD saat ini memiliki tingkat kerumitan cukup tinggi bila dibandingkan dengan sebelumnya. Penyebabnya tidak lain dari diberlakukannya kebijakan pengelolaan keuangan yang baru beserta turunanya hingga adanya pemanfaatan aplikasi SIPD pada sisi penganggaran namun belum diikuti dengan penyediaan fasilitas penatausahaan keuangan. Praktis penatausahaan keuangan sepanjang tahun 2021 masih menggunakan aplikasi Sistem Informasi Daerah (SIMDA) Keuangan yang dikembangkan BPKP dan telah dipergunakan sejak tahun-tahun sebelumnya.

“tentu pada dalam penyusunan laporan tahun ini yang harus menjadi perhatian terkait kodefikasi dan klasifikasi pada bagan akun standar. Mungkin rekan-rekan di BKD Kabupaten Kepahiang memiliki cara-cara dalam menghadapi persoalan ini yang bisa menjadi referensi bagi kami dalam kelancaran penyusunan LKPD,” terangnya.

Menghadapi penyusunan LKPD beberapa langkah telah dilakukan Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang. Langkah yang dilakukan yakni melakukan pembinaan penatausahaan keuangan secara berkesinambungan, hingga upaya tertentu seperti penyampaian surat edaran terkait percepatan pelaksanaan rekonsiliasi belanja hingga konsolidiasi laporan keuangan organisasi perangkat daerah. Transisi kebijakan dan penggunaan aplikasi keuangan berupa SIPD dan SIMDA memberi andil penting atas proses penyusunan LKPD dengan ekstra perhatian. Kodedifikasi dan klasifikasi atas akun belanja yang diterapkan pada tahun sebelumnya dengan tahun ini dimana telah diberlakukannya PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga telah dilakukan. Diharapkan apa yang telah dilakukan selama ini tidak akan menjadi hambatan dalam kelancaran proses penyusunan LKPD.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Impelemntasikan PP 12 tahun 2019, Bidang Akuntansi BPKAD Bengkulu Utara Kunker ke BKD Kab. Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Impelemntasikan PP 12 tahun 2019, Bidang Akuntansi BPKAD Bengkulu Utara Kunker ke BKD Kab. Kepahiang

Kepahiang, 12 November 2021

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih menjadi perhatian serius beberapa pemerintah daerah. Kendati sudah diberlakukan, terdapat beberapa bagian dari kebijakan tersebut yang masih menimbulkan kebingunan terutama pada sisi penatausahaan keuangan. Pasalnya disaat bersamaan pemerintah pusat telah mengharuskan seluruh Pemerintah Daerah untuk menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Aplikasi berbasis online tersebut telah dipergunakan untuk penyusunan anggaran yaitu APBD namun belum mengakomodir sistem Penatausahaan Keuangan Daerah.

Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Bengkulu Utara, Meinar Elisabet Marbun, S.E., M.Si bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke BPD Kabupaten Kepahiang. Melalui kesempatan kunjungan tersebut ia menyampaikan beberapa hal terkait penerapan PP 12 tahun 2019, yang menurutnya memiliki beberapa bagian yang harus diperjelas lagi. Langkah ini penting dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam melakukan penatausahaan. Salah satu amanat PP tersebut adalah penggunaan SIPD, pihaknya telah menerapkan ketentuan tersebut tapi secara sistem dari pusat juga belum tersedia sisi penatausahaan keuangan. Sementara dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah, idealnya setelah APBD tersusun diikuti dengan penatausahaan yang sistemnya sudah ada pada SIPD tersebut.

Selain itu pihaknya juga mencermati mekanisme penatausahaan keuangan seperti pembayaran honorarium yang dilakukan secara Langsung. Pihaknya memerlukan penegasan terutama terhadap belanja jasa honorarium yang penarikan dan pembayarannya menggunakan metode Langsung, konsep yang dipergunakan BKD Kabupaten Kepahiang terhadap hal seperti apa bagaimana.

Menjawab hal tersebut, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Peneko Johan, SH menyatakan bahwa BKD Kabupaten Kepahiang telah menerapkan penarikan pembayaran jasa honorarium dengan metode LS. LS yang digunakan yaitu LS Bendahara dengan konsep seperti halnya pembayaran gaji bagi ASN. Tentu hal-hal yang menjadi dasar pembayaran disertakan dalam syarat pembayaran. Terlebih lagi saat ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara bertahap telah menerapkan transaksi non tunai, sehingga meskipun realisasi jasa honorarium itu diarahkan ke rekening operasional OPD yang dikelola bendahara pengeluaran, namun bendahara pengeluaran sudah dapat memindahbukukan langsung dana tersebut ke rekening masing-masing penerima.

Usai melakukan kunjungan kerja ke BKD Kabupaten Kepahiang, pihak Bidang Akuntansi DPKAD Kabupaten Bengkulu Utara menyempatkan diri melakukan kunjungan wisata alam ke kebun teh Kabawetan. Dalam kunjungan yang didamping tim BKD Kabupaten Kepahiang tersebut, mereka mengunjungi beberapa lokasi wisata yang tersedia, seperti tebing wetan dan view Mountain Valley Kepahiang.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Susun Administrasi Keuangan, Bendahara Wajib Memahami Perpajakan

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Susun administrasi keuangan, bendahara wajib memahami perpajakan

Kepahiang, 11 September 2021.

Bendahara pengeluaran merupakan pengelola keuangan paling utama yang berhadapan dengan pengelolaan kas. Karena itu salah satu bagian yang paling penting dalam mempertanggungjawabkan keuangan yaitu pemahaman atas perpajakan. Ada perpajakan yang tingkat eksekusinya ada ditingkat  bendahara yaitu dengan melakukan pemotongan pajak serta langsung menyetorkan pajak tersebut baik ke kas negara mau pun kas daerah. Sejauh ini dua jenis pajak yang harus dihadapi oleh bendahara yaitu pajak pusat diantaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPN. Sedangkan pajak daerah diantaranya pajak restoran.

 

Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM atas belanja barangsejak atau jasa yang dilakukan oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah mulai 1 April 2020 adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut oleh Bendaharawan atau Instansi Pemerintah dalam hal  pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), tidak termasuk PPN dan tidak  merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

 

Selain itu, Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22 atas belanja barang yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah (selain bendahara BOS) adalah PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan atau Instansi Pemerintah dalam hal  pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

Panduan lebih lengkap atas pengelolaan pajak belanja, bendahara pengeluaran pemerintah dapat mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran ddan penghapuran nomor pokok wajib pajak, pengukuhan dan atau pencabutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI LAIN-LAIN

Pemerintah Kabupaten Kepahiang Kembali Raih WTP

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang Kembali Raih WTP

Kepahiang, 04 Mei 2021.

BPK RI menganugerahkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2020. Prestasi membanggakan bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang itu dikemas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dan diserahkan Pelaksana Harian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu,  Muhamad Hidayat dan diterima langsung Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM,. IPU  pada Selasa (4/5) di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Propinsi Bengkulu. Turut hadir dalam penyerahan tersebut, dengan disaksikan Ketua DPRD  Kepahiang, Windra Purnawan, S.P, Sekrtaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Zamzami, Z. SE, MM, Plt. Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Haira Aryani, M.Pd, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Damsi A., S.Sos.

Bupati Kepahiang, Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU memberikan apresiasi positif atas opini WTP yang diraih Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Keberhasilan ini tidak lepas dari usaha Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang terus berupaya melakukan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah semakin membaik. Hanya saja pencapaian ini tidak lantas akan membuat segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang terlena dengan tidak terus melakukan perbaikan-perbaikan atas hal-hal yang memang masih harus diperbaiki dan ditingkatkan. Opini WTP masih menyisihkan catatan-catatan penting dalam bentuk rekomendasi dari BPK, dan itu akan segera ditindaklanjuti.

“Tentu masih terdapat catatan-catatan atau rekomendasi dari BPK yang harus kami tindaklanjuti, dan kami pastikan guna perbaikan maka hal tersebut akan ditindaklanjuti segera, sesuai dengan yang telah ditentukan,” tegas Bupati.

Sementara itu Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhammad Hidayat menyatakan Opini WTP bukanlah hadiah dari BPK namun atas kerja keras Pemkab Kepahiang sendiri untuk secara berkelanjutan memperbaiki tata kelola keuangannya.  Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang, maka BPK memberikan opini atas LKPD Kabupaten Kepahiang TA 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

Selain itu, ia juga menginformasikan bahwa sejauh ini tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Pemkab Kepahiang per Semester II TA 2020 mencapai 69,96% atau mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sudah mencapai 73,15%. “BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Plh. Kepala Perwakilan mengakhiri sambutannya.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Mengenal Layanan Akuntansi dan Pelaporan di Badan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Mengenal Layanan Akuntansi dan Pelaporan di Badan Keuangan Daerah

Kepahiang, 02 September 2020.

Penulis : Dishaidil Fitri Haidi, S.Kom, M.Si

Sahabat Badan Keuangan Daerah, hari ini kita akan membahas tentang layanan Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah. Bidang ini terditi dari 3 Sub Bidang, yaitu :

1. Sub Bidang Pelaporan

2. Sub Bidang Pembukuan

3. Sub Bidang Verifikasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kepahiang No 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas  dan Fungsi Badan Keuangan Kabupaten Kepahiang, Tugas Pokok Bidang Akuntansi dan Pelaporan yaitu mengkoordinasikan, mengarahkan dan membina penyelenggaraan akuntansi, menyusun laporan keuangan pemerintah daerah, menyusun peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menyusun peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk Melaksanakan Tugas Pokok diatas Bidang Akuntansi dan Pelaporan memiliki Fungsi, yaitu :

a. Merumuskan program, kegiatan Akuntansi dan Pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;

b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;

d. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan badan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapat masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

e. Melaksanakan kegiatan akuntansi berdasarkan pelaporan dari Bendahara Umum Daerah, pelaporan dan informasi keuangan serta pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, baik melalui program aplikasi maupun manual;

f. Mengkoordinasikan pelaksanaan akuntansi baik langsung maupun tidak langsung dengan bidang di lingkungan badan maupun kepada Bendahara Pengeluaran OPD terhadap keabsahan setoran pendapatan daerah maupun terhadap SP2D, pengeluaran dan pembiayaan yang telah dicairkan (sesuai pembebanan rekening);

g. Memberi pembinaan teknis akuntansi pada semua OPD se-Kabupaten Kepahiang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

h. Menyusun Laporan Realisasi Anggaran semesteran dan tahunan.

i. Menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahunan yang terdiri dari Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan;

j. Melakukan rekonsiliasi rekening Kas Umum Daerah;

k. Melakukan pencatatan secara sistematis dan kronologis realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan;

l. Melaksanakan pengumpulan data dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) untuk dikompilasi/ digabungkan guna penyusunan laporan;

m. Menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ke DPRD Kabupaten Kepahiang;

n. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;

o. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;

p. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

q. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Secara Umum Bidang Akuntansi dan Pelaporan Memiliki Layanan, yaitu :

1. Verifikasi SPJ

2. Verifikasi SPP, SPM, Up/TU/GUP

3. Pembukuan Rekon Belanja

4. Pembukuan Rekon, SPJ Penerimaan.

Untuk mengakses pelayanan di Bidang Akuntansi dan Pelaporan dapat mengunjungi Loket Pelayanan di Loket Bidang Akuntansi dan Pelaporan.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id