PENGUKURAN BARANG MILIK DAERAH BERGUNA UNTUK MENCOCOKAN ANTARA DATA YANG ADA DI LAPANGAN DENGAN DATA YANG ADA DI KARTU INVENTARIS BARANG YANG ADA DI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
Kepahiang, 23 Agustus 2023.
Penulis : Kusipa Lensy
Proses pengukuran objek Barang Milik Daerah yang akan dipindahtangankan dengan metode Hibah ataupun metode yang lainnya adalah dengan mencocokan data yang ada di Kartu Inventaris Barang yang tercatat pada Organisasi Perangkat daerah Kabupaten Kepahiang dengan data yang ada di dilapangan.
Hal ini dimaksudkan untuk memperbaiki data yang tidak sesuai agar segera ditelusuri lagi sehingga data yang ada bisa sama dan sesuai, jika hal tersebut tidak segera diperbaiki dan diselesaikan takut terjadi permasalahan dikemudian hari.
Proses pengukuran tersebut dilakukan oleh Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum bekerjasama dengan Pihak Desa tempat Barang Milik Daerah berada. Jika terdapat ketidak cocokan dengan Data yang ada di KIB maka Tim Teknis segera menyampaikan ke OPD yang bersangkutan agar segera ditelusuri dan diperbaiki oleh Pihak yang bersangkutan.






