Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan, BKD Kepahiang Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Keringanan

Penulis : Muhamad Iqbal, S.T
Kepahiang,  17 Juni 2026.

Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan, BKD Kepahiang Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Keringanan

Kepahiang, 17 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dirangkaikan dengan pemberian diskon pajak kendaraan, bertempat di Balai Desa Suro Lembak, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, yang diwakili oleh Bidang Pendapatan, bersama jajaran, serta perwakilan dari Samsat Kepahiang dan Kasat Lantas Polres Kepahiang. Turut hadir perangkat desa dan masyarakat yang antusias mengikuti jalannya kegiatan sosialisasi.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, juga diberikan diskon sebesar 50% untuk pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang melakukan mutasi masuk kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Bidang Pendapatan BKD Kepahiang menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Program ini sangat menguntungkan masyarakat, khususnya bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kebijakan diskon mutasi masuk kendaraan juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah kendaraan terdaftar di Provinsi Bengkulu, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana masyarakat dapat langsung memperoleh informasi terkait prosedur, persyaratan, serta mekanisme pelaksanaan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berharap informasi terkait program dapat tersampaikan secara luas dan mendorong masyarakat untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Share di Facebook
Share di Twiter