Evaluasi Lambannya RKBMD 2025 dan Komitmen Perbaikan Tata Kelola

Penulis : Hariyanto, S.Sos
Kepahiang, 11 Desember 2025.

Bulan Desember menjadi momentum reflektif bagi Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang dalam mengevaluasi seluruh rangkaian proses penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun 2025. Evaluasi ini dilakukan sebagai penutup siklus tahunan sekaligus upaya mengidentifikasi akar persoalan yang menyebabkan keterlambatan di hampir seluruh tahapan RKBMD. Fokus utama evaluasi diarahkan pada konsistensi perencanaan, ketepatan waktu, serta kualitas usulan yang diajukan oleh perangkat daerah, mengingat RKBMD memiliki peran strategis sebagai dasar penganggaran, pengadaan, dan pengelolaan BMD secara berkelanjutan.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Herwin Noviansyah, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa hasil evaluasi menunjukkan masih rendahnya antusiasme pengurus barang dalam menempatkan RKBMD sebagai dokumen perencanaan yang bersifat strategis. Dalam praktiknya, RKBMD kerap dipandang sebatas kewajiban administratif tahunan, sehingga penyusunannya tidak didukung dengan analisis kebutuhan yang matang. Kondisi ini berdampak pada lambannya proses sejak tahap awal, mulai dari pengumpulan data, penyesuaian dengan aset eksisting, hingga sinkronisasi dengan arah kebijakan anggaran daerah.

Selain rendahnya komitmen, Herwin Noviansyah juga menyoroti adanya kebingungan perangkat daerah terkait ruang lingkup RKBMD. Masih ditemukan usulan yang mencampuradukkan antara kebutuhan barang milik daerah dengan kebutuhan operasional yang seharusnya tidak masuk dalam perencanaan RKBMD. Ketidaktepatan pemahaman ini memaksa Bidang Aset melakukan klarifikasi berulang, yang pada akhirnya memperpanjang waktu penyusunan dan menghambat tahapan berikutnya. Situasi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman normatif dan teknis mengenai RKBMD belum sepenuhnya merata di seluruh perangkat daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, Analis Keuangan Pusat Daerah Bidang Aset, Syahreni Harahap, SH, menegaskan bahwa lemahnya koordinasi internal perangkat daerah turut menjadi faktor dominan lambannya RKBMD Tahun 2025. Kurangnya komunikasi antara pengurus barang, pejabat perencana, dan pejabat penatausahaan keuangan menyebabkan usulan RKBMD sering kali tidak sinkron dengan dokumen perencanaan dan kemampuan fiskal. Akibatnya, proses penyesuaian harus dilakukan berulang kali agar RKBMD tetap relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Evaluasi menyeluruh ini tidak hanya bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan, tetapi juga menjadi dasar penyusunan langkah perbaikan ke depan. Bidang Aset menegaskan komitmennya untuk memperkuat pembinaan kepada pengurus barang, baik melalui pendampingan yang lebih intensif maupun penegasan kembali fungsi strategis RKBMD dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan BMD sekaligus menekan keterlambatan pada tahun anggaran berikutnya.

Menutup rangkaian evaluasi, Herwin Noviansyah dan Syahreni Harahap sepakat bahwa perbaikan tata kelola RKBMD harus dimulai dari perubahan pola pikir seluruh pihak terkait. RKBMD tidak lagi diposisikan sebagai dokumen formalitas, melainkan sebagai instrumen pengendali pengadaan dan pengelolaan aset daerah yang akuntabel. Dengan menjadikan hasil evaluasi Desember 2025 sebagai pijakan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang optimistis penyusunan RKBMD tahun berikutnya dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan mendukung pengelolaan barang milik daerah yang efektif dan berkelanjutan.

Share di Facebook
Share di Twiter