Kategori
LAIN-LAIN SEKRETARIAT

BKD mengucapkan Selamat HUT Kabupaten Kepahiang ke 19 Tahun

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BKD mengucapkan Selamat HUT Kabupaten Kepahiang ke 19 Tahun

Kepahiang, 24 Juni 2020.

BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN (HUT) KABUPATEN KEPAHIANG KE 19 TAHUN
(7 JANUARI 2004 – 7 JANUARI 2023)
“BANGKIT BERSAMA UNTUK KEPAHIANG MAJU”

Video ucapan dari Pimpinan Badan Keuangan Daerah untuk HUT Kabupaten Kepahiang dapat di lihat pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/1xXtxtzZ60yyP86WefPydzM0ssJ_XekXf/view?usp=sharing

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
LAIN-LAIN SEKRETARIAT

Dari lomba senam sampai tumpeng, BKD ukir prestasi di HUT Kabupaten Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Dari lomba senam sampai tumpeng, BKD ukir prestasi di HUT Kabupaten Kepahiang

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kepahiang ke 19 tahun, Panitia HUT menyelenggarakan berbagai ajang perlombaan, Badan Keuangan Daerah turut memeriahkan berbagai perlombaan tersebut dengan menjadi peserta lomba. Ajang yang diikuti diantaranya adalah Lomba Senam, Lomba Kebersihan Kantor sampai Lomba Nasi Tumpeng. Prestasi membanggakan di dapatkan oleh Karyawan/ti Badan Keuangan Daerah dalam ajang tersebut yaitu :

Juara 1 Senam Tingkat Dinas/Instansi

Lomba senam poco-poco gwr dilaksanakan tanggal 4 Januari 2023 bertempat di Lapangan Santoso dengan diikuti oleh lebih dari 150 peserta dari dinas/instansi dan pemerintahan desa. Setiap grup terdiri dari 7 orang. Karyawan/ti BKD berhasil menampilkan performa terbaik dari kekompakan, paduan gerakan, sampai ke busana, sehingga berhak mendapatkan Juara 1 Senam Tingkat Dinas/Instansi. Penyerahan Piala langsung diserahkan oleh Bupati Kepahiang, dan disambut gembira oleh Kepala BKD, karyawan/ti BKD dan semua pendukung BKD yang hadir.

Juara Harapan 1 Lomba Kebersihan dan Terbaik 6 Lomba Nasi Tumpeng

Selain Juara 1 Senam, BKD juga meraih juara untuk kategori lomba kebersihan dan lomba nasi tumpeng. Penyerahan hadiah dilaksanakan setelah Upacara HUT Kabupaten Kepahiang ke 19 Tahun di Lapangan Kantor Bupati Kepahiang.

Prestasi yang diukir oleh BKD di awal tahun 2023, semoga memotivasi dan menjadi pintu jalan pembuka untuk meraih prestasi dan kesuksesan lain di Tahun 2023.

 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET LAIN-LAIN

Kabupaten Kepahiang Raih Juara 1 Penghargaan Reksa Bandha Kategori Kolaborasi Penilaian BMD

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Kabupaten Kepahiang Raih Juara 1 Penghargaan Reksa Bandha Kategori Kolaborasi Penilaian BMD

Penulis: Nurhasanah, SE

Satu lagi penghargaan yang berhasil diperoleh Kabupaten Kepahiang dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Penghargaan tersebut yaitu penghargaan Reksa Bandha Tahun 2022 yang diberikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu. Anugerah Reksa Bandha merupakan apresiasi tertinggi dari Kementerian Keuangan kepada para pihak  yang telah berkontribusi dan sangat baik dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara, proses penilaian dan lelang untuk negara dan daerahnya.

Pemberian penghargaan dilakukan secara virtual oleh DJKN Lampung dan Bengkulu ke Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang (Dr. Hartono, S.Pd.,M.Pd) selaku Pengelola Barang didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (Jono Antoni, S.Sos., MM) selaku Pejabat Penatausahaan Barang. Kabupaten Kepahiang memperoleh juara pertama dalam kategori Kolaborasi Penilaian BMD di Provinsi Bengkulu, disusul Pemkab Rejang Lebong (juara 2) dan Pemkab Seluma (juara 3).

Raihan prestasi ini tentu tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah dengan KPKNL Provinsi Bengkulu. Salah satunya adalah penilaian Barang Milik Daerah baik untuk dilakukan pemindahtanganan melalui lelang maupun pemanfaatan seperti penilaian tarif sewa. Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan semangat anugerah Reksa Bandha dimana reksa artinya menjaga, memelihara, dan Bandha artinya barang. Mari kita jaga bersama aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
LAIN-LAIN PENDAPATAN SEKRETARIAT

BKD Raih TPAKD Award 2022

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BKD Raih TPAKD Award 2022

Badan Keuangan Daerah (BKD) bersama dengan beberapa OPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, meraih TPAKD Award 2022 atas partisipasi aktif mendukung pelaksanaan program TPAKD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kepahiang dengan didampingi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu di Aula Sekretariat Daerah tanggal 1 Desember 2022.

Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi atas pencapaian kinerja TPAKD Kabupaten Kepahiang dalam percepatan akses keuangan melalui kegiatan yang bersifat literasi dan inklusi. “Kepahiang layak menjadi contoh dan tempat belajar TPAKD kabupaten/kota lain” ujarnya. “Kabupaten Kepahiang yang bisa dibilang progressnya cepat dan pertama mendapatkan penghargaan” tambahnya. Sedangkan Bupati Kepahiang dalam sambutannya mengapresiasi kinerja OPD, “walau baru satu tahun terbentuk, kita sudah bisa mendapatkan TPAKD award, bahkan ini yang pertama se-Provinsi Bengkulu”  puji Bupati.

Pada penyerahaan piagam penghargaan ini, Badan Keuangan Daerah diwakili oleh Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah Muttaqin, S.E, selaku leading sector dalam pelaksanaan kegiatan Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi bagian dari program kerja TPAKD Tahun 2022. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang bersifat literasi dan inklusi. Untuk kegiatan yang bersifat literasi, TPAKD dan Badan Keuangan Daerah telah melaksanakan Sosialisasi Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah ke generasi milenial yaitu anak-anak sekolah menegah.  Sedangkan untuk kegiatan yang bersifat inklusi,  aplikasi Pajak Daerah Kabupaten Kepahiang yang dapat di unduh di playstore (https://play.google.com/store/apps/details?id=id.kepahiang.pajak_daerah_kepahiang ) telah didownload oleh lebih dari 1000+ (1K+) download dan 31 Reviews.

Semoga pencapaian ini dapat terus dipertahankan dan di tingkatkan di masa mendatang.

 

 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
LAIN-LAIN SEKRETARIAT

Badan Keuangan Daerah Raih Peringkat Kedua Partisipasi Program Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Badan Keuangan Daerah Raih Peringkat Kedua Partisipasi Program Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan

Badan Keuangan Daerah kembali mencatatkan prestasi dengan meraih peringkat kedua partisipasi program kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun 2021 untuk ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Kepahiang yang diberikan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Kepahiang.

Penyerahan plakat penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala KP2KP Kepahiang kepada Kepala Bidang Perbendaharaan, Jon Indi, S.IP, M.A.P bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 30/08/2022. Penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi ASN di Badan Keuangan Daerah untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, tepat dan cepat.

Sebagai informasi, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi merupakan kewajiban ASN sebagai wajib pajak orang pribadi.  SPT Tahunan menjadi surat yang digunakan ASN untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT digunakan juga untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. 

Pengisian SPT Tahunan dilakukan dengan self assessment dimana ASN diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan, membaca, menyerahkan dan melaporkan pajak secara mandiri melalui aplikasi yang telah disediakan. Hal-hal yang harus dipersiapkan saat melaporkan SPT tahunan antara lain dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan oleh Bendahara Gaji, daftar harta dan daftar kewajiban. Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2021 adalah tanggal 31 Maret 2022.

Diharapkan di masa mendatang ASN di Badan Keuangan Daerah dapat mempertahankan dan meningkatan prestasi yang telah dicapainya saat ini.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
SEKRETARIAT

Di Masjid Nurul Iman, BKD dampingi Wakil Bupati Safari Ramadhan Perdana

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Di Masjid Nurul Iman, BKD dampingi Wakil Bupati Safari Ramadhan Perdana

Kepahiang, 10 April 2022

Bertempat di Masjid Nurul Iman Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai pada Sabtu, 09 April 2022, menjadi saksi Safari Ramadhan Perdana Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.IP selama menjabat sebagai Wakil Bupati terpilih. Safari ramadhan tahun ini menjadi safari ramadahan pertama di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, setelah satu tahun sebelumnya terkendala pandemi Covid-19.

“ini pertama sekali, saya melakukan safari ramadhan, luar biasa, bisa berinteraksi, bisa berkomunikasi, bisa berhubungan, insya allah kedepan bisa kita lanjutkan komunikasi kita ini demi mencapai visi misi kepahiang maju, mandiri, sejahtera, berdaya saing”. Ujar Wabup dalam sambutannya di depan puluhan masyarakat Desa Tebing Penyamun.

Turut hadir mendampingi wakil bupati dan sekretaris daerah, unsur pemerintahan daerah yang di koordinatori oleh Badan Keuangan Daerah, dan didampingi oleh OPD Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangol), Camat Tebat Karai, KUA Tebat Karai, Bagian Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Protokol. Dalam acara ini turut diberikan cinderamata untuk Masjid Nurul Iman.

Dalam ceramah agamanya, Da’i Chairil Anwar, S.Pdi menekankan pentingnya melaksanakan ibadah atas dasar iman pada bulan suci ramadahan “Bagi siapa yang melaksanakan segala peribadahan peramalan karena atas dasar iman pada bulan suci ramadhan maka akan dihapuskan segala dosa dosanya dimasa yang lalu” ujarnya.

Selanjutnya, Da’i Chairil Anwar bepesan kepada para wanita terutama para istri bahwa terdapat 4 hal yang dilakukan seorang istri yang akan memberikan manfaat luar biasa bagi keluarganya. “yang pertama, seorang istri yang lakukan shalat lima waktu karena Allah, maka keluarga itu akan berkumpul dalam surga Allah SWT. Yang kedua, seorang istri yang berpuasa di bulan suci ramadhan, ini juga menjadi amal shaleh”.

“Yang ketiga, istri yang patuh kepada perintah suami, sehingga menghasilkan garis keturunan yang sholeh dan sholehah dan yang keempat, seorang istri yang menjaga kehormatan keluarganya sehingga akan dapat mengumpulkan keluarganya didalam surga”

Kata Rasullah mereka nanti akan menungguku di telaga al kautsar. Pada saat  mereka berkumpul pada ku, para istri-istri yang sholehah itu yang ketika mereka meninggal, masuklah kedalam surga, pilihlah pintu surga mana yang engkau mau, para istri itu berkata “belum, aku menunggu laki dan anak-anaku dulu” ucap Da’i Charil Anwar menerangkan betapa lembut dan sayangnya istri sholehah pada suami dan anak-anaknya, sehingga mau masuk surga saja masih menunggu suami dan anak-anaknya.

Kepala Desa Tebing Penyamun, mengucapkan terima kasih atas kunjungan wakil bupati beserta unsur pemerintahan daerah kepahiang dalam rangkaian kegiatan safari ramadhan di desanya.

Berikut beberapa rangkaian foto lain pelaksanaan kegiatan safari ramadhan di Masjid Nurul Iman, sampai jumpa di safari ramadahan berikutnya sobat BKD.

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa sobat BKD.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

BPK mulai Audit LKPD Kabupaten Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BPK mulai Audit LKPD Kabupaten Kepahiang

Kepahiang, 08 Februari 2022.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Bengkulu mulai melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021. Audit interim dilakukan selama 30 hari terhitung 7 Februari sampai dengan 8 Februari 2022. Selama proses audit dilakukan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  jajaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang harus kooperatif mendukung kelancaran pemeriksaan.

Bupati Kepahiang, Ir. Hidayattullah Sjahid, MM. IPU dalam kesempatan tersebut menyampaikan segenap jaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK. Dukungan tersebut yakni respond terhadap kepentingan pemeriksaan misalnya penyediaan dokumen yang diperlukan atau pun memenuhi panggilan ketika diminta kehadirannya.

Senada dengan itu, Pengendali Teknis Tim BPK RI, Elian Susanti juga mengharapkan sikap kooperatif semua OPD saat dilakukan pemeriksaan. Pihaknya memiliki tugas untuk melakukan audit atas kewajaran penggunaan leuangan daerah. Ia juga menegaskan ka dirinya memang orang Kepahiang, namun hal itu tidak mengganggu proses pemeriksaan yang akan dilakukan. Dia memastikan bahwa pihaknya bersikap profesional, independen dan berintegritas. (**)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PENDAPATAN

Bidang Pendapatan BKD gelar bimtek BPHTB

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BIDANG PENDAPATAN BKD GELAR BIMTEK BPHTB

Kepahiang, 20 Desember 2021.

Bertempat di Smart Hotel dari tanggal 31 Agustus sampai dengan 3 September 2021 Bidang Pendapatan BKD Kepahiang mengadakan Bimbingan Teknis ”STRATEGI OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA SEKTOR BPHTB” Narasumber dalam Bimtek ini Sahudin, Ak,M.Si, CA pada materi yang dipaparkan oleh beliau menurut UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000 BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pemindahan hak BPHTB dapat juga melalui jual beli, tukar menukar, Hibah, Hibah wasiat, Waris dan lain sebaganya. Tarif BPHTB menurut pasal 5 UU BPHTB dikenakan 5%. Sahudin, Ak,M.Si, CA juga mencontohkan dengan kasus yang sering terjadi di masyarakat. Diharapkan dengan terselenggaranya Bimbingan teknis ini ASN dan Non ASN BKD Kepahiang ke depan yang nantinya akan diterapkan online BPHTB.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Kanwil Kemenkum HAM Propinsi Bengkulu Harmonisasi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Kanwil Kemenkum HAM Propinsi Bengkulu Harmonisasi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Kepahiang, 17 Desember 2021.

Konsep penerbitan kebijakan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain dibentuk berdasarkan inisiasi organisasi perangkat daerah, pembentukan tim penyusun dan tim pembahasan, tahapan paling penting adalah harmonisasi draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia Propinsi Bengkulu. Harmonisasi bertujuan untuk memastikan bahwa draft Raperda yang disusun telah betul-betul mengikuti kaidah penyusunan regulasi daerah yang disesuaikan dengan kebijakan pusat tanpa mengabaikan kearifan lokal.

 

Perancang Madya Kanwil Kemenkum HAM Propinsi Bengkulu, Jissi Nasistiawan, SH., MH yang memimpin jalannya harmonisasi menyatakan bahwa secara umum tim harmonisasi tidak menemukan hal-hal yang berbenturan dengan ketentuan diatsnya, atas draft yang telah disusun dan disampaikan tersebut. Koreksi dan perbaikan lebih banyak terhadap tatanaskah seperti adanya kurang huruf, serta diperlukan regulasi yang memang belum terakomodir pada bagian mengingat menimbang. Sebut saja, bahwa disaat bersamaan Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka ketentuan yang baru ini harus ikut ditampilkan. Serta juga pencantuman Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bagi tim harmonisasi yang menjadi hal terpenting adalah regulasi yang mengatur keuangan daerah ini jangan sampai berbenturan dengan kebijakan pusat atau peraturan perundang-udangan diatasnya.

 

Disaat bersamaan, selain pengelolaan keuangan daerah, juga dilakukan harmonisasi terhadap tiga draft perda lainnya yaitu perubahan kedua atas peraturan daerah kabupayen kepahiang tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kepahiang; perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten kepahiang nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum; dan perda bantuan hukum. Proses harmonisasi tersebut dihadiri oleh pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, dan tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Diinisiasi BKD, DPRD sahkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Diinisiasi BKD, DPRD Sahkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Kepahiang, 16 Desember 2021

Pemerintah Kabupaten Kepahiang saat ini memiliki Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan keuangan ini memrupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Secara umum tidak ditemukan perbedaan signifikan pada sistem pengelolaan keuangan daerah sebelumnya dengan saat ini, hanya saja menyusul perkembangan teknologi dan situasi terkini beberapa bagian dari sistem pengelolaan keuangan sebelumnya dipertegas kembali. pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, Rabu (16/12) lalu

Perubahan struktur APBD salah satu yang menjadi bagian dari perubahan itu. Sebelumnya sektor Pendapatan dikelompokkan pada tiga sub pendapatan meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan akun pendapatan pajak daerah, retribusi daerah,Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, Lain-lain PAD yang Sah; Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus; Lain-lain pendapatan yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil dari Provinsi, Dana Penyesuaian dan Otsus, serta Bantuan Keuangan dari Propinsi atau Pemda Lainnya. Maka dikebijakan pengelolaan keuangan yang baru ini, selain PAD dua kelompok pendapatan mengalami perubahan yaitu Pendapatan Dana Perimbangan diubah menjadi Pendapatan Transfer dengan dua sub kelompok yaitu sub kelompok Transfer Pemerintah Pusat menaungi sumber pendapatan berupa Dana Perumbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa. Sedangkan sub kelompok Transfer antar Daerah terdiri dari Pendapatan Bahi Hasil dan Bantuan Keuangan. Selanjutnya kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Darurat, dan Lain-lain Pendapatan yang ditetapkan pemerintah.

Sektor Belanja Daerah jika sebelumnya mengatur jika belanja daerah merupakan semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah. Maka untuk saat ini belanja daerah dipertegas menjadi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran. Struktur belanja Daerah sebelumnya dipisahkan menjadi dua kelompok belanja yaitu Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, belanja bunga,belanja subsid, belanja hibah, belanja bansos, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Berikutnya kelompok Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Dengan adanya Peraturan Daerah 06 Tahun 2021, klasifikasi belanja Daerah kemudian dibagi menjadi empat kelompok yaitu Belanja Operasional merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek, yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bansos. Belanja Modal merupakan pengeluaran anggarrana untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Terakhir Kelompok Belanja Transfer yang merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa. (*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id