Badan Keuangan Daerah (BKD) adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah: penganggaran, pendapatan, perbendaharaan, pengelolaan aset, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Latar Belakang
Kabupaten Kepahiang lahir sebagai daerah otonom baru hasil pemekaran Kabupaten Rejang Lebong, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu, dan diresmikan pada 7 Januari 2004. Sejak saat itu Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengelola sendiri pendapatan, belanja, dan kekayaan daerahnya, sehingga dibutuhkan perangkat daerah yang khusus menangani keuangan daerah.
Dari DPPKAD menjadi Badan Keuangan Daerah
Pengelolaan keuangan daerah sebelumnya dijalankan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Pada tahun 2016, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, dibentuklah Badan Keuangan Daerah sebagai pengganti DPPKAD.
Kedudukan Saat Ini
Sesuai Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, Badan Keuangan Daerah merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. BKD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tipologi A.
Tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi BKD dapat dilihat pada halaman Tupoksi dan Struktur Organisasi.