Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BPHTB

BPHTB adalah pajak yang dipungut atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 74 ayat 1).

Objek tanah adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 74 ayat 2).

Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah :

  1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
  3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi
  4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
  5. Orang pribadi atau badan untuk kepentingan ibadah
(PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 74 ayat 5).

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan (PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 75 ayat 1).

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan (PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 75 ayat 2).

Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) (PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 76 ayat 1).

NPOP diperoleh dari :

  1. Jual beli adalah harga transaksi
  2. Tukar menukar adalah nilai pasar
  3. Hibah adalah nilai pasar
  4. Wasiat adalah nilai pasar
  5. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai lainnya
  6. Pemisahan hak yang melibatkan peralihan adalah nilai pasar
  7. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu nilai pasar
  8. Pemisahan hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
  9. Penggabungan usaha adalah nilai pasar
  10. Peleburan usaha adalah nilai pasar
  11. Pemekaran usaha adalah nilai pasar
  12. Hadiah adlah nilai pasar
  13. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang

(PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 76 ayat 2).

Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen)

(PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 77).

Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak

(PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 78 Ayat 5).

Perolehan hak karena waris atau hibah waris yang sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat keatas atau satu derajat kebawah dengan pemberian hibah istri/suami, NJOTKP ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)

(PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 78 Ayat 6)

Wajib pajak menghitung dan mengisi surat setoran pajak daerah BPHTB yang disiapkan oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT)

(PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 5 Ayat 1)

Apabila wajib pajak memberikan data tidak benar/tidak sesuai dengan yang dilapangan setelah melakukan verifikasi maka akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau hukuman 1 (satu) bulan kurungan

(PERDA Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 5 Ayat 7)

Contoh :

Transaksi / penjualan tanah dan rumah seharga Rp.5.500.000.000 maka pajak BPHTB nya ?

BPHTB = (Harga – NJOTKP) x 5%

              = ( 5.500.000.000 – 60.000.000) x 5%

              = 272.000.000

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id