Sinkronisasi RKBMD dengan Rencana Pengadaan BMD
Penulis : Hariyanto, S.Sos
Kepahiang, 25 November 2025
Pada tanggal 25 November 2025, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang melaksanakan tahapan sinkronisasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dengan rencana pengadaan BMD. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan barang milik daerah karena berfungsi menjembatani dokumen perencanaan kebutuhan dengan pelaksanaan pengadaan yang akan direalisasikan melalui anggaran daerah. Sinkronisasi dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh rencana pengadaan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, terukur, dan telah ditetapkan secara formal dalam RKBMD.
Sinkronisasi pada bulan November dipandang strategis karena berada pada fase akhir sebelum pelaksanaan pengadaan berjalan penuh. Pada tahap ini, Bidang Aset melakukan penelaahan ulang terhadap kesesuaian antara kebutuhan barang yang telah direncanakan sejak awal tahun dengan jadwal serta mekanisme pengadaan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah. Proses ini menuntut ketelitian tinggi agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan di lapangan.
Herwin Noviansyah, S.Sos., MM selaku Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang menjelaskan bahwa sinkronisasi RKBMD dengan rencana pengadaan pada tahun 2025 membutuhkan upaya ekstra. Ia menyampaikan bahwa lambannya proses pada beberapa tahapan di awal tahun, mulai dari penyusunan hingga penyesuaian RKBMD, berdampak pada waktu dan intensitas kerja pada fase sinkronisasi. Kondisi tersebut mengharuskan Bidang Aset melakukan konsolidasi lebih mendalam agar dokumen pengadaan tetap berpijak pada kebutuhan riil perangkat daerah.
Menurut Herwin, sinkronisasi bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan instrumen pengendali agar pengadaan barang dan jasa tidak melenceng dari perencanaan yang telah disepakati. Apabila sinkronisasi tidak dilakukan secara cermat, terdapat risiko munculnya pengadaan yang tidak didukung RKBMD atau sebaliknya kebutuhan yang telah direncanakan tidak dapat direalisasikan tepat waktu. Oleh karena itu, koordinasi intensif dengan perangkat daerah menjadi kunci utama dalam tahapan ini.
Sementara itu, Syahreni Harahap, SH selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bidang Aset menegaskan bahwa sinkronisasi RKBMD dengan rencana pengadaan memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah. Ia menyampaikan bahwa setiap rencana pengadaan harus dapat ditelusuri kembali ke dokumen perencanaan kebutuhan yang sah, sehingga seluruh proses memiliki jejak administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara keuangan maupun aset.
Syahreni juga menambahkan bahwa keterlambatan proses sejak awal tahun menuntut ketelitian lebih tinggi pada fase sinkronisasi. Penyesuaian yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan jenis dan jumlah barang, tetapi juga mempertimbangkan waktu pengadaan serta kesiapan perangkat daerah dalam melaksanakan anggaran. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pengadaan tidak mengganggu penyerapan anggaran dan tetap sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan efisien.
Melalui pelaksanaan sinkronisasi RKBMD pada November 2025, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang berupaya memastikan kesinambungan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pengadaan BMD. Diharapkan hasil sinkronisasi ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan pengadaan, meminimalkan potensi permasalahan di akhir tahun anggaran, serta memperkuat tata kelola barang milik daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan riil perangkat daerah.