PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan

(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 44 ayat 1).

Objek pajak mineral bukan logam dan batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan meliputi : Abses; Batu Tulis; Batu Setengah Permata; Batu Apung; Batu Permata; Bentonite; Dolomite; Feldspar; Garam Batu (Halite); Grafit; Garanit/Andesit; Gips; Kalsit; Kaolin; Leusit; Magnesit; Mika; Marmer; Nitrat; Obsidian; Oker; Pasir; Dan Kerikil; Pasir Kuarsaperlit; Fospar; Talk; Tanah Serap (Fuller Earth); Tanah Diatonie; Tanah Liat; Tawas (Alum); Yarosit; Tras; Zeolite; Basal; Trakkit; dan mineral bukan logam dan batian lainnya yang sesuai Peraturan Perundang-Undangan

(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 44 ayat 2).

Yang tidak termasuk sebagai objek pajak mineral bukan logam dan batuan adalah :

  1. Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman pipa air dan gas;
  2. Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan merupakan ikutan dan kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial

(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 44 ayat 3).

Subyek pajak mineral bukan logam dan batuan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan

(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 45 ayat 1).

Wajib pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan

(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 45 ayat 2).

Dasar pengenaan mineral bukan logam dan batuan adalah nilai jual hasil pengambialn mineral bukan logam dan batuan.nilai jual yang dimaksud adalah pengalian nilai volume / tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar yang berlaku dilokasi setempat wilayah daerah atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuab. jika nilai pasar dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sulit diperoleh digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam pertambangan mineral bukan logam dan batuan

(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 46).

Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen)

(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 47).

 

Masa pajak mineral bukan logam dan batuan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender

(PERBUP Kabupaten Kepahiang No 07 Tahun 2011, Pasal 49).