PAJAK REKLAME
Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame (PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 29 ayat 1).
Adalah semua penyelenggaraan reklame yang berupa benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk mempekenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, diibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum.
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 29 ayat 2).
- reklame papan billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
- reklame kain;
- reklame melekat,stiker;
- reklame selebaran;
- reklame berjalan, termasuk pada kendaraan ;
- reklame udara;
- reklame apung;
- reklame suara;
- reklame film/slide;
- reklame peragaan,dan;
- reklame baliho
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 29 ayat 3).
Subyek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau barang yang menggunakan reklame
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 30 ayat 1).
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 30 ayat 2).
Yang tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah : (Pasal 24 Ayat 4 PERDA No.2/2011)
- penyelenggaraan reklame melalui intrnet, televise, rado, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya
- label/produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dan produk sejenis lainnya.
- nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuanyang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut
- reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, dan;
- penyelenggaraan reklame yang memuat lembaga yang bergerak dibidang pendidikan dan kesehatan dengan ketentuan luas bidang reklame tidak melebihi 2 m2 (dua meter persegi) dan diselenggarakan diatas tanah / bangunan yang bersangkutan
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 29 ayat 1).
Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 31).
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame sedangkan reklame yang diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan factor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 31 Ayat 2 dan 3).
Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk reklame minuman keras dan rokok, besarnya nilai sewa reklame ditambah 10% (sepuluh persen) setiap penambahan ketinggian reklame sampai dengan 15 m (lima belas meter) pertama, besar nilai sewa reklame ditambah 10% (sepuluh persen)
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 32 Pasal 33 Ayat 1 dan 2).
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 34 Ayat 1).