SEJARAH

Perjalanan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang

Badan Keuangan Daerah (BKD) adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah: penganggaran, pendapatan, perbendaharaan, pengelolaan aset, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Latar Belakang

Kabupaten Kepahiang lahir sebagai daerah otonom baru hasil pemekaran Kabupaten Rejang Lebong, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu, dan diresmikan pada 7 Januari 2004. Sejak saat itu Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengelola sendiri pendapatan, belanja, dan kekayaan daerahnya, sehingga dibutuhkan perangkat daerah yang khusus menangani keuangan daerah.

Dari DPPKAD menjadi Badan Keuangan Daerah

Pengelolaan keuangan daerah sebelumnya dijalankan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Pada tahun 2016, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, dibentuklah Badan Keuangan Daerah sebagai pengganti DPPKAD.

Kedudukan Saat Ini

Sesuai Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, Badan Keuangan Daerah merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. BKD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tipologi A.

Tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi BKD dapat dilihat pada halaman Tupoksi dan Struktur Organisasi.

Tonggak Sejarah

  1. 2003

    Dasar hukum pembentukan kabupaten

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 membentuk Kabupaten Kepahiang sebagai pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong.

  2. 2004

    Kabupaten Kepahiang diresmikan

    Pada 7 Januari 2004 Kepahiang resmi menjadi daerah otonom dan mulai mengelola keuangan daerahnya sendiri.

  3. Sebelum 2016

    Era DPPKAD

    Urusan pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah ditangani oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

  4. 2016

    Terbentuk Badan Keuangan Daerah

    Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 membentuk BKD sebagai pengganti DPPKAD.

  5. 2022

    Penataan kedudukan dan tata kerja

    Perbup Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022 mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja BKD dengan tipologi A.

Susunan Organisasi

Layanan Digital

Kantor BKD

Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Kepahiang
Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang
Kabupaten Kepahiang, Bengkulu
Telp. (0732) 698742 · bkd@kepahiangkab.go.id