Tag: BKD KEPAHIANG
Dokumentasi Penyerahan Sertifikat Tanah Hibah Untuk Pembangunan Madrasah
- Penulis artikel Oleh BKDKPH
- Tanggal artikel 24 September 2020
- Tak ada komentar pada Dokumentasi Penyerahan Sertifikat Tanah Hibah Untuk Pembangunan Madrasah
Bupati Serahkan Sertifikat Tanah Hibah Untuk Pembangunan Madrasah
- Penulis artikel Oleh BKDKPH
- Tanggal artikel 24 September 2020
- Tak ada komentar pada Bupati Serahkan Sertifikat Tanah Hibah Untuk Pembangunan Madrasah
Bupati Serahkan Sertifikat Tanah Hibah Untuk Pembangunan Madrasah
Kepahiang, 24 Juni 2020.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM., IPU menyerahkan hibah tanah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kepahiang Drs. Herman Yatim,MM untuk pembangunan Madrasah Terpadu di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang, Senin (21/09/2020).
Kedatangan Bupati Kepahiang disambut secara adat dan gemuruh drum band dari MAN 2 Kepahiang.
Hadir dalam acara tersebut Sekda Kepahiang Zamzami Z, SE,MM., Para Asisten, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kepahiang, Perwakilan Polres Kepahiang, Kepala OPD serta Kepala KUA se Kabupaten Kepahiang.
Kakan Kemenag Kepahiang Drs. Herman Yatim, MM menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Kepahiang yang telah menghibahkan tanah untuk pembangunan Madrasah terpadu.
“Ucapan terima kasih ini bukan hanya dari Kemenag Kepahiang saja pak Bupati, tapi apresiasi disampaikan juga dari Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu dan seluruh Kakan Kemenag dalam Provinsi Bengkulu untuk pak Bupati,” sampai Kakan Kemenag Kepahiang.
Ditambahkan juga, untuk saat ini kita tidak bisa lagi berpikir sektoral bahwa madrasah ini ranahnya Kemenag. Karena sekarang pendidikan merupakan investasi yang sangat besar dan menjadi tanggung jawab bersama.
“Kami sangat bersyukur kepada pak Bupati yang telah memposisikan pindidikan di Kabupaten Kepahiang ini sebagai salah satu langkah strategis dalam pengembangan sumber daya manusia,” lanjut Kakan Kemenag.
Sementara itu, Bupati Kepahiang dalam arahannya menyampaikan bahwa indikator pembangunan kabupaten bukan hanya dari infrastruktur, melainkan juga dalam hal pendidikan yang dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Inilah salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Daerah dalam hal pendidikan terkhusus pendidikan agama. Kedepan pemerintah kabupaten Kepahiang akan mendorong dunia pendidikan agar kedepan dapat lebih baik lagi,” ungkap Bupati.
Dalam kesempatan itu juga Bupati menyampaikan jika sudah dibangun sebagai kawasan Madrasah Terpadu. Pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum akan membantu akses jalan menuju Madrasah ini.
“Tentu ini akan menjadi kesepakatan bersama antara Pemda Kepahiang dengan DPRD Kepahiang untuk mencoba menganggarkan pembangunan jalan sebagai akses ke Madrasah Terpadu ini,” tutup Bupati.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti dan penyerahan sertipikat tanah hibah.
- Tag ASET, BKD KEPAHIANG
Mengenal Layanan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Badan Keuangan Daerah
- Penulis artikel Oleh BKDKPH
- Tanggal artikel 15 September 2020
- Tak ada komentar pada Mengenal Layanan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Badan Keuangan Daerah
Mengenal Layanan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Badan Keuangan Daerah
Kepahiang, 15 September 2020.
Penulis : Karnilawati
Hai Sobat Badan Keuangan Daerah, kali ini kita akan membahas tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Barang Milik Daerah menurut Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 didefinisikan sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah dapat berupa Tanah, Bangunan, Jalan dan Sarana Prasarana lainnya di Kabupaten Kepahiang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah masing-masing yang dikoordinir oleh Bidang Aset Badan Keuangan Daerah.
Menurut Peraturan Bupati Kepahiang No 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Keuangan Kabupaten Kepahiang, Tugas Pokok Bidang Aset yaitu melakukan koordinasi perencanaan, pendataan, pendaftaran, penatausahaan, penilaian, pemanfaatan, penghapusan, pemindah tanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penyusunan standar realisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah dan penyusunan standarisasi harga / harga satuan umum serta pelaporan dan evaluasi aset daerah. Untuk Melaksanakan Tugas Pokok diatas Bidang Anggaran memiliki Fungsi, yaitu :
- Mengkoodinasikan, mengarahkan dan membina penyelenggaraan inventarisasi / pengelolaan data barang-barang milik daerah sebagai bahan informasi untuk penyusunan neraca barang milik daerah.
- Melakukan koordinasi perencanaan kebutuhan barang milik daerah.
- Melakukan pendataan dan pendaftaran aset daerah.
- Melaksanakan penatausahaan barang milik daerah.
- Menyusun tata cara penilaian dan penghapusan barang milik daerah.
- Menyusun tata cara pemanfaatan dan pemindatanganan barang milik daerah.
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah.
- Menyusun standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.
- Menyusun Standarisasi Harga / Harga Satuan Umum (HSU)
- Menyiapkan peraturan perundang-undang tentang pengelolaan barang milik daerah.
- Mengevaluasi laporan barang milik daerah .
- Menyiapkan dan menyusun laporan barang milik daerah.
- Memberikan sarana dan pertimbangan kepada kepala Badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh atasan.
Bidang Aset terdiri dari 3 Sub Bidang, yaitu :
- Sub Bidang Administrasi Aset
- Sub Bidang Mutasi Aset
- Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Aset
Secara Umum Bidang Aset Memiliki Layanan, yaitu :
- SOP Inventarisasi Barang Milik Daerah
- SOP Rekonsiliasi Barang Milik Daerah
- SOP Penjualan dan Pelelangan Kendaraan Dinas dan Barang Inventaris
- SOP Penghapusan Barang Milik Daerah
- SOP Pembukuan Laporan Aset
- SOP Penyusunan RKPBMD dan RDKBMD
- SOP Penyusunan DKBMD dan DKPBMD
- SOP Kodefikasi Barang Daerah
- SOP Standar Harga Satuan Barang/Jasa
- SOP Pemantauan dan Pemanfaatan Aset
- SOP Pengelolaan Pemanfaatan Aset
- SOP Hibah Barang Milik Daerah
Untuk mengakses pelayanan di Bidang Aset dapat mengunjungi Loket Pelayanan di Loket Bidang Aset.
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG BERHASIL MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DARI HASIL PENJUALAN LELANG KENDARAAN DINAS TAHUN 2020
Kepahiang, 14 Desember 2020.
Penulis : Yopice Karose
Meskipun pelaksanaan lelang kendaraan dinas dilakukan dalam masa pandemic Covid-19 dan dibayangi penurunan pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang bekerja sama Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL)Bengkulu baru-baru ini telah berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemindahtanganan dengan cara penjualan/lelang kendaraan. Kepala Badan Keuangan Daerah Damsi A. S.Sos mengatakan lelang kendaraan dinas mencapai nilai yang fantastis yaitu 212 % dari target yang diperkirakan yaitu 800 juta mencapai penjualan hingga 1,7 Milyar. Pemerintah Daerah mengajukan lelang berupa 58 Unit Kendaraan terdiri dari kendaraan roda 2 sebanyak 6 unit, kendaraan roda 3 sebanyak 13 unit, kendaraan roda 4 sebanyak 21 unit, kendaraan roda 6 sebanyak 5 unit dan alat berat sebanyak 3 unit.
Kepala Badan Keuangan Daerah Damsi S.Sos, mengatakan keberhasilan ini semua berkat kerja keras dan usaha semua pihak yang mendukung terutama Kepala Bidang Aset Dendi S.Sos MM, Kasubid Mutasi Aset Yopice Karose, S.Kom, MM, Kasubid Administrasi Aset Syahreni Harahap, SH dan Kasubid Pemanfaatan Aset Ade Poerwanto, ST beserta staf dan jajarannya.
Menurut kelapa Bidang Aset Dendi, S,Sos, MM lelang kendaraan dinas dilakukan terutama bagi kendaraan yang berusia lebih dari 7 tahun dan memiliki nilai perawatan yang lebih tinggi terutama yang sudah rusak berat dinilai tidak layak operasional, kendaraan tersebut merupakan usulan dari 12 Organisai Perangkat Daerah yaitu Sekretariat Daerah , DPPKBP3A, Kecamatan Ujan Mas, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Badan Keuangan Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, Kecamtan Merigi, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulanagn Bencana Daerah, dan Dinas Pekerjaan Umum. Sebelumnya status asset sudah dalam aset lainnya dan sudah dalam proses yang sangat panjang yaitu tahap pengecekan fisik, dan penilaian oleh Penilai Dari KPKNL Bengkulu.
Pelaksanaan Lelang dilakukan secara E-Auction melalui elektronik/internet dengan sistem Open Bidding yaitu lelang yang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta dan terbuka. Untuk peserta yang berminat mengikuti lelang bisa membuka secara langsung web htpps ://www.lelang.go.id/. Peserta merupakan peserta dari seluruh Indonesia yaitu dari Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Kalimantan mencapai 250 orang peserta. Dengan menyetorkan uang jaminan berupa 50 % dari harga limit. Pengumuman lelang telah di umumkan melalui surat Kabar Bengkulu Ekspress tanggal 27 November 2020. Pelaksanaan lelang dilakukan pada tanggal 4 Desember 2020 dengan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM di Aula Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang dan Panitia Lelang dari KPKNL Bengkulu.
- Tag ASET, BKD KEPAHIANG, Galeri Foto, Kepahiang
Skill dan Knowledge Lengkapi Juga Dengan Attitude
- Penulis artikel Oleh BKDKPH
- Tanggal artikel 13 September 2020
- Tak ada komentar pada Skill dan Knowledge Lengkapi Juga Dengan Attitude
Skill dan Knowledge Lengkapi Juga Dengan Attitude
Kepahiang, 13 September 2020.
Penulis : Dishaidil Fitri Haidi, S.Kom, M.Si
Pekerjaan merupakan kebutuhan setiap orang dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup, terutama menyangkut finansial yang bersangkutan. Disisi lain unit kerja yang mempekerjakan karyawan tentu memiliki tujuan sesuai visi dan misi dari organisasi tersebut, jika organisasi pemerintah maka tujuannya tidak akan sepenuhnya berorientasi pada profit sebagaimana yang ada pada dunia usaha, mengingat sifat dan tugas pemerintah sebagai pelayan publik. Dalam rangka menjamin keberlangsungan organisasi maka orang-orang yang terlibat didalamnya haruslah memiliki tiga bekal utama yaitu skill (keterampilan), knowledge (pengetahuan), dan attitude (sikap).
Skill dan knowledge merupakan komponen yang dapat dikembangkan dengan banyak membaca, banyak belajar, dan praktik. Memiliki kedua komponen tersebut belum tentu seseorang tersebut memiliki attiude yang baik. Lihat saja dalam keseharian ditempat bekerja, ada seseorang karena merasa lebih pintar lantas menganggap orang lain bodoh dengan kata lain menyepelekan orang lain. Labih jauh dari itu orang yang tidak memiliki attitude tidak segan-segan menonjolkan kemampuannya dengan mendikte bahkan mengkoreksi orang lain secara terbuka didepan orang lain. Menyedihkannya lagi hal tersebut dilakukan dengan maksud orang tersebut tidak ingin merasa tersaingi oleh orang lain.
Mengutip laman web disnakertrans.ntbprov.go.id, Attitude adalah sikap dan perilaku yang Anda tunjukan sehari-hari. Cara berbicara, bertindak, memperlakukan orang lain, semua itu adalah cerminan dari apa yang Anda pikirkan. Attitude apa saja yang harus dimiliki dalam dunia kerja? Yuk kita simak ulasannya dibawah ini:
- Menerima Kritik atau Masukan
Segala sesuatu yang dikatakan baik rekan, senior, maupun atasan, tidak selalu bermakna negatif atau akan membuat kita bersedih. Terimalah apa yang mereka katakan mengenai kinerja kita pribadi. Percayalah bahwa mereka memiliki niat membantu kita menjalankan dan menyelesaikan tugas-tugas di kantor dengan lebih baik lagi.
- Menghargai Waktu
Dalam bekerja, penting bagi kita untuk selalu tepat waktu. Pastikan kita selalu datang ke kantor tepat waktu serta menyelesaikan tugas sebelum tenggat waktunya. Dengan selalu menepati waktu, Anda akan membuat suasana kerja yang bebas stress dan kita menunjukkan bahwa Anda berkomitmen penuh terhadap pekerjaan kita.
- Menghormati rekan kerja
Rasa hormat tidak hanya ditunjukkan kepada atasan. Sebagai karyawan kitajuga harus menghormati rekan-rekan kerja, termasuk junior-junior. Dengan begitu, kita menunjukkan profesionalitas Anda sebagai seorang karyawan.
- Berkomitmen terhadap pekerjaan
Penting untuk menunjukkan komitmen terhadap pekerjaan. Lebih baik lagi, jika kita mencintai pekerjaan. Dengan begitu, kita akan bekerja dengan maksimal. Selain itu, kita juga dapat mengembangkan diri sehingga menjadi pribadi yang lebih baik.
Selain beberapa hal di atas, peran networking juga tidak kalah penting untuk meraih kesuksesan. Baik secara langsung atau tidak langsung, kita pasti membutuhkan bantuan orang lain. Dengan attitude yang baik, kita akan sangat terbantu dalam membangun network profesional.
Setelah memahami pentingnya attitude dalam dunia kerja, kita dapat mulai membentuk attitude yang baik dari tiga hal sederhana, yaitu senyum, terima kasih, dan maaf. Ketiganya merupakan hal yang sering disepelekan, namun, memiliki efek yang luar biasa. Dengan banyak tersenyum, kita akan dikenal sebagai pribadi yang ramah. Lalu, dengan mengucapkan “Terima kasih” atas bantuan orang lain dan “Maaf” jika kita melakukan kesalahan, orang lain akan merasa bahwa kita menghormati mereka. Dari hal-hal kecil seperti ini, kita dapat menjaga dan bahkan mengembangkan attitude menjadi lebih baik lagi. (*)
- Tag AKUTANSI, BKD KEPAHIANG, Sekretariat
Yuk Terapkan Protokol Kesehatan Saat Berkunjung ke Badan Keuangan Daerah
- Penulis artikel Oleh BKDKPH
- Tanggal artikel 10 September 2020
- Tak ada komentar pada Yuk Terapkan Protokol Kesehatan Saat Berkunjung ke Badan Keuangan Daerah
Yuk Terapkan Protokol Kesehatan Saat Berkunjung ke Badan Keuangan Daerah
Kepahiang, 10 September 2020.
Penulis : Karnilawati
Seiring dengan meningkatnya pandemi Covid-19 di Kabupaten Kepahiang dan seiring dengan adaptasi kebiasaan baru (New Normal) maka terdapat perubahan terhadap pelayanan di Badan Keuangan Daerah yaitu dengan penerapan protokol kesehatan.
Di Badan Keuangan Daerah telah disediakan sarana dan prasarana dalam penanganan Covid-19, yaitu : disediakannya Wastapel untuk mencuci tangan sebelum memasuki area Badan Keuangan Daerah, menyediakan Handsanitizer, berkewajiban menjaga jarak dan menggunakan masker saat berkunjung atau mengakses layanan ke Badan keuangan Daerah.
Bendahara Pengeluaran Pembantu Hanya Berwenang Mengajukan TU dan LS
- Penulis artikel Oleh BKDKPH
- Tanggal artikel 5 September 2020
- Tak ada komentar pada Bendahara Pengeluaran Pembantu Hanya Berwenang Mengajukan TU dan LS
Bendahara Pengeluaran Pembantu Hanya Berwenang Mengajukan TU dan LS
Kepahiang, 05 September 2020.
Penulis : Dishaidil Fitri Haidi, S.Kom, M.Si
*) dari segi pencairan dana
Fenomena pimpinan OPD mengalami kesulitan menemukan personil ASN untuk ditunjuk dan ditugaskan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Keadaan ini juga berlaku pada penunjukan dan penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penolakan penunjukan tersebut beranekaragam, mulai dari tidak bisa, tidak mengerti dan tidak mau mengerti, hingga khawatir tersandung masalah hukum. Secara umum tentu alasan tersebut dapat dipahami, tulisan ini hadir mungkin dapat menjadi salah satu wahana mengatasi persoalan tersebut. Seorang bendahara pengeluaran pembantu berwenang mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP Tambah Uang (TU) dan SPP Langsung (LS).
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan. Melalui TU bendahara pengeluaran pembantu dapat ‘memaksa’ pihak-pihak terkait dengan kegiatan yang dibiayai untuk melengkapi seluruh dokumen belanja paling lama satu bulan. Jika tidak, diselesaikan dalam satu bulan maka bendahara wajib mengembalikan dana TU yang telah tersedia dan belum terserap ke Kas Daerah.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung. Mekanisme pembayaran LS dibeberapa bendahara sangat ditakuti, dengan dalih syaratnya terlalu banyak, rumit dan proses pencairannya lama. Padahal yang dipersyaratkan LS seharusnya sudah tersedia jika pihak-pihak pengelola kegiatan mulai dari PPTK, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK jika ada penunjukan PPK, KPA dan PA telah membekali administrasi kegiatan dalam setiap tahapan. Sehingga seorang PPTK akan dengan mudah mengeluarkan dokumen yang dipersyaratkan untuk memenuhi pembayaran LS. Berikutnya bendahara meneliti kelengkapan tersebut untuk dijadikan lampiran dokumen pendukung penyampaian SPP/SPM LS ke Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) agar kemudian diterbitkan SPM LS. Kelengkapan dokumen inilah yang dimaksud menjadikan posisi seorang bendahara sangat aman dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Berikut ini merupakan tugas lengkap seorang bendahara pengeluaran pembantu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 19 ayat 4 menyatakan Bendahara Pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas dan wewenang:
- mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS;
- menerima dan menyimpan pelimpahan UP dariBendahara Pengeluaran;
- menerima dan menyimpan TU dari BUD;
- melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya;
- menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
- memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan; dan
- membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepadaBendahara Pengeluaran secara periodik.
Dalam pelaksanaanya, ketentuan diatas tetap harus disandingkan dengan regulasi lainnya yang memang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan program kegiatan, namun hal tersebut menjadi tugas yang lain seperti PPTK, KPA/PA. Salah satu contoh dalam DPA tercantum belanja makan minum kegiatan senilai Rp50 juta, maka teknis pelaksanaan kegiatan ini menjadi kewengan PPTK untuk melaksanakannya. Setelah kegiatan selesai maka PPTK melaporkan dan menyerahkan dokumen belanja makan minum tersebut kepada KPA berupa kontrak (resume kontrak), berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, berita acara serah terima hasil pekerjaan, tagihan resmi/tertulis dari penyedia barang/jasa, ID Biling atau Faktur Pajak jika ada pengenaan perpajakan. KPA kemudian akan menurunkan dokumen pembayaran tersebut ke bendahara untuk diproses bayar. Dalam tahapan ini bendahara meneiliti ulang kelengkapan dokumen tersebut, jika sudah sesuai diteruskan proses pembayaran, sebaliknya jika belum lengkap maka dikoordinasikan ke PPTK agar kekurangan kelengkapan dilengkapi.
Andaikata dipedomani uraian diatas seharusnya dapat menepis kekhawatiran akan adanya sandungan hukum dalam menjalankan tugas. Seorang bendahara atau siapa pun pemangku kebijakan tidak dapat dihindari akan berhadapan dengan persoalan hukum jika ia melakukan hal-hal yang bukan kewenangan atau melampaui kewenangannya.
Sedangkan alasan enggan jadi bendahara akibat tidak bisa, OPD wajib mengatasi hal tersebut dengan memberikan asistensi, pendampingan bagi yang bersangkutan dengan memastikan yang bersangkutan sudah bisa dan mampu menjalankan tugas fungsinya sebagai bendahara pengeluaran pembantu secara mandiri. Lain halnya jika menolak menjadi bendahara pengeluaran pembantu karena tidak mengerti dan tidak mau mengerti. Konsep berfikir personil ASN seperti ini harus mendapat perhatian khusus bahkan penempatan khusus sesuai evaluasi yang dilakukan pihak berkompeten, baik pimpinan OPD terkait langsung atau unit kerja yang memang membidangi PSDM. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka seorang ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.(*)
- Tag AKUTANSI, BKD KEPAHIANG, Kepahiang
Dokumentasi Penertiban Reklame Yang Telah Jatuh Tempo Pajak Reklame
- Penulis artikel Oleh BKDKPH
- Tanggal artikel 28 Agustus 2020
- Tak ada komentar pada Dokumentasi Penertiban Reklame Yang Telah Jatuh Tempo Pajak Reklame