PAJAK SARANG BURUNG WALET
Pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 66 ayat 1).
Objek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Burung walet adalah salah satu satwa yang termasuk marga Collocalia, yaitu Collocalia Fuchlip Haga, Collocolia Maxina, Collocolia Esculante, Collocalia Lonchi.
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 66 ayat 2).
Yang tidak termasuk sebagai pajak sarang burung walet adalah pengambilan sarang burung wallet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet yang ditetapkan dengan Pengaturan Bupati.
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 66 ayat 3).
Subyek pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 67 ayat 1).
Wajib pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 67 ayat 1).
Dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 68 ayat 1).
Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku didaerah dengan volume sarang burung walet
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 68 ayat 2).
Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 69 ayat 1).
Masa pajak sarang burung walet adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) Bulan kalender
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 71).
Usaha sarang burung walet panen selama 4 bulan dengan produksi 0.5 Kg dengan harga pasar penjualan Rp.8.000.000,-/Kg, maka pajak yang harus di bayar ?
Pajak = Jumlah Produksi x Harga Pasar x Tarif Pajak
= 0.5 X Rp.8.000.000,- X 10%
= Rp.400.000,-
Pajak sarang burung wallet yang dibayarkan sebesar Rp.400.000,-