Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

PBB - P2

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (PERDA Kabupaten Kepahiang No 20 Tahun 2013, Pasal 1 ayat 7).

Objek PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (PERDA Kabupaten Kepahiang No 20 Tahun 2013, Pasal 1 ayat 10).

Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh mamfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan yang dapat dikenakan pajak (PERDA Kabupaten Kepahiang No 20 Tahun 2013, Pasal 1 ayat 11).

Wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh mamfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan yang dapat dikenakan kewajiban membayar pajak (PERDA Kabupaten Kepahiang No 20 Tahun 2013, Pasal 1 ayat 12).

Yang tidak dikenakan PBB – P2 adalah tanah dan/atau bangunan fasilitas pemerintah, kepentingan umum bidang sosial, tempat ibadah, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan desa, perwakilan diplomatik dan konsultan, perwakilan lembaga internasional (PERDA Kabupaten Kepahiang No 20 Tahun 2013, Pasal 9 ayat 4).

Dasar Perhitungan PBB – P2 adalah NJOP  (PERDA Kabupaten Kepahiang No 20 Tahun 2013, Pasal 10 ayat 1).

Perhitungan PBB – P2 yang diatasnya berdiri bangunan adalah NJOP bumi ditambah jumlah NJOP bangunan dikurangi dengan NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

(PERDA Kabupaten Kepahiang No 20 Tahun 2013, Pasal 10 ayat 3).

Tarif PBB P2 adalah :

  1. NJOP >= Rp.1.000.000.000,- adalah 0,3 % .
  2. NJOP< Rp.1.000.000.000,- adalah 0,12 % .

(PERDA Kabupaten Kepahiang No 20 Tahun 2013, Pasal 10 ayat 4).

Perhitungan PBB-P2 bumi yang tidak memiliki bangunan adalah NJOP bumi di kalikan tarif (PERDA Kabupaten Kepahiang No 20 Tahun 2013, Pasal 10 ayat 5).

Penghitungan PBB-P2 yang diatasnya berdiri bangunan adalah jumlah NJOP bumi ditambah jumlah NJOP bangunan dikurangi NJOPTKP dikali tarif pajak (PERDA Kabupaten Kepahiang No 20 Tahun 2013, Pasal 10 ayat 6).

= (((NJOP Bumi + NJOP Bangunan)-NJOPTK) x Tarif)

Pajak Terhutang berdasarkan SPPT PBB-P2 dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya SPPT oleh wajib pajak (PERDA Kabupaten Kepahiang No 20 Tahun 2013, Pasal 12 ayat 2)

Pajak terhutang yang jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang bayar dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan (PERDA Kabupaten Kepahiang No 20 Tahun 2013, Pasal 12 ayat 4).

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id