Penetapan RKBMD oleh Pengelola Barang

Penulis : Hariyanto, S.Sos
Kepahiang, 14 Oktober 2025.

Memasuki Oktober 2025, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang menetapkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) sebagai bagian penting dari pengendalian perencanaan dan penatausahaan aset daerah. Tahapan ini menandai berakhirnya rangkaian panjang proses penyusunan RKBMD yang telah dimulai sejak awal tahun melalui evaluasi, pendampingan, verifikasi, hingga penyesuaian dengan dinamika kebijakan anggaran.

Penetapan RKBMD dilakukan oleh Pengelola Barang setelah melalui konsolidasi ulang terhadap seluruh usulan perangkat daerah. Konsolidasi ini bertujuan memastikan bahwa dokumen RKBMD tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar merepresentasikan kebutuhan riil barang milik daerah sesuai kondisi eksisting, standar barang, standar kebutuhan, serta kemampuan keuangan daerah.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Herwin Noviansyah, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa tahapan penetapan membutuhkan kehati-hatian dan ketelitian karena RKBMD menjadi dasar penting dalam proses penganggaran dan pengadaan barang. Ia menegaskan bahwa konsolidasi ulang perlu dilakukan agar seluruh jenis BMD, baik aset tetap, aset lainnya, maupun kategori barang lainnya, tercermin secara utuh dan proporsional dalam dokumen RKBMD.

Menurutnya, tanpa konsolidasi yang matang, RKBMD berpotensi tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan, sehingga dapat menimbulkan ketidaktepatan dalam pengadaan maupun pengelolaan aset di tahun anggaran berjalan. Oleh karena itu, Bidang Aset memastikan setiap usulan telah melalui klarifikasi dan penyesuaian sebelum ditetapkan secara resmi.

Dengan ditetapkannya RKBMD pada Oktober ini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang diharapkan memiliki pijakan yang kuat dalam menjaga tertib perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan barang milik daerah. Dokumen RKBMD yang akurat dan komprehensif juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan nyata pelayanan publik.

Share di Facebook
Share di Twiter