Kategori
SEKRETARIAT

Tetap Terkoneksi dengan Sosial Media Badan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

 Tetap Terkoneksi dengan Sosial Media Badan Keuangan Daerah

Hai Sobat Badan Keuangan Daerah, media sosial dewasa ini memiliki peranan penting sebagai media interaksi antara masyarakat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk di Badan Keuangan Daerah. Badan Keuangan Daerah sebagai OPD tyang bergerak dibidang pelayanan publik yang diantaranya terkait pajak daerah, barang milik daerah (BMD) dan pengelolaan keuangan daerah memandang perlu memiliki sosial media.

Media sosial Badan Keuangan Daerah selain sebagai media interaksi juga berfungsi sebagai media informasi dan sosialisasi terkait program dan kegiatan yang dilaksanakan di Badan Keuangan Daerah. Pengguna dapat tetap terkoneksi dengan sosial Media Badan Keuangan Daerah, berikut kami sampaikan official media sosial Badan Keuangan Daerah, yaitu :

  1. Facebook : @bkdkepahiang
  2. Instagram : @bkdkepahiang
  3. Email : admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Itulah media sosial resmi Badan Keuangan Daerah, selain dari yang diatas berarti bukan akun yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah.

Ditunggu interaksi temen-temen dengan like atau follow media kami. Disana teman-teman akan disugukan informasi interaktif mengenai ekspos pengelolaan pendapatan asli daerah, pengelolaan barang milik daerah dan keuangan daerah.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
SEKRETARIAT

ASN dan THL BKD Hadir Lengkap Apel Perdana Usai Libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

ASN dan THL BKD Hadir Lengkap Apel Perdana Usai Libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah

Kepahiang, 09 Mei 2022

Bertempat di lapangan kantor Badan Keuangan Daerah pada (09/05/2022), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Badan Keuangan Daerah hadir lengkap dalam Apel Perdana usai Libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah baik dari unsur Pejabat Eselon III, Eselon IV, pejabat fungsional, dan staf.

Plt. Kepala BKD, Dedi Candira W.K, S.Sos, M.A.P selaku pembina Apel, dalam amanatnya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran ASN dan THL. “Saya mengucapkan terima kasih yang banyak dan apresiasi kepada kita semua yang hadir dalam apel ini” ujarnya.

Selanjutnya Plt. Kepala BKD dalam suasana Idul Fitri ini menyampaikan mohon maaf lahir dan batin. “dalam suasana idul fitri ini, kita kembali suci, dan putih seperti kertas putih tanpa noda apa pun, harapan kedepan dalam bekerja, kita tidak ada lagi yang menghalangi”. tambahnya.

Masih dalam paparannya, Plt. Kepala BKD, menyampaikan bahwa sehubungan pada hari Kamis (28/04/2022) telah dilakukan pelantikan Pejabat Definitif Kepala Badan Keuangan Daerah, maka jabatan dirinya sebagai Plt. Kepala BKD otomatis habis masa berlakunya. “jam 10 atau 11 nanti akan dilakukan serah terima jabatan Kepala Badan Keuangan Daerah sekaligus serah terima Dharma Wanita” ujarnya. “Saya akan kembali ke jabatan definitif saya yaitu Sekretaris Badan” tegasnya.

Setelah acara apel pagi, dilanjutkan dengan acara halal bi halal (salam-salaman) antara seluruh Karyawan/ti Badan Keuangan Daerah. Untuk selanjutnya Karyawan/ti Badan Keuangan siap melaksanakan tugas pokok dan fungsi, dan kembali membuka layanan baik layanan pendapatan, aset, dan layanan keuangan daerah.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
SEKRETARIAT

Badan Keuangan Daerah hadiri Capacity Building Penyusunan Laporan Kinerja TP2DD oleh Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Badan Keuangan Daerah hadiri Capacity Building Penyusunan Laporan Kinerja TP2DD oleh Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu

Kepahiang, 28 April 2022

Badan Keuangan Daerah menghadiri undangan Capacity Building Penyusunan Laporan Kinerja Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam rangka Championships TP2DD Tahun 2022 yang diadakan oleh Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Selasa (24/04/22) bertempat di Hotel Mercure. Acara ini turut dihadiri oleh Perwakilan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dan Bank Daerah.

Dalam sambutannya, Bapak Bursya, selaku Deputi Kepala Perwakilan Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa Tim TP2DD di Provinsi Bengkulu sudah terbentuk semua. Dimana percepatan dan perluasan digitalisasi bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah. “Digitalisasi merupakan sebuah upaya peningkatan pendapatan daerah dalam era new normal” ujarnya.

Lebih lanjut, Bapak Bursya menghimbau untuk TP2DD kabupaten/kota untuk mempersiapkan dengan baik bahan untuk Championship TP2DD. “lakukan sinergi dan koordinasi yang baik antar stakeholder, agar mendapatkan hasil yang optimal, karena championship ini akan dinilai oleh Kementerian Dalam Negeri” tambahnya.

Dalam sesi materi, yang disampaikan oleh Bapak R. An An Andri Hikmat SR, AP, selaku Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri , menekankan bahwa faktor pendukung keberhasilan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Regulasi, Komitmen, Konsisten, SDM dan Struktur Organisasi dan Sarana dan Prasarana.

“perlu segera dilakukan harmonisasi Peraturan Daerah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah” tegasnya. Lebih lanjut, Bapak An An menjelaskan bahwa jalur untuk optimalisasi PAD pasca pandemi, dilakukan dengan cara :

  • Pendataan ulang : melalui survey lapangan, pemeliharaan basis data, kerjasama dengan instansi lain;
  • Analisis Data : melalui verifikasi data, klarifikasi data, pemeriksaan;
  • Kebijakan : melalui intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, digitalisasi;
  • Tindak Lanjut : melalui penyelesaian piutang, penagihan aktif, implementasi ETPD, kerjasama dan pengembangan.

Untuk kerjasama dilakukan dengan satu bank yaitu Bank penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sedangkan kerjasama dengan pihak lain diluar Bank RKUD dilakukan melalui co-Branding oleh Pihak Bank RKUD. “Kerjasama dengan satu bank yaitu Bank RKUD, salah satunya untuk memudahkan rekonsiliasi harian” ujar Bapak An An. Selanjutnya Bapak An An, juga menjelaskan pentingnya struktur organisasi. “pembagian tupoksi yang jelas, siapa berbuat apa dan saling support antar lini sehingga pekerjaan menjadi berkesinambungan” tegasnya.

Pemateri lain dalam acara ini yaitu Bapak Faishal Ahmad Farrosi (Pengawas Yunior, Unit Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran) dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu yang menghadiri langsung acara sosialisasi championship di medan Sumatera Utara, menjelaskan indikator-indikator penilaian dalam championship TP2DD Tahun 2022. “terdapat 3 cluster dalam championship TP2DD yaitu cluster Sumatera, Jawa & Bali, dan Cluster Wilayah Timur. Ini menjadi kesempatan TP2DD di Provinsi Bengkulu untuk memiliki kesempatan bersaing dalam level yang sama di dalam Cluster Sumatera”. Ujarnya. Untuk menginput bahan-bahan untuk dinilai dalam championship ini, TP2DD menginput di alamat website : kelola.p2dd.go.id

Sedangkan pemateri lainnya disampaikan oleh Executive General Manager PT. Angkasa Pura II yang mempresentasikan Succes Story Elektronifikasi Bandara Fatmawati, melalui pemberlakuan uang elektronik untuk jasa parkir di Bandara Fatmawati terhitung 1 Desember 2021. “Kami di PT. Angkasa Pura wajib untuk digitalisasi, karena kalau tidak digitalisasi, perusahaan akan collapse” tegasnya.

Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang yang dalam hal ini akan menjadi Sekretaris TP2DD Kabupaten Kepahiang berkomitmen bersama dengan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang selaku Sekretaris TP2DD yang lama serta stakeholder lainnya untuk mempersiapkan dengan baik dalam championship TP2DD tahun ini.

 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
SEKRETARIAT

Di Masjid Nurul Iman, BKD dampingi Wakil Bupati Safari Ramadhan Perdana

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Di Masjid Nurul Iman, BKD dampingi Wakil Bupati Safari Ramadhan Perdana

Kepahiang, 10 April 2022

Bertempat di Masjid Nurul Iman Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai pada Sabtu, 09 April 2022, menjadi saksi Safari Ramadhan Perdana Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.IP selama menjabat sebagai Wakil Bupati terpilih. Safari ramadhan tahun ini menjadi safari ramadahan pertama di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, setelah satu tahun sebelumnya terkendala pandemi Covid-19.

“ini pertama sekali, saya melakukan safari ramadhan, luar biasa, bisa berinteraksi, bisa berkomunikasi, bisa berhubungan, insya allah kedepan bisa kita lanjutkan komunikasi kita ini demi mencapai visi misi kepahiang maju, mandiri, sejahtera, berdaya saing”. Ujar Wabup dalam sambutannya di depan puluhan masyarakat Desa Tebing Penyamun.

Turut hadir mendampingi wakil bupati dan sekretaris daerah, unsur pemerintahan daerah yang di koordinatori oleh Badan Keuangan Daerah, dan didampingi oleh OPD Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangol), Camat Tebat Karai, KUA Tebat Karai, Bagian Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Protokol. Dalam acara ini turut diberikan cinderamata untuk Masjid Nurul Iman.

Dalam ceramah agamanya, Da’i Chairil Anwar, S.Pdi menekankan pentingnya melaksanakan ibadah atas dasar iman pada bulan suci ramadahan “Bagi siapa yang melaksanakan segala peribadahan peramalan karena atas dasar iman pada bulan suci ramadhan maka akan dihapuskan segala dosa dosanya dimasa yang lalu” ujarnya.

Selanjutnya, Da’i Chairil Anwar bepesan kepada para wanita terutama para istri bahwa terdapat 4 hal yang dilakukan seorang istri yang akan memberikan manfaat luar biasa bagi keluarganya. “yang pertama, seorang istri yang lakukan shalat lima waktu karena Allah, maka keluarga itu akan berkumpul dalam surga Allah SWT. Yang kedua, seorang istri yang berpuasa di bulan suci ramadhan, ini juga menjadi amal shaleh”.

“Yang ketiga, istri yang patuh kepada perintah suami, sehingga menghasilkan garis keturunan yang sholeh dan sholehah dan yang keempat, seorang istri yang menjaga kehormatan keluarganya sehingga akan dapat mengumpulkan keluarganya didalam surga”

Kata Rasullah mereka nanti akan menungguku di telaga al kautsar. Pada saat  mereka berkumpul pada ku, para istri-istri yang sholehah itu yang ketika mereka meninggal, masuklah kedalam surga, pilihlah pintu surga mana yang engkau mau, para istri itu berkata “belum, aku menunggu laki dan anak-anaku dulu” ucap Da’i Charil Anwar menerangkan betapa lembut dan sayangnya istri sholehah pada suami dan anak-anaknya, sehingga mau masuk surga saja masih menunggu suami dan anak-anaknya.

Kepala Desa Tebing Penyamun, mengucapkan terima kasih atas kunjungan wakil bupati beserta unsur pemerintahan daerah kepahiang dalam rangkaian kegiatan safari ramadhan di desanya.

Berikut beberapa rangkaian foto lain pelaksanaan kegiatan safari ramadhan di Masjid Nurul Iman, sampai jumpa di safari ramadahan berikutnya sobat BKD.

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa sobat BKD.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
SEKRETARIAT

Ditengah Pandemi Covid-19, ASN BKD Kabupaten Kepahiang Optimalkan Layanan

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Ditengah pandemi covid-19, ASN BKD Kabupaten Kepahiang optimalkan layanan

Bencana non alam pandemi covid-19 yang menerpa hampir seluruh negara di dunia turut dirasakan masyarakat Kabupaten Kepahiang. Tak terkecuali bentuk layanan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang terhadap publik baik dari internal instansi Pemerintah Kabupaten Kepahiang atau pun masyarakat umum yang ingin mendapatkan layanan. Menyikapi hal tersebut Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang mengoptimalkan layanan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

 

Protokol kesehatan ketat tersebut yaitu mengharuskan seluruh ASN menerapkan 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak (physical destancing) dan melakukan gerakan Mencuci tangan.  Hal serupa juga berlaku bagi pihak-pihak yang melakukan kunjungan ke Badan Keuangan Daerah guna mendapatkan layanan seperti terkait pembayaran pajak daerah, pencairan dana atas kontrak kerja antara Pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan pihak penyedia barang/jasa. Badan Keuangan Daerah menyediakan sarana cuci tangan dan cairan pembunuh kuman berupa hand sanitizer pada bagian pintu masuk.

 

Dibagian lain dalam keadaan tertentu juga dilakukan pengaturan jadwal kerja bagi ASN yang mengikuti status Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Satuan Gugus Tugas penanganan Covid 19 di Kabupaten Kepahiang. Kondisi ini hanya dalam keadaan tertentu saja, menyesuaikan dengan hasil dari pemantauan yang dilakukan petugas terhadap jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19.

 

Terakhir Pemerintah Kabupaten Kepahiang menerbitan Surat Edaran Nomor 360/159/BPBD-KPH/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level II (Dua) serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian Coran Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepahiang. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah menegaskan Pelaksanaan Kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran pemerintah/kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan Work From Office 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) yang dilakukan dengan: menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, pengaturan waktu secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, pemberlakukan WFH dan WFO disesuaiakan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah. Selanjutnya surat edaran tersebut berlaku hingga 28 Februari 2022, setelahnya tetap dilakukan evaluasi guna menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Kepahiang.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Bidang Akuntansi Kebut Penyusunan LKPD 2021

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Bidang Akuntansi Kebut Penyusunan LKPD 2021

Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang kebut penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021. Langkah ini dilakukan, selain memang telah menjadi agenda rutin tahunan, disaat bersamaan tim auditor BPK Perwakilan Propinsi Bengkulu juga telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas LKPD Kabupaten Kepahiang yang sedang disusun tersebut. Kendati terdapat komponen pelaporan yang harus memperoleh perlakukan khusus untuk diselesaikan, LKPD optimis dapat diserahkan ke BPK dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Penyusunan LKPD tahun ini memiliki keunikan yang harus memperoleh penanganan ekstra hati-hati. Ini mutlak dilakukan karena pengelolaan keuangan daerah hingga penyusunan LKPD berada dalam posisi transisi kebijakan PP 12 tahun 2019 serta turunnanya Permendagri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua kebijakan tersebut berimplikasi pada adanya pengelompokan belanja yang berbeda dari tahun anggaran sebelumnya, dan lebih jauh lagi juga berpengaruh pada Bagan Akun Standar dari periode sebelumnya. Identifikasi realisasi pengelolaan keuangan sebelumnya seperti saldo akhir yang tentunya menjadi saldo awal pada tahun anggaran 2022 mau tidak mau harus mengikuti kodefisikasi dan klasifikasi transaksi keuangan yang baru. Hal seperti inilah yang jika tidak disusun dengan cermat akan berdampak pada buruknya penyajian laporan, dan jika itu terjadi maka bisa menjadi salah satu kelemahan penyusunan laporan yang ditemukan oleh auditor.

Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses pennyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.  Laporan keuangan Pemerintah Daerah yang disajikan memuat laporan realisasi anggaran, laporan pembahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan Pemerintah Daerah yang disusun dilakukan reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Dorong Penatausahaan Lebih Baik, Bidang Akuntansi Dan Pelaporan Study Banding ke BPKAD Palembang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Dorong penatausahaan lebih baik, Bidang Akuntansi dan Pelaporan study banding ke BPKAD Palembang

Untuk mendorong penatausahaan keuangan menjadi lebih baik lagi, belum lama ini Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang melakukan kunjungan kerja dan study banding. Kegiatan dilakukan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang dengan melibatkan personil lengkap. Kunjungan tersebut menghasilkan bahwa keberhasilan penatasusahaan keuangan menjadi optimal jika dilakukan secara konsisten, tidak menumpuk pekerjaan yang bisa berdampak pada kecepatan dan ketepatan pengelolaan keuangan daerah.

 

Arya Dewantara, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Kota Palembang saat menerima rombongan menyatakan bahwa secara umum proses pengelolaan keuangan daerah yang diterapkan pihaknya sama saja dengan yang telah diterapkan daerah lain. Hal ini lebih didasarkan pada regulasi pengelolaan keuangan daerah tetap berkiblat dengan kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diikuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Kendati demikian demi hasil terbaik, pengawasan, pembinaan yang diikuti dengan monitoring evaluasi bagi pengelola keuangan ditingkat organisasi perangkat daerah dilakukan secara berkesinambungan. Artinya pendampingan bagi OPD mutlak dilakukan, pihaknya tidak menutup diri atas semua kelemahan-kelemahan yang muncul dilapangan. Karena kalau hal ini terjadi, maka akan berdampak pada sistem pencatatan bahkan lebih dari itu bisa memicu lambannya realisasi anggaran bagi OPD. Jika itu yang terjadi maka dapat merugikan pemerintah yang dianggap lamban atas progres keuangan dan bukan tidak mungkin bedampak pada kondisi ekonomi sosial masyarakat. Selain itu diinternal BPKAD juga seluruh personil memang harus bedayaguna, memiliki tingkat disiplin tinggi serta menguasai pekerjaan.

 

Sementara itu pempimpin rombongan, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kabupaten Kepahiang, Ayub David Pranoto, S.Sos., M.A.P  dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa kunjungan kerja dan studybanding dilakukan bertujuan untuk memberikan cakrawala baru khususnya bagi personil Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kabupaten Kepahiang. Langkah ini mutlak dilakukan agar kinerja yang sudah sangat baik selama ini bisa dipertahankan dan terus ditingkatkan menjadi lebih baik lagi. Harus disadari khususnya tiga tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Kepahiang memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atsa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, pencapaian itu sedikit banyak terdapat juga andil dan peran personil Bidang Akuntansi dan Pelaporan dalam hal mengawal pencatatan pembukuan selama tahun berjalan, pembinaan penatausahaan bagi kalangan PPK dan Bendahahara Pengeluaran OPD, hingga pada tahap akhir menyusun LKPD. Kondisi inilah kemudian menjadi perhatian khusus baginya, agar pencapaian yang telah diperoleh tidak lantas membuat berpuas diri, sebaliknya tetap harus konsisten dan profesional karena tugas berat mempertahankan pencapaian opini WTP merupakan tugas maha berat.

 

Selain melakukan kunjungan kerja, terhadap personil Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang diberikan kesempatan untuk berdarmawisata dengan mengunjungi objek wisata yang ada di Kota Palembang. Kunjungan wisata tersebut diantaranya mengarungi Sungai Musi mengunjungi Pualau Kemaro, kunjungan ke Stadion Sriwijaya ikon sea games palembang dan beberapa tempat lainnya. (*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

BPK mulai Audit LKPD Kabupaten Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BPK mulai Audit LKPD Kabupaten Kepahiang

Kepahiang, 08 Februari 2022.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Bengkulu mulai melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021. Audit interim dilakukan selama 30 hari terhitung 7 Februari sampai dengan 8 Februari 2022. Selama proses audit dilakukan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  jajaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang harus kooperatif mendukung kelancaran pemeriksaan.

Bupati Kepahiang, Ir. Hidayattullah Sjahid, MM. IPU dalam kesempatan tersebut menyampaikan segenap jaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK. Dukungan tersebut yakni respond terhadap kepentingan pemeriksaan misalnya penyediaan dokumen yang diperlukan atau pun memenuhi panggilan ketika diminta kehadirannya.

Senada dengan itu, Pengendali Teknis Tim BPK RI, Elian Susanti juga mengharapkan sikap kooperatif semua OPD saat dilakukan pemeriksaan. Pihaknya memiliki tugas untuk melakukan audit atas kewajaran penggunaan leuangan daerah. Ia juga menegaskan ka dirinya memang orang Kepahiang, namun hal itu tidak mengganggu proses pemeriksaan yang akan dilakukan. Dia memastikan bahwa pihaknya bersikap profesional, independen dan berintegritas. (**)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
SEKRETARIAT

Mengenal Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Yuk kenal dengan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kepahiang

Teman-teman Badan Keuangan Daerah pasti pernah mendengar istilah hibah dan bantan sosial. Hibah didefinisikan sebagai pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah yang secara spesifikasi telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak meningkat, tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyeluruhan urusan pemerintah daerah. Sedangkan bantuan sosial diartikan sebagai pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kepentingan terjadinya resiko sosial.

Di Kabupaten Kepahiang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial telah diatur dalam Peraturan Bupati No 18 Tahun 2014 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kepahiang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati No 62 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati No 18 Tahun 2014. Dalam peraturan bupati tersebut diatur terkait penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan da, dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Prinsip dasar dari pemberian hibah dan bantuan sosial adalah dengan memperhatikan asa keadilan, kepatuhan, kerasionalitas, transparan, akuntabilitas dan manfaat untuk masyarakat. Di Kabupaten Kepahiang pemerintah daerah berdasarkan peraturan bupati dapat memberikan hibah kepada :

  1. Pemerintah Pusat
  2. Pemerintah Daerah lainnya
  3. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan atau
  4. Badan, Lembaga dan Organisasi bermasyarakat kita yang berbadan hukum Indonesia.

Pengangaran belanja hibah mengikuti ketentuan dimana usulan hibah disampaikan kepada Kepala Daerah dan dilakukan evaluasi dari OPD terkait. Kepala OPD terkait menyampaikan hasil evaliasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui TAPD. Selanjutnya TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi dimaksud sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Rekomendasi Kepala OPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sedangkan Bantuan Sosial, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota atau kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Anggota atau kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud diatas meliputi :

  1. Individu, keluarga dan atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, polotik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.
  2. Lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Pengangaran belanja bantuan sosial pengangaran belanja bantuan sosial mengikuti ketentuan dimana usulan tertulis dari anggota/kelompok masyarakat disampaikan kepada Kepala Daerah dan dilakukan evaluasi dari OPD terkait. Kepala OPD terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepda Kepala Daerah melalui TAPD. Selanjutnya TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi dimaksud sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Rekomendasi Kepala OPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Seiring dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berikut kami sampaikan pokok-pokok aturan terkait hibah dan bantuan sosial yaitu :

A. HIBAH

1. Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

2.  Belanja Hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terns menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.

3. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

4. Belanja hibah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

B. Bantuan Sosial

1. Belanja Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terns menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.

2. Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.

3. Belanja Bantuan Sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Demikian, beberapa hal terkait pengaturan pemberian hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Kepahiang.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH DAN PERSEDIAAN TRIWULAN III 2021 DIIKUTI PENGURUS BARANG OPD DENGAN ANTUSIAS

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH DAN PERSEDIAAN TRIWULAN III 2021 DIIKUTI PENGURUS BARANG OPD DENGAN ANTUSIAS

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, Rekonsiliasi merupakan kegiatan pencocokan data transaksi keuangan dengan transaksi pembukuan Barang Milik Daerah berdasarkan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi antara pengurus barang pengguna (OPD) dengan pengurus barang pengelola (Bidang Aset BKD) dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.

Tahun 2021, Pengurus Barang OPD dan Bidang Aset yaitu melalui Sub Bidang Administrasi Aset telah melaksanakan rekonsiliasi aset dan persediaan sebanyak 2 kali yaitu rekonsiliasi Semester I dan Triwulan 3 2021. Rekonsiliasi Triwulan I 2021 tidak terlaksana akibat tingginya angka covid 19 di Kabupaten Kepahiang pada bulan April-Juni 2021. Saat itu, pengurus barang OPD banyak yang terkonfirmasi positif corona sehingga rekonsiliasi Triwulan I tidak bisa dilakukan.

Pengurus barang OPD beserta admin aplikasi SIPPAT (Sistem Informasi Pengelolaan dan Pelaporan Aset Terpadu) dan admin persediaan melakukan rekonsiliasi dengan mengacu pada dokumen sumber dan dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen tersebut antara lain register aset untuk rincian belanja modal, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per triwulan, SK mengenai pengalihan status pengguna/mutasi, SK mengenai pemindahtanganan misalnya hibah, lelang, rincian belanja persediaan  dan dokumen lain yang mendukung terjadinya mutasi tambah maupun kurang pada aset OPD.

Dokumen yang dihasilkan setelah rekonsiliasi yaitu Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah, Rekapitulasi Mutasi Masuk dan Keluar BMD, Neraca Aset, Kartu Inventaris Barang (KIB) A sampai dengan F dan Rekapitulasi Penyusutan Aset Tetap. Selain itu rekonsiliasi persediaan menghasilkan output yaitu Berita Acara Persediaan, Laporan Persediaan dan Berita Acara Stock Opname persediaan.

Pada proses rekonsiliasi, pengurus barang kadang terkendala data rincian belanja modal maupun rincian barang persediaan sehingga menyebabkan mereka tidak langsung sekali datang selesai. Pengurus barang harus mengulang ke Bidang Aset setelah memperoleh data yang diperlukan ataupun setelah selesai menginput pada aplikasi persediaan. Oleh karena itu, pengelolaan BMD sama pentingnya dengan pengelolaan keuangan daerah. Pengurus barang sama vitalnya dengan Bendahara Pengeluaran. Pengelolaan Barang Milik Daerah harus berbarengan dengan Pengelolaan Keuangan agar terwujud tata kelola pemerintah yang baik (good goverment governance).

 

 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id