ZONA PENDAPATAN adalah halaman Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, memuat informasi jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Kepahiang dan layanan pajak daring.
Pajak daerah dan pendapatan asli daerah. Rincian kedudukan dan fungsi bidang mengacu pada Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 4 Tahun 2026.
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2011. Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, dan Penerangan Jalan pada aturan lama kini menjadi bagian dari PBJT.
Sebagian pajak dipungut berdasarkan penetapan Bupati (PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB), sedangkan lainnya dihitung sendiri oleh Wajib Pajak (BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet). Besaran tarif dan ketentuan lengkap dapat dibaca pada Perda Nomor 3 Tahun 2024.
e-PBB Kepahiang e-BPHTB Kepahiang
Informasi APBD Struktur Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Profil Pejabat