Penguatan Tata Kelola Aset Daerah Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih
Penulis : Hariyanto, S.Sos
Kepahiang, 29 Oktober 2025.
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih, Syahreni Harahap, SH selaku Analis Keuangan Pusat Daerah Bidang Aset dan Hariyanto, S.Sos selaku Admin Aplikasi Digitalisasi Pengamanan Aset Kepahiang (DIPAYANG) mengikuti kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan diktum kelima huruf a Instruksi Presiden dimaksud, yang menekankan pentingnya memastikan ketersediaan serta pemanfaatan lahan atau tanah yang berasal dari barang milik daerah provinsi, kabupaten/kota, dan/atau aset desa. Pemanfaatan aset tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Rapat Koordinasi Penguatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dikenal dengan SAPA DESA ini dilaksanakan secara hybrid pada Rabu, 29 Oktober 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan dipusatkan di Ruang Rapat Gauri, Gedung C Lantai 1 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, serta diikuti secara daring oleh peserta dari berbagai daerah melalui platform konferensi virtual.
Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan dihadiri oleh unsur pemerintah pusat maupun daerah. Dalam forum tersebut dibahas langkah-langkah strategis penguatan pembinaan desa, khususnya terkait sinkronisasi kebijakan pemanfaatan aset daerah dan aset desa guna mendukung program nasional Koperasi Desa Merah Putih.
Keikutsertaan Syahreni Harahap dan Hariyanto dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen Bidang Aset Pemerintah Daerah untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan nasional, terutama dalam aspek penataan, pengamanan, dan pemanfaatan barang milik daerah. Melalui pemahaman kebijakan dan koordinasi lintas sektor yang semakin kuat, diharapkan pengelolaan aset daerah dapat semakin optimal dalam mendukung pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.