Kategori
SEKRETARIAT

Tetap Terkoneksi dengan Sosial Media Badan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

 Tetap Terkoneksi dengan Sosial Media Badan Keuangan Daerah

Hai Sobat Badan Keuangan Daerah, media sosial dewasa ini memiliki peranan penting sebagai media interaksi antara masyarakat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk di Badan Keuangan Daerah. Badan Keuangan Daerah sebagai OPD tyang bergerak dibidang pelayanan publik yang diantaranya terkait pajak daerah, barang milik daerah (BMD) dan pengelolaan keuangan daerah memandang perlu memiliki sosial media.

Media sosial Badan Keuangan Daerah selain sebagai media interaksi juga berfungsi sebagai media informasi dan sosialisasi terkait program dan kegiatan yang dilaksanakan di Badan Keuangan Daerah. Pengguna dapat tetap terkoneksi dengan sosial Media Badan Keuangan Daerah, berikut kami sampaikan official media sosial Badan Keuangan Daerah, yaitu :

  1. Facebook : @bkdkepahiang
  2. Instagram : @bkdkepahiang
  3. Email : admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Itulah media sosial resmi Badan Keuangan Daerah, selain dari yang diatas berarti bukan akun yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah.

Ditunggu interaksi temen-temen dengan like atau follow media kami. Disana teman-teman akan disugukan informasi interaktif mengenai ekspos pengelolaan pendapatan asli daerah, pengelolaan barang milik daerah dan keuangan daerah.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
SEKRETARIAT

Mengenal Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Yuk kenal dengan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kepahiang

Teman-teman Badan Keuangan Daerah pasti pernah mendengar istilah hibah dan bantan sosial. Hibah didefinisikan sebagai pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah yang secara spesifikasi telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak meningkat, tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyeluruhan urusan pemerintah daerah. Sedangkan bantuan sosial diartikan sebagai pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kepentingan terjadinya resiko sosial.

Di Kabupaten Kepahiang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial telah diatur dalam Peraturan Bupati No 18 Tahun 2014 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kepahiang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati No 62 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati No 18 Tahun 2014. Dalam peraturan bupati tersebut diatur terkait penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan da, dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Prinsip dasar dari pemberian hibah dan bantuan sosial adalah dengan memperhatikan asa keadilan, kepatuhan, kerasionalitas, transparan, akuntabilitas dan manfaat untuk masyarakat. Di Kabupaten Kepahiang pemerintah daerah berdasarkan peraturan bupati dapat memberikan hibah kepada :

  1. Pemerintah Pusat
  2. Pemerintah Daerah lainnya
  3. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan atau
  4. Badan, Lembaga dan Organisasi bermasyarakat kita yang berbadan hukum Indonesia.

Pengangaran belanja hibah mengikuti ketentuan dimana usulan hibah disampaikan kepada Kepala Daerah dan dilakukan evaluasi dari OPD terkait. Kepala OPD terkait menyampaikan hasil evaliasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui TAPD. Selanjutnya TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi dimaksud sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Rekomendasi Kepala OPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sedangkan Bantuan Sosial, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota atau kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Anggota atau kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud diatas meliputi :

  1. Individu, keluarga dan atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, polotik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.
  2. Lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Pengangaran belanja bantuan sosial pengangaran belanja bantuan sosial mengikuti ketentuan dimana usulan tertulis dari anggota/kelompok masyarakat disampaikan kepada Kepala Daerah dan dilakukan evaluasi dari OPD terkait. Kepala OPD terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepda Kepala Daerah melalui TAPD. Selanjutnya TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi dimaksud sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Rekomendasi Kepala OPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Seiring dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berikut kami sampaikan pokok-pokok aturan terkait hibah dan bantuan sosial yaitu :

A. HIBAH

1. Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

2.  Belanja Hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terns menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.

3. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

4. Belanja hibah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

B. Bantuan Sosial

1. Belanja Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terns menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.

2. Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.

3. Belanja Bantuan Sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Demikian, beberapa hal terkait pengaturan pemberian hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Kepahiang.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PENDAPATAN

Mengenal Layanan Pendapatan di Badan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Mengenal Layanan Pendapatan di Badan Keuangan Daerah

Kepahiang, 30 September 2020.

Penulis : Siti Rastini Linggawati

Hai Sobat Badan Keuangan Daerah, kali ini kita akan mengenal tentang layanan pada Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah. Dulunya Bidang pendapatan adalah Dinas tersendiri, yaitu Dinas Pendapatan Daerah yang disingkat DISPENDA dan memiliki tugas pokoknya untuk mengkoordinir  Pendapatan Asli Daerah. Terhitung sejak tahun 2013 seiring dengan merger antara DISPENDA dengan Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah atau disingkat dengan DPPKAD, maka terbentuklah Bidang Pendapatan sampai dengan saat ini.

Secara umum berdasarkan Peraturan Bupati No 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas  dan Fungsi Badan Keuangan Kabupaten Kepahiang, Tugas Pokok Bidang Pendapatan yaitu melaksanakan pengelolaan dan pengembangan penerimaan daerah. Untuk Melaksanakan Tugas Pokok diatas Bidang Pendapatan memiliki Fungsi, yaitu :

  1. Melaksanakan pendaftaran / pendataan, pemeriksa, penetapan pembukuan, penagihan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Melaksanakan pengelolaan penerimaan atau pendapatan asli daerah yang bersumber dan bagi hasil pajak dan bukan pajak dan dana perimbangan pusat serta penerimaan lainnya.
  3. Melaksanakan pembinaan pengelola adminitrasi Pendapatan Asli Daerah.
  4. Melaksanakan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pendapatan Asli Daerah lainya.
  5. Membuat dan merumuskan rencana strategis terhadap peluang peningkatan penerimaan asli daerah serta faktor-faktor yang menjadi penghambat.
  6. Memonitoring penerimaan, penyampaian maupun pengembalian (PPH pasal 21, PPH Orang Pribadi Dalam Negeri (OPDN), PBB, Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bengunan (BPHTB), SDA),Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
  7. Penerimaan, penyampaian maupun pengendalian SPPT PBB, DHKP PBB, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), SKPDT, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN kepada wajib pajak.
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Bidang Pendapatan terdiri dari 3 Sub Bidang, yaitu :

  1. Sub Bidang Penagihan
  2. Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran
  3. Sub Bidang Penetapan

Secara Umum Bidang Pendapatan Memiliki Layanan, yaitu :

  1. SOP Pelayanan Pendaftaran Wajib Pajak/Pembuatan Kartu NPWD,
  2. SOP Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah oleh Wajib Pajak,
  3. SOP Pelayanan Penagihan Pajak Daerah,
  4. SOP Pelayanan dan Pendaftaran Objek PBB P2,
  5. SOP Pelayanan Pengurangan PBB P2,
  6. SOP Pembayaran dan Penagihan PBB P2,
  7. SOP Pelayanan Keberatan Pengurangan dan Penghapusan PBB P2,
  8. SOP Pelayanan Pemberitahuan dan Penetapan Pajak Daerah / Official Assesment (Pajak Reklame),
  9. Pelayanan Pembayaran Pajak daerah (Pajak Hotel, Restoran. Hiburan, Reklame, Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Penerangan Jalan, Air Tanah, Sarang Burung Walet dan Parkir).

Untuk mengakses pelayanan di Bidang Pendapatan dapat mengunjungi Loket Pelayanan di Loket Bidang Pendapatan.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Mengenal Layanan Akuntansi dan Pelaporan di Badan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Mengenal Layanan Akuntansi dan Pelaporan di Badan Keuangan Daerah

Kepahiang, 02 September 2020.

Penulis : Dishaidil Fitri Haidi, S.Kom, M.Si

Sahabat Badan Keuangan Daerah, hari ini kita akan membahas tentang layanan Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah. Bidang ini terditi dari 3 Sub Bidang, yaitu :

1. Sub Bidang Pelaporan

2. Sub Bidang Pembukuan

3. Sub Bidang Verifikasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kepahiang No 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas  dan Fungsi Badan Keuangan Kabupaten Kepahiang, Tugas Pokok Bidang Akuntansi dan Pelaporan yaitu mengkoordinasikan, mengarahkan dan membina penyelenggaraan akuntansi, menyusun laporan keuangan pemerintah daerah, menyusun peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menyusun peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk Melaksanakan Tugas Pokok diatas Bidang Akuntansi dan Pelaporan memiliki Fungsi, yaitu :

a. Merumuskan program, kegiatan Akuntansi dan Pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;

b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;

d. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan badan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapat masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

e. Melaksanakan kegiatan akuntansi berdasarkan pelaporan dari Bendahara Umum Daerah, pelaporan dan informasi keuangan serta pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, baik melalui program aplikasi maupun manual;

f. Mengkoordinasikan pelaksanaan akuntansi baik langsung maupun tidak langsung dengan bidang di lingkungan badan maupun kepada Bendahara Pengeluaran OPD terhadap keabsahan setoran pendapatan daerah maupun terhadap SP2D, pengeluaran dan pembiayaan yang telah dicairkan (sesuai pembebanan rekening);

g. Memberi pembinaan teknis akuntansi pada semua OPD se-Kabupaten Kepahiang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

h. Menyusun Laporan Realisasi Anggaran semesteran dan tahunan.

i. Menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahunan yang terdiri dari Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan;

j. Melakukan rekonsiliasi rekening Kas Umum Daerah;

k. Melakukan pencatatan secara sistematis dan kronologis realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan;

l. Melaksanakan pengumpulan data dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) untuk dikompilasi/ digabungkan guna penyusunan laporan;

m. Menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ke DPRD Kabupaten Kepahiang;

n. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;

o. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;

p. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

q. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Secara Umum Bidang Akuntansi dan Pelaporan Memiliki Layanan, yaitu :

1. Verifikasi SPJ

2. Verifikasi SPP, SPM, Up/TU/GUP

3. Pembukuan Rekon Belanja

4. Pembukuan Rekon, SPJ Penerimaan.

Untuk mengakses pelayanan di Bidang Akuntansi dan Pelaporan dapat mengunjungi Loket Pelayanan di Loket Bidang Akuntansi dan Pelaporan.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PERBENDAHARAAN

Mengenal Layanan Perbendaharaan di Badan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Mengenal Layanan Perbendaharaan di Badan Keuangan Daerah

Kepahiang, 01 Sepember 2020.

Penulis : Ansori

 

Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah, merupakan salah satu bidang yang bergerak dalam urusan penerbitan SP2D dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Kepahiang. Sesuai dengan Peraturan Bupati Kepahiang No 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas  dan Fungsi Badan Keuangan Kabupaten Kepahiang, Tugas Pokok Bidang Perbendaharaan yaitu membantu Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi, membina, dan mengendalikan kegiatan di Bidang Perbendaharaan. Untuk Melaksanakan Tugas Pokok diatas Bidang Perbendaharaan memiliki Fungsi, yaitu :

a. Merumuskan program kegiatan di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;

b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Pelaksanaan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah dan penempatan kelebihan kas dalam bentuk setara kas dan atau investasi jangka pendek;

d. Pelaksanaan pengendalian, penerimaan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;

e. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan Badan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

f. Menyusun konsep peraturan, keputusan, edaran serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bupati dalam rangka pelaksanaan tugas;

g. Merumuskan petunjuk teknis tentang perbendaharaan dan kas daerah untuk dasar pelayanan bagi para petugas dan bawahan;

h. Melaksanakan dan memonitor pelaksanaan kegiatan belanja langsung dan tidak langsung serta pengelolaan kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

i. Memantau pelaksanaan pengeluaran APBD oleh Bank atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;

j. Melaksanakan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), penerbitan daftar gaji  OPD, dan menetapkan surat keterangan pemberhentian pembayaran gaji;

k. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;

l. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Perbendaharaan terdiri dari 3 Sub Bidang, yaitu :

1. Sub Bidang Belanja Tidak Langsung

2. Sub Bidang Belanja Langsung

3. Sub Bidang Kas Daerah

Secara Umum Bidang Perbendaharaan Memiliki Layanan, yaitu :

1. SOP Penerbitan SP2D

2. SOP Penerbitan SKPP Pegawai Pindahan dari/ke Luar Daerah

3. SOP Penerbitan SKPP Pensiun

4. SOP Rekapitulasi dan Daftar Gaji PNS dan CPNS

5. SOP Pelayanan Pencairan SP2D UP/GU/TU dan LS melalui Kas Daerah Online.

Bidang Perbendaharaan memiliki 2 (dua) Loket Pelayanan, yaitu Loket Perbendaharaan dan Loket Kas Daerah. Untuk mengakses pelayanan di Bidang Perbendaharaan dapat mengunjungi Loket Pelayanan di Loket Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ANGGARAN

Mengenal Layanan Anggaran di Badan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Mengenal Layanan Anggaran di Badan Keuangan Daerah

Kepahiang, 24 Oktober 2020.

Penulis : Detin Ayu Putri

Bidang Anggaran Keuangan Daerah terbentuk seiring denganberubahnya Nomen Klatur dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) menjadi Badan Keuangan Daerah (BKD) berdasarkan Peraturan Daerah No 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang. Bidang Anggaran merupakan pecahan dari Bidang Keuangan yang menjadi 2 (dua) Bidang, yairu Bidang Anggaran dan Bidang Perbendaharaan.

Bidang Anggaran memiliki Tugas Pokok dan Fungsi berdasarkan Peraturan Bupati No 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas  dan Fungsi Badan Keuangan Kabupaten Kepahiang, Tugas Pokok Bidang Anggaran yaitu membantu Kepala Dinas mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan Perubahan APBD yang menyangkut tentang belanja langsung, belanja tidak langsung dan pembiayaan serta penatausaahan dan perencanaan anggaran. Untuk Melaksanakan Tugas Pokok diatas Bidang Anggaran memiliki Fungsi, yaitu :

  1. Penyampaian bahan dan perumusan bahan kebijakan dan pedoman penyusunan APBD dan Perubahan APBD;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan pinjaman, investasi, dana cadangan dan piutang;
  3. Penyiapan bahan dan perumusan pemberian hibah, bantuan sosial dan subsidi;
  4. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan pendanaan keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
  5. Penyiapan bahan-bahan penyusunan Rancangan APBD dan Perubahan APBD dengan OPD.
  6. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tetang APBD, Perubahan APBD, Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD, Perubahan APBD.
  7. Verifikasi DPA-OPD dan DPPA-OPD, DPA SKPKD dan DPPA-SKPKD dengan TAPD.
  8. Penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA-OPD dan DPPA-OPD, DPA-SKPKD dan DPPA-SKPKD dan DPAL-OPD.
  9. Mengkoordinasikan rencana pendapatan daerah dengan OPD terkait
  10. Menyusun Nota Keuangan APBD dan Perubahan APBD;
  11. Melaporkan hasil pembahasan penyusunan RAPBD dan Perubahan kepada Gubernur sebagai bahan evaluasi;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Bidang Pendapatan terdiri dari 3 Sub Bidang, yaitu :

  1. Sub Bidang Penyusunan Anggaran Belanja Langsung dan Anggaran Belanja Tidak Langsung
  2. Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung
  3. Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung

Secara Umum Bidang Anggaran Memiliki Layanan, yaitu :

  1. Pembuatan SPD
  2. Penyusunan DPA
  3. Penyusunan Batang Tubuh, RAPERDA dan RAPERKADA, APBD dan APBDP

Untuk mengakses pelayanan di Bidang Anggaran dapat mengunjungi Loket Pelayanan di Loket Bidang Anggaran.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Mengenal Layanan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Badan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Mengenal Layanan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Badan Keuangan Daerah

Kepahiang, 15 September 2020.

Penulis : Karnilawati

Hai Sobat Badan Keuangan Daerah, kali ini kita akan membahas tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Barang Milik Daerah menurut Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 didefinisikan sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah dapat berupa Tanah, Bangunan, Jalan dan Sarana Prasarana lainnya di Kabupaten Kepahiang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah masing-masing yang dikoordinir oleh Bidang Aset Badan Keuangan  Daerah.

Menurut Peraturan Bupati Kepahiang No 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas  dan Fungsi Badan Keuangan Kabupaten Kepahiang, Tugas Pokok Bidang Aset yaitu melakukan koordinasi perencanaan, pendataan, pendaftaran, penatausahaan, penilaian, pemanfaatan, penghapusan, pemindah tanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penyusunan standar realisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah dan penyusunan standarisasi harga / harga satuan umum serta pelaporan dan evaluasi aset daerah. Untuk Melaksanakan Tugas Pokok diatas Bidang Anggaran memiliki Fungsi, yaitu :

  1. Mengkoodinasikan, mengarahkan dan membina penyelenggaraan inventarisasi / pengelolaan data barang-barang milik daerah sebagai bahan informasi untuk penyusunan neraca barang milik daerah.
  2. Melakukan koordinasi perencanaan kebutuhan barang milik daerah.
  3. Melakukan pendataan dan pendaftaran aset daerah.
  4. Melaksanakan penatausahaan barang milik daerah.
  5. Menyusun tata cara penilaian dan penghapusan barang milik daerah.
  6. Menyusun tata cara pemanfaatan dan pemindatanganan barang milik daerah.
  7. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah.
  8. Menyusun standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.
  9. Menyusun Standarisasi Harga / Harga Satuan Umum (HSU)
  10. Menyiapkan peraturan perundang-undang tentang pengelolaan barang milik daerah.
  11. Mengevaluasi laporan barang milik daerah .
  12. Menyiapkan dan menyusun laporan barang milik daerah.
  13. Memberikan sarana dan pertimbangan kepada kepala Badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh atasan.

Bidang Aset terdiri dari 3 Sub Bidang, yaitu :

  1. Sub Bidang Administrasi Aset
  2. Sub Bidang Mutasi Aset
  3. Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Aset

Secara Umum Bidang Aset Memiliki Layanan, yaitu :

  1. SOP Inventarisasi Barang Milik Daerah
  2. SOP Rekonsiliasi Barang Milik Daerah
  3. SOP Penjualan dan Pelelangan Kendaraan Dinas dan Barang Inventaris
  4. SOP Penghapusan Barang Milik Daerah
  5. SOP Pembukuan Laporan Aset
  6. SOP Penyusunan RKPBMD dan RDKBMD
  7. SOP Penyusunan DKBMD dan DKPBMD
  8. SOP Kodefikasi Barang Daerah
  9. SOP Standar Harga Satuan Barang/Jasa
  10. SOP Pemantauan dan Pemanfaatan Aset
  11. SOP Pengelolaan Pemanfaatan Aset
  12. SOP Hibah Barang Milik Daerah

Untuk mengakses pelayanan di Bidang Aset dapat mengunjungi Loket Pelayanan di Loket Bidang Aset.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id