TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas pokok dan fungsi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Kepala Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tipologi A.

Tugas pokok dan fungsi BKD ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 4 Tahun 2026.

Tugas Pokok

Kepala Badan Keuangan Daerah mempunyai tugas: melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang keuangan daerah.

Fungsi

Fungsi Badan Keuangan Daerah

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah mempunyai fungsi:

  1. Pengelolaan urusan umum, keuangan, dan perencanaan;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang keuangan daerah;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang keuangan daerah;
  5. Pengawasan yang meliputi segala kegiatan untuk melaksanakan pengawasan teknis di bidang keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran organisasi perangkat daerah (DPA-OPD);
  7. Mengesahkan pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
  8. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran;
  9. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh bank dan/atau oleh Badan Keuangan lainnya yang ditunjuk;
  10. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas fungsinya.
Unit Kerja

Pelaksana Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi dilaksanakan oleh Sekretariat dan lima bidang. Di bawah tiap bidang terdapat Kelompok Jabatan Fungsional dan pelaksana; pimpinan bidang dapat membentuk Tim Kerja yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Kepala Bidang.

Sekretariat

Pengelolaan urusan umum, keuangan, dan perencanaan Badan.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah
Herwin Noviansyah, S.Sos., MM

Bidang Anggaran

Penyusunan dan pengendalian anggaran daerah.

Kepala Bidang Anggaran
Ayub David Pranoto, S.Ip., M.Ap

Kelompok Jabatan Fungsional

  • Penyusunan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung

Bidang Pendapatan

Pajak daerah dan pendapatan asli daerah.

Kepala Bidang Pendapatan
Amarullah Muttaqin, SE

Kelompok Jabatan Fungsional

  • Pendaftaran dan Pendataan

Bidang Perbendaharaan

Penerimaan dan pengeluaran kas daerah.

Kepala Bidang Perbendaharaan
Jon Indi, S.IP., M.AP

Kelompok Jabatan Fungsional

  • Kas Daerah

Bidang Aset

Pengelolaan barang milik daerah.

Kepala Bidang Aset
Puspita Sri Utami, SKM

Kelompok Jabatan Fungsional

  • Administrasi Aset

Bidang Akuntansi dan Pelaporan

Akuntansi dan laporan keuangan daerah.

Kepala Bidang Akuntansi Dan Pelaporan
Dishaidil Fitri Haidi, S.I.Kom., M.Si

Kelompok Jabatan Fungsional

  • Pelaporan

Profil Lainnya

Dokumen Sumber