Berdasarkan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, Badan Keuangan Daerah merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tipelogi A.
Kepala Badan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Keuangan Daerah.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Badan Keuangan Daerah mempunyai fungsi: