Kategori
LAIN-LAIN SEKRETARIAT

BKD mengucapkan Selamat HUT Kabupaten Kepahiang ke 19 Tahun

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BKD mengucapkan Selamat HUT Kabupaten Kepahiang ke 19 Tahun

Kepahiang, 24 Juni 2020.

BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN (HUT) KABUPATEN KEPAHIANG KE 19 TAHUN
(7 JANUARI 2004 – 7 JANUARI 2023)
“BANGKIT BERSAMA UNTUK KEPAHIANG MAJU”

Video ucapan dari Pimpinan Badan Keuangan Daerah untuk HUT Kabupaten Kepahiang dapat di lihat pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/1xXtxtzZ60yyP86WefPydzM0ssJ_XekXf/view?usp=sharing

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
LAIN-LAIN SEKRETARIAT

Dari lomba senam sampai tumpeng, BKD ukir prestasi di HUT Kabupaten Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Dari lomba senam sampai tumpeng, BKD ukir prestasi di HUT Kabupaten Kepahiang

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kepahiang ke 19 tahun, Panitia HUT menyelenggarakan berbagai ajang perlombaan, Badan Keuangan Daerah turut memeriahkan berbagai perlombaan tersebut dengan menjadi peserta lomba. Ajang yang diikuti diantaranya adalah Lomba Senam, Lomba Kebersihan Kantor sampai Lomba Nasi Tumpeng. Prestasi membanggakan di dapatkan oleh Karyawan/ti Badan Keuangan Daerah dalam ajang tersebut yaitu :

Juara 1 Senam Tingkat Dinas/Instansi

Lomba senam poco-poco gwr dilaksanakan tanggal 4 Januari 2023 bertempat di Lapangan Santoso dengan diikuti oleh lebih dari 150 peserta dari dinas/instansi dan pemerintahan desa. Setiap grup terdiri dari 7 orang. Karyawan/ti BKD berhasil menampilkan performa terbaik dari kekompakan, paduan gerakan, sampai ke busana, sehingga berhak mendapatkan Juara 1 Senam Tingkat Dinas/Instansi. Penyerahan Piala langsung diserahkan oleh Bupati Kepahiang, dan disambut gembira oleh Kepala BKD, karyawan/ti BKD dan semua pendukung BKD yang hadir.

Juara Harapan 1 Lomba Kebersihan dan Terbaik 6 Lomba Nasi Tumpeng

Selain Juara 1 Senam, BKD juga meraih juara untuk kategori lomba kebersihan dan lomba nasi tumpeng. Penyerahan hadiah dilaksanakan setelah Upacara HUT Kabupaten Kepahiang ke 19 Tahun di Lapangan Kantor Bupati Kepahiang.

Prestasi yang diukir oleh BKD di awal tahun 2023, semoga memotivasi dan menjadi pintu jalan pembuka untuk meraih prestasi dan kesuksesan lain di Tahun 2023.

 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Tindak Lanjut Inventarisasi Barang Milik Daerah, Kendaraan Dinas Dibawa Pejabat Lama untuk Segera Dikembalikan

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Tindak Lanjut Inventarisasi Barang Milik Daerah, Kendaraan Dinas Dibawa Pejabat Lama untuk Segera Dikembalikan  

Penulis: Nurhasanah, SE

Bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah mengadakan rapat dalam rangka menindaklanjuti hasil pelaksanaan dan pelaporan inventarisasi BMD. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang (Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd) didampingi  Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang (Jono Antoni, S.Sos., MM).

Pelaksanaan cek fisik kendaraan dinas telah dilaksanakan oleh Bidang Aset BKD Kepahiang selama 3 minggu yaitu mulai dari tanggal 13 September 2022 sampai dengan 30 September 2022. Kendaraan yang telah dilaksanakan cek fisik berjumlah 590 unit dari 806 unit yang menjadi objek inventarisasi (73,20%). Kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor 27 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang (tidak termasuk kecamatan) sebesar 68, 64% dari total kendaraan yang hadir.

Hasil cek fisik tersebut ditemukan beberapa permasalahan diantaranya terdapat beberapa kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pejabat yang sudah pindah tugas ke instansi lain. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang menginstruksikan agar kendaraan tersebut segera dikembalikan ke SKPD dimana kendaraan tersebut tercatat. Selain itu, upaya secara tertulis telah dilakukan dengan menyurati masing-masing pemegang kendaraan dinas tersebut, selanjutnya agar dilakukan tindakan secara nyata untuk mengambil aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

BKD sosialisasikan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 28 tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BKD sosialisasikan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 28 tahun 2022  tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Penulis:  Wiradiansyah, S.Kom

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang pada Kamis (29/12) melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Kuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dr. Hartono, M.Pd Asisten III Hairah Aryani, S.Sos., M.M.Pd, Kabag Hukum Setda Irwan sayuti, SH. MH Kepala Badan Keuangan Daerah Jono Antoni, S.Sos, M.M  Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Ayub David Pranoto S.Sos.MAP,

Acara sosialisasi ini bertempat di aula Setda Kabupaten Kepahiang dimana para pesertanya terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) badan/kantor/dinas /camat Sekabupaten kepahiang. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Aparatur dan memberikan Informasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.

Dalam paparannya, Sekretaris Daerah Kabupaten kepahiang Bapak Dr. Hartono, M.Pd, yang menyampaikan bahwa dalam pelaporan Keuangan di pemerintahan Kabupaten Kepahiang termasuk laporan Setiap SKPD harus berpedoman dengan Regulasi terbaru tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan ketaatan pelaporan dalam peraturan Daerah,  sehingga tercapainya pengelolaan keuangan Daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif dan transparan, bertanggungjawab serta memperhatikan assas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk Masyarakat.

Narasumber pada kegiatan ini terdiri dari Badan keuangan Daerah yang di sampaikan langsung oleh Jono Antoni, S.Sos, M.M, narasumber dari Bagian hukum setda dan tenaga Ahli Fakultas ekonomi Universitas Bengkulu Dr. Baihaqi, SE., M.Si., Ak., CA., CAPM., ACPA.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Jono Antoni Sos. M.M dalam paparannya  menyampaikan bahwa Kabupaten Kepahiang saat ini memiliki Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan keuangan ini merupakan pedoman dan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2017 tentang Sistem dan Proseduur Pengelola Keuangan Daerah. Secara umum tidak ditemukan perbedaan signifikan pada sistem pengelolaan keuangan daerah dengan Pemendagri 77 tahun 2020, hanya saja menyusul perkembangan teknologi dan situasi terkini beberapa bagian dari sistem  dan prosedur pengelolaan keuangan sebelumnya dipertegas kembali.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan lebih mendalam dari para Narasumber lainnya yang mengupas tuntas isi dari Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif dengan para peserta.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Bidang Aset Laksanakan Sosialisasi Perbup dan SK Perjalanan Dinas di Aula Hotel Sandhyka Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Bidang Aset Laksanakan Sosialisasi Perbup dan SK Perjalanan Dinas di Aula Hotel Sandhyka Kepahiang

Penulis: Nurhasanah, SE

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas dan SK Bupati Kepahiang Nomor 900-400 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas  perlu disosialisasikan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Selain itu SK tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisa Standar Belanja dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran juga menjadi tema sosialisasi tersebut. Sosialisasi dilaksanakan oleh Bidang Aset BKD Kepahiang pada tanggal 28 Desember 2022 di Aula Hotel Sandhyka Kepahiang.

Narasumber sosialisasi tersebut berasal  dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu sekaligus sebagai tim tenaga ahli penyusunan standar harga belanja daerah. Selain itu, Inspektur Daerah Kabupaten Kepahiang (Hendri, SH) juga menyampaikan materi terkait peraturan mengenai perjalanan dinas. Sosialisasi ini diikuti dengan antusias oleh para perencana SKPD se-Kabupaten Kepahiang. Sosialisasi dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah (Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd) dengan laporan ketua panitia disampaikan Kepala BKD Kepahiang (Jono Antoni, S.Sos.,MM).

Perubahan peraturan perjalanan dinas disampaikan Bapak Hendri, SH diantaranya transport ke Bengkulu dari lumpsum menjadi biaya riil, perjalanan dinas dalam kota agar dibayarkan salah satu saja yaitu transport untuk perjalanan dinas kurang dari 8 jam dan uang harian jika perjalanan dinas lebih dari 8 jam. Ke depannya dengan memahami aturan, agar ketika dilakukan pemeriksaan oleh auditor tidak menjadi temuan dan berpotensi pengembalian. Selain itu penyusunan SSH, SBU, HSPK dan ASB agar mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional dan Permendagri 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Survey Lapangan Tarif Sewa Waterpark dan Tebing Wetan Dilaksanakan KPKNL Provinsi Bengkulu

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Survey Lapangan Tarif Sewa Waterpark dan Tebing Wetan Dilaksanakan KPKNL Provinsi Bengkulu

Penulis: Nurhasanah, SE

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang merupakan dasar hukun dalam pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah selain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Salah satu aset yang sangat potensial untuk dimanfaatkan pihak lain di Kabupaten Kepahiang yaitu Kawasan Wisata di Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang. Pemanfaatan BMD tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kepahiang sehingga mampu mendukung Kepahiang yang maju, mandiri, sejahtera dan berdaya saing.

Wisata Tebing Wetan di Desa Tangsi Duren dan rencana beroperasinya Waterpark di Desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan merupakan 2 tempat wisata yang diusulkan untuk dilakukan penilaian tarif sewa oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Bengkulu. Penilaian tersebut untuk mendapatkan nilai wajar tarif sewa yang akan dikenakan Pemerintah Kabupaten Kepahiang kepada pihak penyewa.

Tim KPKNL bersama Bidang Aset Badan Keuangan Daerah, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang melakukan survey lapangan ke dua tempat wisata tersebut. Tim KPKNL berjumlah 5 orang yang merupakan penilai pemerintah. Ketua tim tersebut yaitu Bapak Saiful Fallah. Setelah melakukan survey lapangan, tim penilai akan menyusun laporan penilaian dengan menggunakan beberapa asumsi termasuk proyeksi pendapatan dan biaya yang telah disusun oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu pertimbangan. Nantinya, tarif sewa yang dirumuskan tim penilai akan menjadi rujukan dalam menyusun kerja sama pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET LAIN-LAIN

Kabupaten Kepahiang Raih Juara 1 Penghargaan Reksa Bandha Kategori Kolaborasi Penilaian BMD

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Kabupaten Kepahiang Raih Juara 1 Penghargaan Reksa Bandha Kategori Kolaborasi Penilaian BMD

Penulis: Nurhasanah, SE

Satu lagi penghargaan yang berhasil diperoleh Kabupaten Kepahiang dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Penghargaan tersebut yaitu penghargaan Reksa Bandha Tahun 2022 yang diberikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu. Anugerah Reksa Bandha merupakan apresiasi tertinggi dari Kementerian Keuangan kepada para pihak  yang telah berkontribusi dan sangat baik dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara, proses penilaian dan lelang untuk negara dan daerahnya.

Pemberian penghargaan dilakukan secara virtual oleh DJKN Lampung dan Bengkulu ke Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang (Dr. Hartono, S.Pd.,M.Pd) selaku Pengelola Barang didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (Jono Antoni, S.Sos., MM) selaku Pejabat Penatausahaan Barang. Kabupaten Kepahiang memperoleh juara pertama dalam kategori Kolaborasi Penilaian BMD di Provinsi Bengkulu, disusul Pemkab Rejang Lebong (juara 2) dan Pemkab Seluma (juara 3).

Raihan prestasi ini tentu tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah dengan KPKNL Provinsi Bengkulu. Salah satunya adalah penilaian Barang Milik Daerah baik untuk dilakukan pemindahtanganan melalui lelang maupun pemanfaatan seperti penilaian tarif sewa. Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan semangat anugerah Reksa Bandha dimana reksa artinya menjaga, memelihara, dan Bandha artinya barang. Mari kita jaga bersama aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
LAIN-LAIN PENDAPATAN SEKRETARIAT

BKD Raih TPAKD Award 2022

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BKD Raih TPAKD Award 2022

Badan Keuangan Daerah (BKD) bersama dengan beberapa OPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, meraih TPAKD Award 2022 atas partisipasi aktif mendukung pelaksanaan program TPAKD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kepahiang dengan didampingi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu di Aula Sekretariat Daerah tanggal 1 Desember 2022.

Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi atas pencapaian kinerja TPAKD Kabupaten Kepahiang dalam percepatan akses keuangan melalui kegiatan yang bersifat literasi dan inklusi. “Kepahiang layak menjadi contoh dan tempat belajar TPAKD kabupaten/kota lain” ujarnya. “Kabupaten Kepahiang yang bisa dibilang progressnya cepat dan pertama mendapatkan penghargaan” tambahnya. Sedangkan Bupati Kepahiang dalam sambutannya mengapresiasi kinerja OPD, “walau baru satu tahun terbentuk, kita sudah bisa mendapatkan TPAKD award, bahkan ini yang pertama se-Provinsi Bengkulu”  puji Bupati.

Pada penyerahaan piagam penghargaan ini, Badan Keuangan Daerah diwakili oleh Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah Muttaqin, S.E, selaku leading sector dalam pelaksanaan kegiatan Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi bagian dari program kerja TPAKD Tahun 2022. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang bersifat literasi dan inklusi. Untuk kegiatan yang bersifat literasi, TPAKD dan Badan Keuangan Daerah telah melaksanakan Sosialisasi Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah ke generasi milenial yaitu anak-anak sekolah menegah.  Sedangkan untuk kegiatan yang bersifat inklusi,  aplikasi Pajak Daerah Kabupaten Kepahiang yang dapat di unduh di playstore (https://play.google.com/store/apps/details?id=id.kepahiang.pajak_daerah_kepahiang ) telah didownload oleh lebih dari 1000+ (1K+) download dan 31 Reviews.

Semoga pencapaian ini dapat terus dipertahankan dan di tingkatkan di masa mendatang.

 

 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui Sewa Segera Disahkan

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui Sewa Segera Disahkan

Penulis : Nurhasanah, SE

Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang tidak dimanfaatkan dalam kegiatan operasional pemda bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah bagi Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bentuk pemanfaatan BMD  yaitu pinjam pakai, sewa, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, Kerja Sama Pemanfaatan dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang memiliki tanah dan bangunan yang belum dimanfaatkan misalnya tanah sekitar waterpark yang berasal dari hibah Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Pemkab Kepahiang yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. Oleh karena itu, perlu adanya payung hukum yang jelas sebagai pedoman dan acuan dalam memanfaatkan aset Pemda sehingga meningkatkan PAD Kabupaten Kepahiang terutama dari sewa BMD.

Tim Pembahasan telah selesai menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang mengenai Tata Cara Sewa BMD  pada tanggal 14 November 2022. Raperbup ini telah disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Bengkulu untuk dilakukan fasilitasi. Setelah itu, jika ada koreksi atau catatan akan diperbaiki dan kemudian ditandatangani oleh Bupati Kepahiang. Peraturan Bupati Kepahiang mengenai Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah mulai berlaku pada tahun 2023 dan Kepala SKPD selaku Pengguna Barang dapat mempedomani aturan tersebut dalam melakukan sewa dengan pihak lain terhadap aset yang tidak digunakan langsung oleh SKPD.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Kantor Pertanahan Kepahiang, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Bidang Aset BKD Kepahiang melakukan Pengukuran Tanah untuk Sertifikasi

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Kantor Pertanahan Kepahiang, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Bidang Aset BKD Kepahiang melakukan Pengukuran Tanah untuk Sertifikasi

Penulis: Nurhasanah, SE

Pengamanan Barang Milik Daerah terdiri dari pengamanan fisik, administrasi dan hukum. Salah satu pengamanan hukum terhadap aset tetap berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang adalah dengan melakukan sertifikasi untuk tanah yang belum bersertifikat dan tanah yang sudah bersertifikat belum atas nama Pemda Kepahiang dilakukan perubahan nama.

Pengurusan sertifikasi tanah tidak terlepas dari peran vital Kantor Pertanahan Kepahiang, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah, dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang juga didampingi oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kepahiang. Tahun 2022 masih terdapat 173 persil tanah yang belum bersertifikat dimana 90 persilnya merupakan tanah di bawah badan jalan.

Penambahan jumlah sertifikat tahun 2022 ditargetkan mencapai 40 persil tanah. Tim sertifikasi tanah telah melaksanakan pengukuran sekaligus pemasangan patok batas terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat diantaranya tanah-tanah sekolah dan pasar desa Batu Bandung dan Sukasari. Beberapa tanah di sekolah juga dilaksanakan pemecahan sertifikat misalnya tanah SD dan SMP. Hasil pengukuran tersebut nantinya diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT) oleh Kantor Pertanahan Kepahiang yang selanjutnya sebagai syarat dalam penerbitan sertifikat.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id