PAJAK HOTEL
Pajak hotel merupakan pajak atas pelayanan disediakan oleh hotel
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 3 ayat 1)
Objek pajak hotel adalah pelayananyang disediakan oleh hotel dengan pembayaran termasuk jasa penunjang dan sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberi kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 3 ayat 2).
Jasa penunjang dimaksud adalah fasilitas telepon, faximile, telekx, internet, fotocopy, pelayanan cuci,setrika, transportas dan fasilitas sejenisnya yang disediakan atau dikelola hotel.
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 3 ayat 3).
Yang tidak termasuk pajak hotel adalah :
- Jasa tempat tinggal asrama yang disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah
- Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya
- Jasa tempat tinggal di tempat pendidikan atau pusat keagamaan
- Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, panti sosial lainnya yang sejenis
- Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 3 ayat 4).
Subyek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 3 ayat 5).