Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

PAJAK PENERANGAN JALAN

Pajak Penerangan Jalan sebesar 10% langsung dipungut oleh pihak PT. PLN (Persero) ranting kepahiang yang penarikan tersebut berdasarkan besarnya penggunaan listrik:

  1. PT PLN (Persero) menghitung besarnya penggunaan listrik x tarif listrik = ppj (pajak penerangan jalan)
  2. PT PLN (Persero) menarik langsung dan penyetoran kekas daerah (bank pembangunan daerah setempat)
  3. bukti penyetoran disampaikan kepada bupati kepahiang c/q bagian keuangan dan dinas pendapatan daerah kabupaten kepahiang
  4. pajak penerangan jalan harus disetor setiap akhir bulan.

 

(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 36).

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id