Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) melalui aplikasi DIPAYANG (Digitalisasi Pengamanan Aset Kepahiang) merupakan proses pencocokan realisasi belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan pencatatan Aset Tetap dan Persediaan. Proses ini memastikan belanja yang menghasilkan barang tercatat dengan benar, baik berupa penambahan melalui pengadaan, hibah masuk, dan mutasi masuk maupun pengurangan melalui mutasi keluar, hibah keluar, dan penghapusan.
Pelaksanaan rekonsiliasi melibatkan Pengurus Barang OPD/Sub-OPD, AKPD, dan Admin BMD sesuai kewenangannya. Tahap awal dimulai dengan mengunggah LRA hasil ekspor SIPD dalam format Excel berdasarkan OPD, tahun anggaran, dan periode pelaporan. Data LRA tersebut menjadi dasar pemilihan kode rekening saat Pengurus Barang menginput transaksi Rekon-BMD, sehingga realisasi belanja dapat ditelusuri dan dicocokkan dengan pencatatan barang.
Setiap transaksi dilengkapi informasi barang, nilai, kategori transaksi, kode rekening LRA, serta dokumen pendukung seperti SK, BAST, atau kontrak. Setelah disimpan sebagai draf, transaksi diajukan untuk diverifikasi oleh AKPD. Transaksi yang telah sesuai ditetapkan berstatus Final, sedangkan transaksi yang memerlukan perbaikan dikembalikan kepada Pengurus Barang disertai catatan. Sistem juga mendukung verifikasi transaksi secara berkelompok untuk meningkatkan efisiensi proses kerja.
Setelah transaksi berstatus Final, sistem secara otomatis memproses penambahan atau pengurangan Aset Tetap maupun Persediaan sesuai jenis transaksinya. Seluruh transaksi final turut diperhitungkan dalam rekapitulasi Rekon-BMD dan Berita Acara Rekonsiliasi. Melalui mekanisme ini, DIPAYANG mendukung tertib administrasi, ketepatan pencatatan, dan akuntabilitas pengelolaan BMD di Kabupaten Kepahiang.
Untuk membaca panduan lengkap beserta tahapan penginputan, verifikasi, dan penanganan kasus khusus, kunjungi tautan berikut: Berita Dipayang