TREASURY CORNER

Bidang Perbendaharaan adalah salah satu dari lima bidang pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, dipimpin oleh Kepala Bidang Perbendaharaan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN

Jon Indi, S.IP., M.AP

Riwayat lengkap

Riwayat Jabatan

  1. Kasubbid Anggaran Tidak Langsung Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang
  2. Kasubid Kas Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang
  3. Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang

Riwayat Pendidikan

  1. SDN 84 Kepahiang
  2. SLTPN 1 Kepahiang
  3. SMUN 1 Kepahiang
  4. Akademi Pelayaran Niaga Indonesia (AIPNI) Jakarta
  5. S.1 Universitas Dr. Prof. Hazairin (UNIHAZ) Bengkulu Program Studi Administrasi Negara
  6. S.2 Universitas Bengkulu Program Studi Administrasi Publik

Penghargaan

  • Bripet Kesetiaan AIPNI Jakarta
  • Wing Sangkur Komando AIPNI Jakarta
  • Satya Lancana Karya Satya 10 Tahun (2022)

Tugas Bidang Perbendaharaan

Penerimaan dan pengeluaran kas daerah. Rincian kedudukan dan fungsi bidang mengacu pada Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 4 Tahun 2026.

Kelompok Jabatan Fungsional

Fungsi Badan terkait penerimaan dan pengeluaran daerah

Sesuai Perbup tersebut, Badan Keuangan Daerah mempunyai fungsi, antara lain:

Informasi APBD Struktur Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Profil Pejabat