Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tipologi A. Susunan organisasinya terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat, dan lima bidang.
Setiap bidang membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan pelaksana. Untuk menjalankan tugasnya, pimpinan bidang dapat membentuk Tim Kerja yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Kepala Bidang.
Susunan ini mengacu pada Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 4 Tahun 2026.