Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

PAJAK MAKAN MINUM

Contoh : Sebuah Restoran pada Bulan Januari 2013 melaporkan omzet pendapatan yang diterima dari pelanggan adalah Rp.10.000.000,-

Berapakah pajak yang harus disetorkan WP tersebut ?

Cara Perhitungan Pajaknya :

Pajak                                 = Tarif Pajak X Dasar Penggunaan

Tarif pajak                        = 10 %

Dasar penggunaan         = Rp.10.000.000,-

Maka pajak yang harus dibayarkan bulan tersebut adalah

Pajak       = 10 % X Rp.10.0000.000,-

                 = Rp.1.000.000,-

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id