Kepahiang — Proses penataan dan pemutakhiran data Barang Milik Daerah (BMD) melalui platform DIPAYANG (Digitalisasi Pengamanan Aset Kepahiang) terus berjalan. Salah satu tahapan yang saat ini menjadi fokus adalah migrasi data aset ke kodefikasi Barang Milik Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016, yang dilakukan bersamaan dengan proses review dan validasi data.
Migrasi tersebut tidak hanya diarahkan pada pemindahan data ke dalam sistem, tetapi juga memastikan kesesuaian antara data aset yang telah tercatat dengan struktur kodefikasi yang digunakan dalam penatausahaan BMD.
Koordinator Penatausahaan Aset Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Syahreni Harahap, SH, mengatakan bahwa proses migrasi dan review merupakan tahapan penting untuk meningkatkan kualitas data aset.
“Saat ini proses migrasi data ke kodefikasi sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 sedang dilakukan dan sekaligus direview. Jadi bukan hanya memindahkan data, tetapi kami juga melihat kembali kesesuaian kode dan informasi aset agar data yang masuk ke sistem benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.”
Menurutnya, proses review diperlukan untuk memastikan data yang digunakan dalam sistem memiliki kesesuaian dengan ketentuan kodefikasi serta dapat mendukung proses penatausahaan BMD secara lebih tertib.
Sementara itu, Admin sekaligus Developer DIPAYANG, Hariyanto, S.Sos, menjelaskan bahwa proses migrasi kodefikasi saat ini menjadi salah satu pekerjaan penting dalam pengembangan sistem. Data yang dimigrasikan akan terus direview sehingga dapat diminimalkan kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian antara data lama dengan struktur kodefikasi yang digunakan dalam DIPAYANG.
“Dari sisi pengembangan, kami sedang menyiapkan migrasi ini agar tidak hanya selesai secara teknis, tetapi juga siap digunakan dalam proses penatausahaan. Karena itu, setiap hasil migrasi tetap perlu direview dan divalidasi. Pada rekonsiliasi Triwulan III nanti, fokus kami adalah melakukan finalisasi terhadap proses ini, sehingga data yang sudah dimigrasikan dapat menjadi basis data yang lebih rapi dan konsisten,” ujar Hariyanto.
Ia menambahkan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari pengembangan DIPAYANG menuju sistem pengelolaan aset yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan data, tetapi juga mampu membantu proses validasi, penelusuran, rekonsiliasi, dan pengamanan informasi aset daerah.
“Targetnya bukan sekadar mengubah kode aset di dalam sistem. Yang lebih penting adalah membangun satu basis data yang konsisten, sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi, data dapat ditelusuri dan dibandingkan dengan lebih mudah. Rekon Triwulan III akan menjadi momentum penting untuk memastikan hasil migrasi dan review ini benar-benar siap difinalisasi,” jelasnya.
Proses migrasi dan review kodefikasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas data BMD Kabupaten Kepahiang sekaligus mendukung proses rekonsiliasi secara lebih efektif.
Dengan pendekatan tersebut, pengembangan DIPAYANG diarahkan bukan hanya pada aspek digitalisasi, tetapi juga pada peningkatan kualitas tata kelola data aset daerah. Finalisasi hasil migrasi pada Rekonsiliasi Triwulan III diharapkan menjadi salah satu tahapan penting dalam membangun basis data BMD yang lebih tertib, konsisten, mudah ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan.