BPHTB
BPHTB adalah pajak yang dipungut atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 74 ayat 1).
Objek tanah adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 74 ayat 2).
Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah :
- Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
- Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
- Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi
- Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
- Orang pribadi atau badan untuk kepentingan ibadah
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan (PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 75 ayat 1).
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan (PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 75 ayat 2).
Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) (PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 76 ayat 1).
NPOP diperoleh dari :
- Jual beli adalah harga transaksi
- Tukar menukar adalah nilai pasar
- Hibah adalah nilai pasar
- Wasiat adalah nilai pasar
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai lainnya
- Pemisahan hak yang melibatkan peralihan adalah nilai pasar
- Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu nilai pasar
- Pemisahan hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
- Penggabungan usaha adalah nilai pasar
- Peleburan usaha adalah nilai pasar
- Pemekaran usaha adalah nilai pasar
- Hadiah adlah nilai pasar
- Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang
(PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 76 ayat 2).
Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
(PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 77).
Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak
(PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 78 Ayat 5).
Perolehan hak karena waris atau hibah waris yang sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat keatas atau satu derajat kebawah dengan pemberian hibah istri/suami, NJOTKP ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
(PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 78 Ayat 6)
Wajib pajak menghitung dan mengisi surat setoran pajak daerah BPHTB yang disiapkan oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT)
(PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 5 Ayat 1)
Apabila wajib pajak memberikan data tidak benar/tidak sesuai dengan yang dilapangan setelah melakukan verifikasi maka akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau hukuman 1 (satu) bulan kurungan
(PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 5 Ayat 7)
Contoh :
Transaksi / penjualan tanah dan rumah seharga Rp.5.500.000.000 maka pajak BPHTB nya ?
BPHTB = (Harga – NJOTKP) x 5%
= ( 5.500.000.000 – 60.000.000) x 5%
= 272.000.000