Kategori
ASET

Tindak Lanjut Inventarisasi Barang Milik Daerah, Kendaraan Dinas Dibawa Pejabat Lama untuk Segera Dikembalikan

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Tindak Lanjut Inventarisasi Barang Milik Daerah, Kendaraan Dinas Dibawa Pejabat Lama untuk Segera Dikembalikan  

Penulis: Nurhasanah, SE

Bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah mengadakan rapat dalam rangka menindaklanjuti hasil pelaksanaan dan pelaporan inventarisasi BMD. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang (Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd) didampingi  Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang (Jono Antoni, S.Sos., MM).

Pelaksanaan cek fisik kendaraan dinas telah dilaksanakan oleh Bidang Aset BKD Kepahiang selama 3 minggu yaitu mulai dari tanggal 13 September 2022 sampai dengan 30 September 2022. Kendaraan yang telah dilaksanakan cek fisik berjumlah 590 unit dari 806 unit yang menjadi objek inventarisasi (73,20%). Kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor 27 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang (tidak termasuk kecamatan) sebesar 68, 64% dari total kendaraan yang hadir.

Hasil cek fisik tersebut ditemukan beberapa permasalahan diantaranya terdapat beberapa kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pejabat yang sudah pindah tugas ke instansi lain. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang menginstruksikan agar kendaraan tersebut segera dikembalikan ke SKPD dimana kendaraan tersebut tercatat. Selain itu, upaya secara tertulis telah dilakukan dengan menyurati masing-masing pemegang kendaraan dinas tersebut, selanjutnya agar dilakukan tindakan secara nyata untuk mengambil aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Bidang Aset Laksanakan Sosialisasi Perbup dan SK Perjalanan Dinas di Aula Hotel Sandhyka Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Bidang Aset Laksanakan Sosialisasi Perbup dan SK Perjalanan Dinas di Aula Hotel Sandhyka Kepahiang

Penulis: Nurhasanah, SE

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas dan SK Bupati Kepahiang Nomor 900-400 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas  perlu disosialisasikan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Selain itu SK tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisa Standar Belanja dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran juga menjadi tema sosialisasi tersebut. Sosialisasi dilaksanakan oleh Bidang Aset BKD Kepahiang pada tanggal 28 Desember 2022 di Aula Hotel Sandhyka Kepahiang.

Narasumber sosialisasi tersebut berasal  dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu sekaligus sebagai tim tenaga ahli penyusunan standar harga belanja daerah. Selain itu, Inspektur Daerah Kabupaten Kepahiang (Hendri, SH) juga menyampaikan materi terkait peraturan mengenai perjalanan dinas. Sosialisasi ini diikuti dengan antusias oleh para perencana SKPD se-Kabupaten Kepahiang. Sosialisasi dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah (Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd) dengan laporan ketua panitia disampaikan Kepala BKD Kepahiang (Jono Antoni, S.Sos.,MM).

Perubahan peraturan perjalanan dinas disampaikan Bapak Hendri, SH diantaranya transport ke Bengkulu dari lumpsum menjadi biaya riil, perjalanan dinas dalam kota agar dibayarkan salah satu saja yaitu transport untuk perjalanan dinas kurang dari 8 jam dan uang harian jika perjalanan dinas lebih dari 8 jam. Ke depannya dengan memahami aturan, agar ketika dilakukan pemeriksaan oleh auditor tidak menjadi temuan dan berpotensi pengembalian. Selain itu penyusunan SSH, SBU, HSPK dan ASB agar mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional dan Permendagri 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Survey Lapangan Tarif Sewa Waterpark dan Tebing Wetan Dilaksanakan KPKNL Provinsi Bengkulu

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Survey Lapangan Tarif Sewa Waterpark dan Tebing Wetan Dilaksanakan KPKNL Provinsi Bengkulu

Penulis: Nurhasanah, SE

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang merupakan dasar hukun dalam pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah selain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Salah satu aset yang sangat potensial untuk dimanfaatkan pihak lain di Kabupaten Kepahiang yaitu Kawasan Wisata di Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang. Pemanfaatan BMD tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kepahiang sehingga mampu mendukung Kepahiang yang maju, mandiri, sejahtera dan berdaya saing.

Wisata Tebing Wetan di Desa Tangsi Duren dan rencana beroperasinya Waterpark di Desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan merupakan 2 tempat wisata yang diusulkan untuk dilakukan penilaian tarif sewa oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Bengkulu. Penilaian tersebut untuk mendapatkan nilai wajar tarif sewa yang akan dikenakan Pemerintah Kabupaten Kepahiang kepada pihak penyewa.

Tim KPKNL bersama Bidang Aset Badan Keuangan Daerah, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang melakukan survey lapangan ke dua tempat wisata tersebut. Tim KPKNL berjumlah 5 orang yang merupakan penilai pemerintah. Ketua tim tersebut yaitu Bapak Saiful Fallah. Setelah melakukan survey lapangan, tim penilai akan menyusun laporan penilaian dengan menggunakan beberapa asumsi termasuk proyeksi pendapatan dan biaya yang telah disusun oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu pertimbangan. Nantinya, tarif sewa yang dirumuskan tim penilai akan menjadi rujukan dalam menyusun kerja sama pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

BKD laksanakan Sosialisasi Penetapan Status Pengguna Barang dan RKBMD pada OPD

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Sosialisasi tentang Penetapan Status Pengguna Barang dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah  pada Organisasi Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang

Penulis : Kusipa Lensyi, SE

Bertempat Hotel UMRO Kepahiang  pada hari Selasa 20 Desember 2022 telah diselenggarakan Sosialisasi Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2022. Hadir pada kegiatan dimaksud Pengurus Barang OPD  di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. Bapak Jono Antoni S. Sos, MM, selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang membuka acara dengan  menyampaikan Capaian Kinerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang khususnya Bidang Aset BKD Kabupaten Kepahiang.

Lebih lanjut Beliau menyampaikan sosialisasi ini diadakan mengingat masih besarnya potensi BMD untuk ditetapkan status penggunaannya pada OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. Diakhir sambutannya, disampaikan kepada seluruh OPD agar kerjasama yang telah berlangsung baik selama ini agar dipertahankan dan ditingkatkan lagi.

Sesi selanjutnnya adalah  dengan pemaparan materi pengelolaan Barang Milik Daerah yang disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Kepala Bidang Aset BKD Kabupaten Kepahiang, Kepala Subbid Pemanfaatan dan Pengendalian Aset BKD Kabupaten Kepahiang serta Staf Bidang Aset BKD Kabupaten Kepahiang tentang tatacara pelaksanaan penggunaan Barang Milik Daerah dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah.  

Beberapa OPD menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi terkait Penetapan Status Penggunaan BMD yang langsung ditanggapi oleh narasumber sehingga peserta mendapat solusi atas kendala yang dihadapi. Semoga segala ilmu yang didapat dari kegiatan ini memberikan manfaat bagi seluruh Pengurus Barang OPD  yang hadir. 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET LAIN-LAIN

Kabupaten Kepahiang Raih Juara 1 Penghargaan Reksa Bandha Kategori Kolaborasi Penilaian BMD

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Kabupaten Kepahiang Raih Juara 1 Penghargaan Reksa Bandha Kategori Kolaborasi Penilaian BMD

Penulis: Nurhasanah, SE

Satu lagi penghargaan yang berhasil diperoleh Kabupaten Kepahiang dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Penghargaan tersebut yaitu penghargaan Reksa Bandha Tahun 2022 yang diberikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu. Anugerah Reksa Bandha merupakan apresiasi tertinggi dari Kementerian Keuangan kepada para pihak  yang telah berkontribusi dan sangat baik dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara, proses penilaian dan lelang untuk negara dan daerahnya.

Pemberian penghargaan dilakukan secara virtual oleh DJKN Lampung dan Bengkulu ke Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang (Dr. Hartono, S.Pd.,M.Pd) selaku Pengelola Barang didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (Jono Antoni, S.Sos., MM) selaku Pejabat Penatausahaan Barang. Kabupaten Kepahiang memperoleh juara pertama dalam kategori Kolaborasi Penilaian BMD di Provinsi Bengkulu, disusul Pemkab Rejang Lebong (juara 2) dan Pemkab Seluma (juara 3).

Raihan prestasi ini tentu tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah dengan KPKNL Provinsi Bengkulu. Salah satunya adalah penilaian Barang Milik Daerah baik untuk dilakukan pemindahtanganan melalui lelang maupun pemanfaatan seperti penilaian tarif sewa. Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan semangat anugerah Reksa Bandha dimana reksa artinya menjaga, memelihara, dan Bandha artinya barang. Mari kita jaga bersama aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui Sewa Segera Disahkan

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui Sewa Segera Disahkan

Penulis : Nurhasanah, SE

Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang tidak dimanfaatkan dalam kegiatan operasional pemda bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah bagi Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bentuk pemanfaatan BMD  yaitu pinjam pakai, sewa, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, Kerja Sama Pemanfaatan dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang memiliki tanah dan bangunan yang belum dimanfaatkan misalnya tanah sekitar waterpark yang berasal dari hibah Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Pemkab Kepahiang yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. Oleh karena itu, perlu adanya payung hukum yang jelas sebagai pedoman dan acuan dalam memanfaatkan aset Pemda sehingga meningkatkan PAD Kabupaten Kepahiang terutama dari sewa BMD.

Tim Pembahasan telah selesai menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang mengenai Tata Cara Sewa BMD  pada tanggal 14 November 2022. Raperbup ini telah disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Bengkulu untuk dilakukan fasilitasi. Setelah itu, jika ada koreksi atau catatan akan diperbaiki dan kemudian ditandatangani oleh Bupati Kepahiang. Peraturan Bupati Kepahiang mengenai Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah mulai berlaku pada tahun 2023 dan Kepala SKPD selaku Pengguna Barang dapat mempedomani aturan tersebut dalam melakukan sewa dengan pihak lain terhadap aset yang tidak digunakan langsung oleh SKPD.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Kantor Pertanahan Kepahiang, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Bidang Aset BKD Kepahiang melakukan Pengukuran Tanah untuk Sertifikasi

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Kantor Pertanahan Kepahiang, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Bidang Aset BKD Kepahiang melakukan Pengukuran Tanah untuk Sertifikasi

Penulis: Nurhasanah, SE

Pengamanan Barang Milik Daerah terdiri dari pengamanan fisik, administrasi dan hukum. Salah satu pengamanan hukum terhadap aset tetap berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang adalah dengan melakukan sertifikasi untuk tanah yang belum bersertifikat dan tanah yang sudah bersertifikat belum atas nama Pemda Kepahiang dilakukan perubahan nama.

Pengurusan sertifikasi tanah tidak terlepas dari peran vital Kantor Pertanahan Kepahiang, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah, dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang juga didampingi oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kepahiang. Tahun 2022 masih terdapat 173 persil tanah yang belum bersertifikat dimana 90 persilnya merupakan tanah di bawah badan jalan.

Penambahan jumlah sertifikat tahun 2022 ditargetkan mencapai 40 persil tanah. Tim sertifikasi tanah telah melaksanakan pengukuran sekaligus pemasangan patok batas terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat diantaranya tanah-tanah sekolah dan pasar desa Batu Bandung dan Sukasari. Beberapa tanah di sekolah juga dilaksanakan pemecahan sertifikat misalnya tanah SD dan SMP. Hasil pengukuran tersebut nantinya diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT) oleh Kantor Pertanahan Kepahiang yang selanjutnya sebagai syarat dalam penerbitan sertifikat.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Tindak lanjuti cek fisik usulan pemusnahan BMD, Tim Peneliti Pemusnahan gelar rapat

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Tindak lanjuti cek fisik usulan pemusnahan BMD, Tim Peneliti Pemusnahan gelar rapat

Penulis: Kusipa Lensyi, SE

Barang Milik Daerah /BMD merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah”. Sementara itu yang dimaksud dengan Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan atau kegunaan BMD. Alasan BMD dimusnahkan karena BMD tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipindahtangankan, atau alasan lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Berdasarkan pada alasan dan pertimbangan atau latar belakang pemusnahan  sebagaimana dimaksud diatas maka  dilakukan Kegiatan Pemindahtanganan melalui Penjualan  Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016.

Salah satu tahapan penting yang harus dilakukan dalam proses Pemusnahan  Barang Milik Daerah baik Peralatan Mesin maupun  gedung dan Bangunan adalah dengan melakukan rapat bersama tim Peneliti Pemusnahan  Barang Milik Daerah, dimana rapat ini akan meneliti berkas kelengkapan dari usulan yang disampaikan dan menentukan Barang Milik Daerah mana saja yang kemudian akan disetujui ataupun tidak disetujui untuk ditindak lanjuti proses berikutnya yaitu dengan melakukan cek fisik kondisi dan jumlah Barang Milik Daerah di Organisasi Perangkat Daerah sebagai Pengusul.

Tim Peneliti Pemusnahan ini terdiri dari Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Asisten Bidang  Pemerintahan dan Kesra, Asisten Bidang Administrasi dan Umum, Kepala Satpol PP dan PBK, Sekretaris Inspektorat, Kepala Bagian Pemerintahan SETDA kabupaten Kepahiang, Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Kepahiang, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kabupaten Kepahiang, Kepala Bidang Aset BKD Kabupaten Kepahiang serta Kasubbid dan Staf di Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.

Adapun Tim ini bertugas untuk melakukan penelitian data administratif atas usulan Pemusnahan Barang Milik Daerah, Melakukan penelitian Fisik terhadap usulan Pemusnahan BMD, Melakukan penelitian kelayakan BMD baik dari segi aspek teknis, ekonomis maupun yuridis, memberikan Rekomendasi terhadap usulan Pemusnahan BMD kepada Pengelola, Pengguna dan / atau Penguasa BMD.

Sekretaris Daerah dan Asisten Bidang Administrasi dan Umum SETDA Kabupaten Kepahiang selaku Pengarah dan penanggung jawab pada Tim Peneliti Pemusnahan ini selalu mengingatkan agar Tim selalu melakukan Pengecekan Administrasi dan Fisik pada setiap usulan pemusnahan BMD untuk meminimalisir kesalahan dan masalah dimasa yang akan datang.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Bidang Aset BKD Kepahiang Lakukan Studi Komparasi ke BPAD DKI Jakarta dan BKAD Kota Bandung

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Bidang Aset BKD Kepahiang Lakukan Studi Komparasi ke BPAD DKI Jakarta dan BKAD Kota Bandung

Penulis: Nurhasanah, SE

Dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia di Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang diperlukan percontohan dari daerah lain yang lebih maju dan lebih baik dalam pengelolaan BMD. Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta serta Badan Keuangan dan Aset Daerah  Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dipilih sebagai tempat untuk menimba ilmu dan menambah wawasan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Rombongan dipimpin langsung oleh Sekretaris dan Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang. Di BPAD DKI Jakarta, rombongan disambut dengan sangat baik oleh Ibu Ireni selaku Sekretaris beserta jajarannya dari berbagai bidang di instansi tersebut.

BPAD DKI Jakarta memiliki slogan “Yang Tercatat Ada, Yang Ada Tercatat”, inilah semangat dalam melakukan pengelolaan BMD. Mereka telah melakukan digitalisasi dokumen dan memiliki peta bidang tanah dimana pemanfaatan teknologi informasi dioptimalkan. Pelayanan pengelolaan aset juga dilaksanakan secara elektronik yang bisa diakses di aset.jakarta.go.id baik oleh mitra pemanfaatan BMD  maupun kepala suku badan di wilayan DKI Jakarta.

Setelah dari ibukota, rombongan melanjutkan perjalanan ke Kota Parahyangan. Disambut dengan hangat oleh Bidang Aset BKAD Kota Bandung yaitu Bapak Idad Irawan Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Semenjak Ridwan Kamil menjabat sebagai walikota (sebelum menjadi Gubernur Jawa Barat), beliau menekankan  akselerasi penyelesaian aset diantaranya masalah sertifikasi tanah, penelusuran aset dan revaluasi nilai aset. BKAD Kota Bandung menyarankan pentingnya Aparatur Sipil Negara yang menjadi fungsional penilai, karena jika hanya mengandalkan penilai pemerintah di luar pemerintah daerah terdapat keterbatasan jumlah penilai sementara barang milik daerah yang harus dinilai sangat banyak.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

BKD lakukan cek fisik usulan pemusnahan BMD berupa peralatan dan mesin pada OPD

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BKD lakukan cek fisik usulan pemusnahan BMD berupa peralatan dan mesin pada OPD

Penulis: Kusipa Lensyi, SE

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa pemusnahan dilakukan aabila barang-barang tersebut sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak dapat dipindahtangankan .

Berkenaan dengan hal tersebut Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang  khususnya Bidang Aset bersama dengan Tim Peneliti Pemusnahan  Barang Milik Daerah tahun 2022 melaksanakan cek fisik terhadap usulan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang antara lain Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepahiang.

Cek Fisik terhadap Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang ini bertujuan untuk mengecek kondisi dan jumlah Barang yang diajukan oleh beberapa OPD sebagai salah satu tahapan dalam pelaksanaan Pemusnahan Barang  Milik Daerah.

Tim Peneliti Pemusnahan bersama dengan Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang  melakukan cek fisik pada sekolah- sekolah dan OPD yang ada di beberapa Kecamatan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang.

Kepala Satpol PP dan PBK Kabupaten Kepahiang Bapak A. Gani, S.Sos sebagai anggota tim peneliti Pemusnahan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang mengatakan bahwa dari hasil cek fisik yang dilakukan terdapat barang-barang yang sudah layak dimusnahkan  yang memang kondisinya sudah rusak berat, untuk barang  yang kondisinya masih bisa digunakan agar dimanfaatkan kembali untuk sekolah tersebut atau sekolah lainnya yang masih kekurangan.

Hasil dari cek fisik ini akan ditindak lanjuti dengan rapat pemberian Rekomendasi dari Tim untuk menentukan Layak atau tidak layak BMD tersebut dimusnahkan dan dilanjutkan dengan proses pemusnahan.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id