PAJAK PARKIR
Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 52 ayat 1).
Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 52 ayat 2).
Subyek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 53 ayat 1).
Wajib pajak parkir adalah badan yang menyelenggarakan tempat parkir
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 53 ayat 2).
Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggaraan tempat parkir
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 54 ayat 1).
Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen)
Untuk tariff pajak parkir khusus kendaraan dinas :
- Untuk kendaraan roda 6 (enam) Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
- Untuk kendaraan roda 4 (empat) Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
- Untuk kendaraan roda 2 (dua) Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah)
- Pembayaran pajak parkir setiap akhir bulan
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 55).
Masa pajak parkir adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender
(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 53).
Contoh :
Sebuah lahan parkir pada Bulan Januari 2013 melaporkan omzet pendapatan yang diterima dari lahan parkir adalah Rp.500.000,-
Berapakah pajak yang harus di setorkan WP tersebut ?
Cara perhitungan pajaknya :
Pajak = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan
Tarif Pajak = 25%
Dasar Pengenaan = Rp.500.000,-
Maka pajak yang harus dibayarkan bulan tersebut adalah
Pajak = 25% X Rp.500.000,- = Rp.125.000,-