Kategori
AKUNTANSI

Dorong Penatausahaan Lebih Baik, Bidang Akuntansi Dan Pelaporan Study Banding ke BPKAD Palembang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Dorong penatausahaan lebih baik, Bidang Akuntansi dan Pelaporan study banding ke BPKAD Palembang

Untuk mendorong penatausahaan keuangan menjadi lebih baik lagi, belum lama ini Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang melakukan kunjungan kerja dan study banding. Kegiatan dilakukan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang dengan melibatkan personil lengkap. Kunjungan tersebut menghasilkan bahwa keberhasilan penatasusahaan keuangan menjadi optimal jika dilakukan secara konsisten, tidak menumpuk pekerjaan yang bisa berdampak pada kecepatan dan ketepatan pengelolaan keuangan daerah.

 

Arya Dewantara, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Kota Palembang saat menerima rombongan menyatakan bahwa secara umum proses pengelolaan keuangan daerah yang diterapkan pihaknya sama saja dengan yang telah diterapkan daerah lain. Hal ini lebih didasarkan pada regulasi pengelolaan keuangan daerah tetap berkiblat dengan kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diikuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Kendati demikian demi hasil terbaik, pengawasan, pembinaan yang diikuti dengan monitoring evaluasi bagi pengelola keuangan ditingkat organisasi perangkat daerah dilakukan secara berkesinambungan. Artinya pendampingan bagi OPD mutlak dilakukan, pihaknya tidak menutup diri atas semua kelemahan-kelemahan yang muncul dilapangan. Karena kalau hal ini terjadi, maka akan berdampak pada sistem pencatatan bahkan lebih dari itu bisa memicu lambannya realisasi anggaran bagi OPD. Jika itu yang terjadi maka dapat merugikan pemerintah yang dianggap lamban atas progres keuangan dan bukan tidak mungkin bedampak pada kondisi ekonomi sosial masyarakat. Selain itu diinternal BPKAD juga seluruh personil memang harus bedayaguna, memiliki tingkat disiplin tinggi serta menguasai pekerjaan.

 

Sementara itu pempimpin rombongan, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kabupaten Kepahiang, Ayub David Pranoto, S.Sos., M.A.P  dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa kunjungan kerja dan studybanding dilakukan bertujuan untuk memberikan cakrawala baru khususnya bagi personil Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kabupaten Kepahiang. Langkah ini mutlak dilakukan agar kinerja yang sudah sangat baik selama ini bisa dipertahankan dan terus ditingkatkan menjadi lebih baik lagi. Harus disadari khususnya tiga tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Kepahiang memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atsa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, pencapaian itu sedikit banyak terdapat juga andil dan peran personil Bidang Akuntansi dan Pelaporan dalam hal mengawal pencatatan pembukuan selama tahun berjalan, pembinaan penatausahaan bagi kalangan PPK dan Bendahahara Pengeluaran OPD, hingga pada tahap akhir menyusun LKPD. Kondisi inilah kemudian menjadi perhatian khusus baginya, agar pencapaian yang telah diperoleh tidak lantas membuat berpuas diri, sebaliknya tetap harus konsisten dan profesional karena tugas berat mempertahankan pencapaian opini WTP merupakan tugas maha berat.

 

Selain melakukan kunjungan kerja, terhadap personil Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang diberikan kesempatan untuk berdarmawisata dengan mengunjungi objek wisata yang ada di Kota Palembang. Kunjungan wisata tersebut diantaranya mengarungi Sungai Musi mengunjungi Pualau Kemaro, kunjungan ke Stadion Sriwijaya ikon sea games palembang dan beberapa tempat lainnya. (*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PENDAPATAN

Bidang Pendapatan BKD gelar bimtek BPHTB

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BIDANG PENDAPATAN BKD GELAR BIMTEK BPHTB

Kepahiang, 20 Desember 2021.

Bertempat di Smart Hotel dari tanggal 31 Agustus sampai dengan 3 September 2021 Bidang Pendapatan BKD Kepahiang mengadakan Bimbingan Teknis ”STRATEGI OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA SEKTOR BPHTB” Narasumber dalam Bimtek ini Sahudin, Ak,M.Si, CA pada materi yang dipaparkan oleh beliau menurut UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000 BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pemindahan hak BPHTB dapat juga melalui jual beli, tukar menukar, Hibah, Hibah wasiat, Waris dan lain sebaganya. Tarif BPHTB menurut pasal 5 UU BPHTB dikenakan 5%. Sahudin, Ak,M.Si, CA juga mencontohkan dengan kasus yang sering terjadi di masyarakat. Diharapkan dengan terselenggaranya Bimbingan teknis ini ASN dan Non ASN BKD Kepahiang ke depan yang nantinya akan diterapkan online BPHTB.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Jelang Akhir Tahun, BKD Intensifkan Penatausahaan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Jelang Akhir Tahun, BKD Intensifkan Penatausahaan Keuangan Daerah

Kepahiang, 24 Desember 2021.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus memacu penatausahaan keuangan menjadi lebih baik. Hal ini tidak lepas dari keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kepahiang sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kali keempat pada tahun lalu. Mempertahankan sukses tersebut, tahun ini jajaran BKD Kabupaten Kepahiang bertekad mempertahankan prestasi tersebut yakni menorehkan pencapaian WTP untuk kali kelima. Agar membuahkan hasil, memasuki triwulan keempat tahun buku APBD Kabupaten Kepahiang 2021 melakukan berbagai terobosan dalam mengintensifkan penatausahaan keuangan daerah.

Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Damsi A., S.Sos dalam rapat kerja internal Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu menyatakan bahwa capaian yang telah diraih sejak empat tahun terakhir ini merupakan bagian penting bagi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Keberhasilan penting itu wajib dipertahankan, namun demikian yang jauh lebih penting adalah membangun pengelolaan keuangan yang lebih profesional, berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan sehingga program pembangunan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dapat terwujud sebagaimana telah direncanakan.

Menjelang tutup buku tahun 2021, BKD menerbitkan kebijakan penatausahaan keuangan yang mesti dipedomani seluruh organisasi perangkat daerah. Diantaranya meliputi Surat Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 900/2453/BKD/KPH/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal rasionalisasi belanja dan penerbitan surat pengakuan hutang daeerah tahun 2021. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2021 tentang pemotongan alokasi DAU tahun anggaran 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.7.2021 tentang penundaan penyaluran DAU mengatur bahwa proses pencairan kegiatan bersifat wajib serta menunda proses pengajuan pencairan dana yang sifatnya tidak wajib, lebih dari itu pada kondisi bersamaan organisasi perangkat daerah merasionalisasi kembali akun belanja. Tidak hanya sampai disitu, seluruh paket pekerjaan fisik dengan sumber pembayaran DAU untuk dilakukan surat pengakuan hutang dimana akan dibayar pada tahun 2022.

Berikutnya kebijakan tersebut kembali didorong melalui surat Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 900/2955/C/BKD/2021 perihal penyelesaian SPJ akhir tahun 2021. Melalui surat ini seluruh OPD diperintahkan untuk segera menyelesaikan SPJ dan disusul dengan rekonsiliasi belanja pada tanggal 10 Januari 2022, terhadap OPD juga tidak dibenarkan melakukan transaksi belanja, pengembalian sisa kas tunai/ kas bank melewati tahun anggaran 2021, sepert penyetoran pajak yang telah dipotong atau sisa Uang Persediaan/ tambah uang persediaan.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Optimalkan Penyusunan LKPD, Kabid Akuntasi BKD Lebong Sambangi BKD Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Optimalkan penyusunan LKPD, Kabid Akuntasi BKD Lebong sambangi BKD Kepahiang

Kepahiang, 20 Desember 2021.

LKPD menjadi perhatian serius beberapa daerah ketika akhir tahun anggaran tiba. Kondisi ini juga dialami BKD Kabupaten Lebong yang telah memperoleh predikat opini WTP nyaris setiap tahun kurun beberapa tahun terakhir ini. Guna menghadapi kalender tahunan itu, Kepala Bidang Akuntansi dan data keuangan BKD Kabupaten Lebong, Amirudin Iskandar, S.E., M.Ak memboyong beberapa personilnya menyambangi BKD Kabupaten Kepahiang. Dalam pertemuan singkat tersebut terungkap jika proses penyusunan LKPD saat ini memiliki tingkat kerumitan cukup tinggi bila dibandingkan dengan sebelumnya. Penyebabnya tidak lain dari diberlakukannya kebijakan pengelolaan keuangan yang baru beserta turunanya hingga adanya pemanfaatan aplikasi SIPD pada sisi penganggaran namun belum diikuti dengan penyediaan fasilitas penatausahaan keuangan. Praktis penatausahaan keuangan sepanjang tahun 2021 masih menggunakan aplikasi Sistem Informasi Daerah (SIMDA) Keuangan yang dikembangkan BPKP dan telah dipergunakan sejak tahun-tahun sebelumnya.

“tentu pada dalam penyusunan laporan tahun ini yang harus menjadi perhatian terkait kodefikasi dan klasifikasi pada bagan akun standar. Mungkin rekan-rekan di BKD Kabupaten Kepahiang memiliki cara-cara dalam menghadapi persoalan ini yang bisa menjadi referensi bagi kami dalam kelancaran penyusunan LKPD,” terangnya.

Menghadapi penyusunan LKPD beberapa langkah telah dilakukan Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang. Langkah yang dilakukan yakni melakukan pembinaan penatausahaan keuangan secara berkesinambungan, hingga upaya tertentu seperti penyampaian surat edaran terkait percepatan pelaksanaan rekonsiliasi belanja hingga konsolidiasi laporan keuangan organisasi perangkat daerah. Transisi kebijakan dan penggunaan aplikasi keuangan berupa SIPD dan SIMDA memberi andil penting atas proses penyusunan LKPD dengan ekstra perhatian. Kodedifikasi dan klasifikasi atas akun belanja yang diterapkan pada tahun sebelumnya dengan tahun ini dimana telah diberlakukannya PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga telah dilakukan. Diharapkan apa yang telah dilakukan selama ini tidak akan menjadi hambatan dalam kelancaran proses penyusunan LKPD.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PENDAPATAN

Tindak Lanjut PKS dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang BKD Siap Online BPHTB

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

TINDAK LANJUT PKS DENGAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEPAHIANG BKD SIAP ONLINE BPHTB

Kepahiang, 26 November 2021.

Menindaklanjuti Perjanjian Kerja sama dengan Kantor Pertanahan yang dilakukan beberapa waktu lalu dan juga Intruksi dari Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I, Maruli Tua Manurung, Badan Keuangan Daerah Kepahiang pada Hari Senin Tanggal 30 Agustus 2021 telah siap melaksanakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online dengan mengakses website http://e-bphtb.kepahiangkab.go.id melalui aplikasi e-BPHTB. 

Aplikasi tersebut merupakan hasil karya dari Vendor BKD yaitu, PT.Mitra Prima Utama (MPU). Kabid Pendapatan Amarullah Muttaqin, SE mengatakan PPAT dan Notaris bisa langsung mendaftarkan wajib pajak BPHTB secara online dengan mengupload syarat pendaftaran yang nantinya langsung di Validasi oleh BKD apakah Berkas Pendaftaran Online BPHTB Wajib Pajak tersebut diterima atau ditolak. 

Apabila berkas BPHTB diterima Wajib Pajak dapat langsung membayarkan BPHTB terhutang ke Bank Bengkulu dan BRI, sedangkan apabila berkas BPHTB ditolak maka BKD akan menurunkan Tim langsung ke lokasi untuk menilai harga kewajaran nilai transaksi yang nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Harga Transaksi/Nilai Pasar atas Tanah dan Bangunan sebagai dasar pembanding penghitungan BPHTB dan juga melakukan wawancara dengan masyarakat sekitar untuk mengetahui harga pasaran Tanah dan Bangunan.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PENDAPATAN

Pendataan PBB Baru Desa Simpang Kota Bingin Perumnas Merigi I

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

PENDATAAN PBB BARU DESA SIMPANG KOTA BINGIN PERUMNAS MERIGI I

Kepahiang, 10 Agustus 2021.

Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pada Bulan Maret 2021 dilaksanakan Kegiatan Pendataan  PBB P2 baru di Wilayah Perumnas Merigi I Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Petugas Pendata Pajak Daerah yang didampingi Perangkat Desa setempat dan Ketua Lingkungan.

Tujuan dilaksanakan Pendataan PBB P2 adalah mendapatkan informasi baru terkait adanya data baik Obyek maupun Subyek Pajak PBB P2. Pendataan ini dilakukan dari rumah kerumah wajib pajak dengan melakukan wawancara langsung kepada pemilik rumah, hasil pendataan ini yang nantinya akan kita input dan kita terbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun berjalan.

Harapannya pada Tahun 2021 SPPT PBB-P2 yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan dapat terbit sesuai dengan data sebenarnya.

Hasil yang diperoleh pada kegiatan pendataan terdapat penambahan objek data baru sebanyak 65 Wajib Pajak.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PENDAPATAN

BKD Kepahiang Copot Reklame Rokok yang Tidak Bayar Pajak

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BKD KEPAHIANG COPOT REKLAME ROKOK YANG TIDAK BAYAR PAJAK

Kepahiang, 22 Juni 2021.

Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap Spanduk Rokok yang dipasang sepanjang jalan protokol dan titik titik di sepanjang jalan lintas Kepahiang Curup dan Jalan menuju objek wisata kebun teh di Kecamatan Kabawetan. Kabid Pendapatan Amarullah Muttaqin, SE , menuturkan bahwa sebelumnya BKD telah melakukan langkah persuasif dengan memanggil vendor selaku yang memasang spanduk rokok, tapi tidak mereka penuhi dan kita kasih tenggang waktu selama 3 hari setelah spanduk dipasang apabila tidak dibayarkan pajaknya akan kita lakukan pencopotan spanduk. Dalam penertiban ini sebanyak 15 spanduk rokok kita copot, untuk kedepannya Amarullah Muttaqin, SE menghimbau kepada vendor yang akan memasang spanduk rokok sebaiknya pajak reklame di bayarkan terlebih dahulu supaya spanduk yang dipasang tidak dilakukan pencopotan.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PENDAPATAN

Pemkab Kepahiang dan BRI Siap Jalin Kerjasama Pembayaran PBB dan BPHTB

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

PEMKAB KEPAHIANG DAN BRI SIAP JALIN KERJASAMA PEMBAYARAN PBB DAN BPHTB

Kepahiang, 20 Juni 2021.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab.Kepahiang jalin kerjasama Host to Host Pembayaran PBB dan BPHTB dengan PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk. Februari 2020 BKD mengajukan surat penawaran pembayaran PBB dan BPHTB kepada PT.Bank Rakyat Indonesia, hal ini disambut baik oleh pimpinan BRI KCP Kepahiang dan pada saat itu juga BKD dan BRI saling melakukan Koordinasi. Ditengah pandemi Covid 19 yang sedang melanda Indonesia BKD Kabupaten Kepahiang dan BRI KCP Kepahiang juga tetap melakukan pertemuan via ZOOM MEETING dengan BRI Kantor Wilayah Bandar Lampung dan mempersentasikan pembayaran PBB dan BPHTB. Dimana BKD Kepahiang mengajukan penawaran biaya Admin Bank seminimal mungkin dengan BRI KANWIL Bandar Lampung dan Kantor Pusat. Proses demi proses yang dilewati dengan waktu yang lama akhirnya Pimpinan BRI KANWIL Bandar Lampung menyetujui Biaya admin Bank sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PENDAPATAN

Pendataan Reklame dan Rumah Makan sebagai Upaya untuk Meningkatkan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

PENDATAAN REKLAME  DAN RUMAH MAKAN SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN POTENSI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

Kepahiang, 24 Juni 2021.

Berbagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah salah satunya dari Pajak Reklame dan rumah makan terus dilakukan. Pendataan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan Pendapatan asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame dan Rumah Makan.

Pendataan reklame adalah salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pencapaian target pendapatan pajak daerah bersumber dari pajak reklame sedangkan pendataan rumah makan bertujuan mendata rumah makan yang belum terdata yang nantinya setiap bulan akan dilakukan penagihan pajak rumah makan. 

Kegiatan ini dilakukan dengan menerjunkan tim dari bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang  dengan menyusuri  sejumlah jalan protokol di Kabupaten Kepahiang dengan mencatat reklame yang terpasang dan melakukan pengambilan gambar/foto reklame yang terpasang.

Jika ternyata dari pengecekan tersebut, terdapat reklame yang sudah habis masa berlaku tetapi belum melakukan perpanjangan ijin pemasangan reklame, maka segera dikirim surat tagihan terhadap pelaku usaha reklame sebagai wajib pajak reklame tersebut diatas

Pendataan ini juga sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengenaan Pajak Reklame kepada Objek yang telah memenuhi ketentuan. Karena masih ada sebagian warga yang berpendapat ketika mendirikan papan nama di lokasinya sendiri tidak dikenakan pajak. Padahal tidak demikian halnya. Ketika memenuhi kriteria reklame tetap dikenakan pajak reklame.

Dan juga kepada pemilik rumah makan yang nantinya setelah kita melakukan pendataan akan dikenakan pajak rumah makan setiap bulannya

Dari pendataan yang dilakukan nantinya akan ditetapkan besaran pajaknya dalam dokumen SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Dengan SKPD inilah nantinya Pajak Reklame dibayarkan kepada Pemerintah melalui Bank Bengkulu selaku Bank Pengelola Kas Daerah.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PENDAPATAN

BKD Kabupaten Kepahiang Distribusikan Langsung SPPT PBB-P2 di Kelurahan/Desa

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BKD KABUPATEN KEPAHIANG DISTRIBUSIKAN LANGSUNG SPPT PBB-P2 DI KELURAHAN/DESA

Kepahiang, 24 Mei 2021.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, bertekad untuk terus menyukseskan penyerapan Pajak Daerah. Salah satunya melakukan pendistribusian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) Tahun 2021 langsung ke Desa, Kelurahan dan Kecamatan.

 

Kegiatan ini dilakukan di seluruh Kelurahan dan Desa yang ada di 8 Kecamatan di Kabupaten Kepahiang sekaligus pada awal Bulan April 2021. Pendistribusian SPPT PBB-P2 Tahun 2021 merupakan agenda tahunan yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah selalu melakukan penjemputan bola langsung datang ke lokasi kelurahan/desa demi tersampaikannya SPPT PBB-P2  tahun 2021.

 

SPPT PBB-P2 adalah sebagai dasar pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2. Di dalam SPPT tersebut terdapat info terkait PBB-P2, ada info ketetapan pajak, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, dan tempat pembayaran Pajak Daerah.

 

“Kegiatan ini merupakan lanjutan setelah dilakukannya cetak masal pada pertengahan Bulan Maret. Tahun ini ada 55.389 SPPT PBB-P2 yang kita terbitkan dengan rincian Kecamatan Kepahiang 14.786 SPPT, Kecamatan Kabawetan 6.183 SPPT, Kecamatan Tebat Karai 6.001 SPPT, Kecamatan Seberang Musi 4.008 SPPT, Kecamatan Bermani Ilir 7.010 SPPT, Kecamatan Muara Kemumu 4.453 SPPT, Kecamatan Ujan Mas 8.598 SPPT dan Kecamatan Merigi 4.350 SPPT siap kita distribusikan kepada masing-masing Kelurahan/Desa, selain SPPT PBB-P2 dokumen tambahan seperti DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak), Buku Harian Petugas PBB dan Alat Tulis Kantor (ATK) Petugas PBB juga kita serahkan kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan. Kita targetkan distribusi ini selesai dalam waktu dekat ini mengingat sebentar lagi kita akan memasuki bulan Suci Ramadhan,” terang Amarullah Muttaqin, SE selaku Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.

 

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Damsi A, S.Sos juga mengatakan bahwa SPPT PBB-P2 ini wajib dipunyai oleh wajib pajak khususnya PBB-P2, dikarenakan Bank Persepsi mensyaratkan adanya SPPT PBB-P2 tersebut, entah itu dalam urusan pinjam-meminjam uang ataupun urusan sertifikat tanah. Untuk Tahun 2021 PBB Kabupaten Kepahiang mengalami kenaikan sebesar Rp.10.000,- yang sebelumnya di Tahun 2020 pajak minimal Rp.20.000,- naik menjadi Rp. 30.000,- itu setelah terbitnya Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 973-45 Tahun 2021 tentang Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Minimal Kabupaten Kepahiang terang Damsi.

 

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang menghimbau kepada masyarakat untuk selalu taat membayar pajak daerah karena dengan membayar pajak bukti kita untuk memajukan pembangunan di Kabupaten Kepahiang.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id