PAJAK HIBURAN

Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan

(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 18 ayat 1).

Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran

(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 18 ayat 2).

Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dana tau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran adalah :

  1. Tontonan film
  2. Pagelaran kesenian, music, tarian, dana tau busana
  3. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
  4. Pameran
  5. Diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya
  6. Sirkus, acrobat, dan sulap
  7. Permainan bilyard, golf, dan bowling
  8. Pacuan kuda, karapan sapi, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
  9. Panti pijat, refleksi, mandi uap / spa, dan pusat kebugaran (fitness center),dan
  10. Pertandinagn olahraga
  11. Penyewaan video kaset, VCD dan / atau sejenisnya, playstation, ding dong, video game
  12. Sewa tenda, sewa pelaminan
  13. Pangkas rambut, salon kecantikan
  14. Olahraga outbond
  15. Prasarana olahraga futsal

(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 18 ayat 3).

Subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan

(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 19 ayat 1).

Wajib pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan

(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 19 ayat 2).

Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggaraan hiburan. Jumlah uang yang diterima termasuk potongan harga dan tiket Cuma – Cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan

(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 20 ayat 1 dan 2).

Besarnya tarif pajak hiburan :

  1. Untuk jenis pertunjukan dan / atau keramaian umum yang menggunakan saran film ditetapkan untuk pertunjukkan dalam gedung sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan jenis keliang sebesar 15% (lima belas persen) dari karcis yang terjual.
  2. Untuk pertunjukan kesenian rakyat / tradisional sebesar 10% (sepuluh persen)
  3. Untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klub malam, panti pijat, dan mandi uap / spa sebesar 30% (tiga puluh persen)
  4. Untuk pertunjukan mmusik, pameran dan/ atau tontonan modern sebesar 20% (dua puluh persen )
  5. Untuk permainan bilyard sebesar 20% (dua puluh persen)
  6. Untuk permainan bowling dan golf sebesar 30% (tiga puluh persen)
  7. Untuk permainan ketangkasan sebesar 20% (sua puluh persen)
  8. Untuk permainan anak –  anak sebesar 10% (nsepuluh persen)
  9. Untuk pertandingan olahraga, fitness dan binaraga sebesar 20% (dua puluh persen)
  10. Untuk penyewaan video kaset, vcd dan/atau playstation sebesar 10% (sepuluh persen)
  11. Untuk rekreasi seperti kolam renang, kolam pancing, kendaraan permainan wisata dan/atau sejenisnya 10% (sepuluh persen)
  12. Sirkus, acrobat,dan sulap sebesar 20% (dua puluh persen)
  13. Untuk pacuan kuda, balapan kuda, kendaraan bermotor, dan karapan sapi sebesar 20% ( dua puluh persen)
  14. Untuk sewa pelaminan sebesar 10% (sepuluh persen)
  15. Untuk permainan olahraga outbond sebesar 10% (sepuluh persen)
  16. Untuk sarana olahraga futsal sebesar 10% (sepuluh persen)

(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 21).

Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender

(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 24).

 

Contoh Pajak  : Sebuah Usaha Bilyard Dengan Harga Tiket Rp.10.000,- Tiket Yang Terjual 20.000 Buah. Sehingga Perhitungannya Sebagai Berikut :

Pendapatan  (PP)   : Banyaknya Tiket Yang Terjual X Harga Tiket

                    (PP )  : 20.000 X Rp.10.000,-

                    (PP )  : Rp.200.000.000,-

Pajak Hiburan (PH)  :   20% X PP

PH    : 20% X Rp.200.000.000,-

PH    : Rp.40.000.000,-

Jadi Jumlah Pajak Hiburan Yang Harus Dibayarkan Adalah Sebesar Rp.40.000.000,-