PAJAK PENERANGAN JALAN
Pajak Penerangan Jalan sebesar 10% langsung dipungut oleh pihak PT. PLN (Persero) ranting kepahiang yang penarikan tersebut berdasarkan besarnya penggunaan listrik:
- PT PLN (Persero) menghitung besarnya penggunaan listrik x tarif listrik = ppj (pajak penerangan jalan)
- PT PLN (Persero) menarik langsung dan penyetoran kekas daerah (bank pembangunan daerah setempat)
- bukti penyetoran disampaikan kepada bupati kepahiang c/q bagian keuangan dan dinas pendapatan daerah kabupaten kepahiang
- pajak penerangan jalan harus disetor setiap akhir bulan.
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 36).