ZONA PENDAPATAN

ZONA PENDAPATAN adalah halaman Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, memuat informasi jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Kepahiang dan layanan pajak daring.

KEPALA BIDANG PENDAPATAN

Amarullah Muttaqin, SE

Tugas Bidang Pendapatan

Pajak daerah dan pendapatan asli daerah. Rincian kedudukan dan fungsi bidang mengacu pada Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 4 Tahun 2026.

Kelompok Jabatan Fungsional

Jenis Pajak Daerah

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2011. Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, dan Penerangan Jalan pada aturan lama kini menjadi bagian dari PBJT.

  1. PBB-P2
    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan: pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan orang pribadi atau badan.
  2. BPHTB
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan: pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. PBJT
    Pajak Barang dan Jasa Tertentu: pajak atas konsumsi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
  4. Pajak Reklame
    Pajak atas penyelenggaraan reklame.
  5. Pajak Air Tanah (PAT)
    Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  6. Pajak MBLB
    Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, seperti pasir dan kerikil.
  7. Pajak Sarang Burung Walet
    Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  8. Opsen PKB
    Pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor yang dikenakan oleh kabupaten.
  9. Opsen BBNKB
    Pungutan tambahan atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dikenakan oleh kabupaten.

Sebagian pajak dipungut berdasarkan penetapan Bupati (PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB), sedangkan lainnya dihitung sendiri oleh Wajib Pajak (BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet). Besaran tarif dan ketentuan lengkap dapat dibaca pada Perda Nomor 3 Tahun 2024.

Layanan Pajak Daring

e-PBB Kepahiang e-BPHTB Kepahiang

Informasi APBD Struktur Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Profil Pejabat