PAJAK AIR TANAH
Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 59 ayat 1).
Objek pajak air tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 59 ayat 2).
Yang tidak termasuk dalam objek pajak air tanah adalah :
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasr rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat, serta peribadatan;
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk pendidikan dasar dan menengah
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 59 ayat 3).
Subjek pajak air tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 60 ayat 1).
Wajib pajak air tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 60 ayat 2).
Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen)
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 62 ayat 1).
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) Bulan kalender
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 64).
Dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah.
Nilai air tanah yang dimaksud dinyatakan dalam rupiah dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh fakto-faktor sebagai berikut:
- Jenis sumber air;
- Lokasi sumber air;
- Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
- Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
- Kualitas air, dan;
- Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 61 Ayat 1 dan 2).
Nilai perolehan air tanah (PAT) mengandung 2 (dua) komponen yaitu komponen volume air dan harga dasar air
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 6 Ayat 1).
Komponen yang berupa volume adalah besarnya pengambilan air
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 6 Ayat 2).
Komponen harga dasar air ditentukan dari komponen sumber daya alam yaitu meliputi jenis factor air tanah; lokasi sumber air tanah dan kualitas air tanah; dan komponen kompensasi adalah bobot komponen untuk usaha pemulihan, peruntukan dan pengolahan air tanah meliputi tujuan, volume, dan tingkat kerusakan lingkungan
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 6 Ayat 3).
Komponen harga dasar air (HDA) terdiri dari 60% komponen sumber daya alam dan 40% komponen kompensasi.
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 6 Ayat 3).