Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Kepala Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tipologi A.
Tugas pokok dan fungsi BKD ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 4 Tahun 2026.
Tugas Pokok
Kepala Badan Keuangan Daerah mempunyai tugas: melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang keuangan daerah.