PAJAK PENERANGAN JALAN

Pajak Penerangan Jalan sebesar 10% langsung dipungut oleh pihak PT. PLN (Persero) ranting kepahiang yang penarikan tersebut berdasarkan besarnya penggunaan listrik:

  1. PT PLN (Persero) menghitung besarnya penggunaan listrik x tarif listrik = ppj (pajak penerangan jalan)
  2. PT PLN (Persero) menarik langsung dan penyetoran kekas daerah (bank pembangunan daerah setempat)
  3. bukti penyetoran disampaikan kepada bupati kepahiang c/q bagian keuangan dan dinas pendapatan daerah kabupaten kepahiang
  4. pajak penerangan jalan harus disetor setiap akhir bulan.

 

(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 36).