PAJAK MAKAN MINUM
Contoh : Sebuah Restoran pada Bulan Januari 2013 melaporkan omzet pendapatan yang diterima dari pelanggan adalah Rp.10.000.000,-
Berapakah pajak yang harus disetorkan WP tersebut ?
Cara Perhitungan Pajaknya :
Pajak = Tarif Pajak X Dasar Penggunaan
Tarif pajak = 10 %
Dasar penggunaan = Rp.10.000.000,-
Maka pajak yang harus dibayarkan bulan tersebut adalah
Pajak = 10 % X Rp.10.0000.000,-
= Rp.1.000.000,-